Bupati Tanjab Barat Tinjau Lokasi Kebakaran Asrama Putra Ponpes Al Baqiyatus Shalihat Bupati Anwar Sadat Buka Manasik Haji Terintegrasi 2026 Cara Top Up Saldo PayPal dari Bank Mandiri Bisa via Livin & ATM Lapas Kelas IIA Banda Aceh menggelar Rapat Internal bahas Pelaksanaan Program Akselarasi dan Peningkatan Koordinasi Antar Bidang Hidayat, Kakanwil Ditjen Pas Resmikan Rumah Tahfiz Quran Al Hidayah di Lapas Narkotika Kelas IIB Muara Sabak

Home / Berita

Minggu, 15 Mei 2022 - 23:41 WIB

Kemenkumham Jambi Usulkan 23 Napi Buddha Terima Remisi Khusus Waisak

Bidik Indonesia News, JAMBI – Sebanyak 23 narapidana beragama Buddha diusulkan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jambi mendapatkan remisi atau potongan masa hukuman pada Hari Raya Waisak 2566 BE yang akan jatuh pada tanggal 16 Mei 2022 nanti.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jambi, Aris Munandar mengatakan total Narapidana seluruh Jambi berjumlah 4.829 orang, dengan rincian Narapidana 4.136 orang dan Tahanan 693 orang.

BACA LAINNYA  Pasca Pilkada Serentak, Dit Intelkam Polda Jambi Gelar FGD bersama Kopipede, Sukses Pilkada Sukses Untuk Semua 

“Dari jumlah tersebut ada 29 Napi dan anak-anak yang beragama Buddha diusulkan mendapatkan remisi,” kata Aris dalam rilis resminya diterima Bidik Indonesia News, Minggu (15/3/22).

Lanjut Aris mengatakan besaran Remisi Khusus waisak yang akan diterima Napi bervariasi.

“Ada 3 orang mendapatkan Remisi 15 Hari, Remisi 1 Bulan 17 orang. Kemudian Remisi 2 Bulan sebanyak 3 orang, mereka tersebar di Lapas maupun Rutan di Jambi,” jelas Aris.

BACA LAINNYA  Kapolda Jambi Hadiri Serah Terima Jabatan Kepala Perwakilan BPK Provinsi Jambi

Kemudian kata Aris, untuk Hari Raya Waisak tahun ini, tidak ada yang mendapatkan RK II atau langsung bebas setelah mendapatkan remisi.

“Semua hanya dapat RK I (pemotongan masa hukuman biasa),” tambahnya.

Aris menjelaskan pemberian remisi merupakan hak bagi WBP yang memenuhi syarat. Kakanwil memastikan dalam pengusulan remisi dilaksanakan penuh transparansi serta bebas dari suap dan pungli karena dilaksanakan secara online.(Dhea)

Share :

Baca Juga

Berita

Wagub Sani Akui SDM Kerinci – Sungai Penuh Sangat Luar Biasa

Berita

Sat Reskrim Polres Merangin Amankan Pelaku Pencurian Bobol Rumah

Berita

Ketua DPRD Muaro Jambi Hadiri Launching Desa Persiapan Desa Bukit Baling 

Berita

Gara-gara Tersinggung, KN Bunuh M Menggunakan Pisau Digudang Pinang

Berita

39 Anggota DPRD kabupaten Muaro Jambi terpilih Resmi di Lantik

Berita

Tak Hanya Terjang Rumah Warga, 1 Anak – Anak Dan 3 Orang Dewasa Alami Luka Ringan Akibat Angin Puting Beliung di Sungai Bahar

Berita

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jambi Berlakukan Implementasi Masa Berlaku Paspor 10 Tahun. 

Berita

Dihantam Puting Beliung, 12 Rumah di Tungkal Ulu Alami Kerusakan