Kapolda Jambi Berhasil Dievakuasi, Kapolri Sampaikan Terima Kasih Semua Pihak Kapolres Tanjab Timur Cek Tahanan di Rutan Pastikan Kesehatan  Cegah Kekerasan Anak, Kanwil Kemenkumham Jambi Terima Kunjungan LPA Kota Jambi Tinjau Bangunan Bedah Rumah, Kapolres Tanjab Barat : Insya Allah Pekan Pertama Februari Rampung Mahasiswa Asal Jambi Achmad Ivka Raihan Beserta Tim Wakili Indonesia dan Raih Juara II Tingkat Dunia Dalam Kompetisi East Medical Student Conference Nepal  

Home / Daerah

Minggu, 15 Mei 2022 - 23:41 WIB

Kemenkumham Jambi Usulkan 23 Napi Buddha Terima Remisi Khusus Waisak

Bidik Indonesia News, JAMBI – Sebanyak 23 narapidana beragama Buddha diusulkan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jambi mendapatkan remisi atau potongan masa hukuman pada Hari Raya Waisak 2566 BE yang akan jatuh pada tanggal 16 Mei 2022 nanti.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jambi, Aris Munandar mengatakan total Narapidana seluruh Jambi berjumlah 4.829 orang, dengan rincian Narapidana 4.136 orang dan Tahanan 693 orang.

BACA LAINNYA  Kunjungi Lingga, Ini Tujuan Wabup Tanjab Timur

“Dari jumlah tersebut ada 29 Napi dan anak-anak yang beragama Buddha diusulkan mendapatkan remisi,” kata Aris dalam rilis resminya diterima Bidik Indonesia News, Minggu (15/3/22).

Lanjut Aris mengatakan besaran Remisi Khusus waisak yang akan diterima Napi bervariasi.

“Ada 3 orang mendapatkan Remisi 15 Hari, Remisi 1 Bulan 17 orang. Kemudian Remisi 2 Bulan sebanyak 3 orang, mereka tersebar di Lapas maupun Rutan di Jambi,” jelas Aris.

BACA LAINNYA  Tekan Terjadi Nya Lakalantas, Polres Jajaran Polda Jambi Lakukan Upaya dan Inovasi Pada Ops Ketupat 2022

Kemudian kata Aris, untuk Hari Raya Waisak tahun ini, tidak ada yang mendapatkan RK II atau langsung bebas setelah mendapatkan remisi.

“Semua hanya dapat RK I (pemotongan masa hukuman biasa),” tambahnya.

Aris menjelaskan pemberian remisi merupakan hak bagi WBP yang memenuhi syarat. Kakanwil memastikan dalam pengusulan remisi dilaksanakan penuh transparansi serta bebas dari suap dan pungli karena dilaksanakan secara online.(Dhea)

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Muaro Jambi

Jumat Berkah, Kasi Humas Serahkan Bansos ke Warga RT 14 Desa Bukit Baling

Berita

Silaturahmi Kamtibmas di Ponpes, Divisi Humas Polri Laksanakan Giat Kontra Radikal

Berita

Tanda Rasa Terima Kasih, Seorang Guru Honorer Mendapat Suprise Dari Wali Murid

Berita

Pelaku Pembunuhan Siswa Magang di PT GGI Ternyata Karyawan Kantin

Bungo

Membanggakan, Atlet FPTI Tanjabbar Raih Tiga Emas, Satu Perak dan Satu Perunggu di Kejurprov Jambi

Muaro Jambi

Tiga Terdakwa Pungli di Muaro Jambi Dihukum Sebulan Penjara

Daerah

Kapolri Tegaskan Soliditas dan Sinergitas TNI-Polri Modal Kawal Kebijakan Nasional

Tanjab Timur

Pemdes Rantau Rasau 1 Adakan Rapat Musrenbangdes Tahun 2023