Kembali Terjadi Tongkang Tabrak Jembatan di Batanghari, Ditpolairud Polda Jambi Panggil Pemilik Torehkan Prestasi Jadi Pelatih Taekwondo, Dansat Brimob Polda Jambi: Suatu Kehormatan dan Kebanggaan Korps Brimob  Rumah Ketua DPW Partai Aceh (PA) Dilempar Bom Molotov  Saat Sidak Di Pasar Villa Kenali, Kapolsek Kota Baru Dapati Harga Kebutuhan Pokok Berangsur Turun.  Gubernur Al Haris Gelar Rapat Optimalisasi Angkutan Batubara Melalui Sungai

Home / Berita

Selasa, 7 Mei 2024 - 15:17 WIB

Kembali Dibuka, Dirlantas Polda Jambi Minta Para Sopir dan Perusahaan Ikuti Aturan

Jambi – Angkutan Batubara Jambi kembali boleh beroperasi sejak Kamis (2/5/2024) lalu.

 

Hal ini tertuang dalam surat edaran Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Nomor: S-1092/SETDA.PRKM.2.2/V/2024 yang diwakili Plt Asisten Perekonomin dan Pembangunan Setda Provinsi Jambi, Johansyah,Sabtu (4/5/2024).

 

Surat bertanggal 2 Mei 2024 itu ditujukan kepada beberapa dinas terkait diantaranya Kepala Dinas Perhubungan Provinsi, Kota Jambi, Batanghari, Muaro Jambi, Sarolangun, Merangin, dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan Kabupaten Tebo.

 

Isi surat edaran itu adalah bahwa hauling atau kegiatan pengakutan batu bara, dibolehkan kembali beroperasi baik itu jalur darat maupun jalur sungai. Berarti pula, angkutan truk batu bara kembali bisa beroperasi di Provinsi Jambi setelah lama tutup walau sempat buka sembentar, sejak awal tahun 2024 lalu.

BACA LAINNYA  PPWI Aceh Timur Pertanyakan Urgensi Kegiatan di BLK: "Hanya Seremonial, Bukan Pembinaan Serius"

 

Menanggapi hal tersebut Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi mengatakan saat ini operasional angkutan batubara sudah dibuka kembali, tentunya pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi harus mengatur manajemen operasionalnya.

 

“Biarkan itu berjalan, dengan catatan memang dan sudah disampaikan pada saat rapat-rapat sebelumnya, perusahaan-perusahaan tambang ini yang di bawah naungan BPTB itu harus mematuhi kuota,” katanya, selasa (7/5/2024).

 

Karena sudah dibagi itu secara keseluruhan tidak lebih dari 2.500 angkutan kendaraan yang sudah terbagi menjadi tiga wilayah termasuk yang keluar ke arah Sumatera Barat.

 

Dirlantas menegaskan, kuota tersebut harus dipatuhi, karena setiap wilayah jumlah kuotanya berbeda-beda. Selain itu, angkutan Batubara juga harus mematuhi jam operasionalnya, dimana meraka star dari mulut tambang sekita pukul 21.00 WIb sampai pukul 04.00 WIB .

BACA LAINNYA  Silaturahmi Tim ONCS ke Kediaman Habib Umar, Upaya Cooling System bersama Ulama

 

“Itu harus betul-betul dilaksanakan, kemudian sistem keluar daripada mulut tambang juga tidak langsung keluar secara serentak beriringan begitu, tapi harus dibatasi per 5 menit keluarnya supaya masyarakat pemakai jalan lainnya juga mereka masih ada space yang aman untuk dia mendahului,” katanya.

 

Dia menegaskan kembali, apabila terjadi antrian panjang akibat angkutan batubara minimal 2 KM, Ditlantas Polda Jambi akan kembali mengambil alih manajamen pengoperasionalan Angkutan Batubara dan akanelakukan tindakan tegas.

 

“Demi Kamtibselcarlantas masyarakat penguna jalan lainnya, terpaksa kita salah satunya tindakan tegas itu mungkin harus dihentikan sebagian bisa keseluruhan atau dibatasi kuotanya,” tegasnya.

Share :

Baca Juga

Berita

Jaga Stabilitas Keamanan dan Ketertiban, Lapas Kuala Tungkal Gelar Razia Blok Hunian

Berita

Damkar Kota Jambi Terjunkan Puluhan Personel dan Armada Padamkan Kebakaran Gudang Dialer Kawasaki

Berita

Kapolres Sarolangun Pimpin Langsung Apel Kebangsaan dan Deklarasi Wujudkan Pemilu Aman, Damai, Sejuk, dan Bermartabat

Berita

Mengelola Emosi dalam Berinvestasi

Berita

Ditpolairud Polda Jambi Fasilitasi Silaturahmi DR Aqua Dwipayana Pakar Komunikasi Motivator Nasional dengan Wartawan Jambi

Berita

Ojk Memerintahkan Bank Untuk Memblokir Rekening Yang Terlibat Dalam Kegiatan Judi Online

Berita

Diduga ODGJ Menjadi Korban Tabrak Lari di Jalan Lintas Muarasabak-Jambi

Berita

Kapolda Jambi Pimpin Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila