Bidik Indonesia News, JAMBI – Sebanyak 23 narapidana beragama Buddha diusulkan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jambi mendapatkan remisi atau potongan masa hukuman pada Hari Raya Waisak 2566 BE yang akan jatuh pada tanggal 16 Mei 2022 nanti.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jambi, Aris Munandar mengatakan total Narapidana seluruh Jambi berjumlah 4.829 orang, dengan rincian Narapidana 4.136 orang dan Tahanan 693 orang.
“Dari jumlah tersebut ada 29 Napi dan anak-anak yang beragama Buddha diusulkan mendapatkan remisi,” kata Aris dalam rilis resminya diterima Bidik Indonesia News, Minggu (15/3/22).
Lanjut Aris mengatakan besaran Remisi Khusus waisak yang akan diterima Napi bervariasi.
“Ada 3 orang mendapatkan Remisi 15 Hari, Remisi 1 Bulan 17 orang. Kemudian Remisi 2 Bulan sebanyak 3 orang, mereka tersebar di Lapas maupun Rutan di Jambi,” jelas Aris.
Kemudian kata Aris, untuk Hari Raya Waisak tahun ini, tidak ada yang mendapatkan RK II atau langsung bebas setelah mendapatkan remisi.
“Semua hanya dapat RK I (pemotongan masa hukuman biasa),” tambahnya.
Aris menjelaskan pemberian remisi merupakan hak bagi WBP yang memenuhi syarat. Kakanwil memastikan dalam pengusulan remisi dilaksanakan penuh transparansi serta bebas dari suap dan pungli karena dilaksanakan secara online.(Dhea)