Silaturahmi bersama Pengurus KONI, PWI Kota Jambi Siap Berkolaborasi Majukan Olahraga di Kota Jambi Perkuat Sinergi Insan Pers dan TNI, Pengurus PWI Kota Jambi Sambangi Yonif Raider 142/KJ Wagub Aceh Silaturahmi ke Dayah Abu Paya Pasi, Perkuat Sinergi Pemerintah dan Ulama Lapas di Aceh Overkapasitas, Kakanwil Ditjenpas dan Haji Uma Duduk Bersama Cari Solusi Operasi Antik Siginjai 2026, Satresnarkoba Polresta Jambi Gerebek Dua Rumah Kos, Amankan Terduga Pelaku dan Barang Bukti

Home / Berita

Minggu, 15 Mei 2022 - 23:41 WIB

Kemenkumham Jambi Usulkan 23 Napi Buddha Terima Remisi Khusus Waisak

Bidik Indonesia News, JAMBI – Sebanyak 23 narapidana beragama Buddha diusulkan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jambi mendapatkan remisi atau potongan masa hukuman pada Hari Raya Waisak 2566 BE yang akan jatuh pada tanggal 16 Mei 2022 nanti.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jambi, Aris Munandar mengatakan total Narapidana seluruh Jambi berjumlah 4.829 orang, dengan rincian Narapidana 4.136 orang dan Tahanan 693 orang.

BACA LAINNYA  Pengurus DPC PJS Kabupaten Tebo Resmi di Kukuhkan, Berikut Pesan Dari Ketua DPD PJS Provinsi Jambi

“Dari jumlah tersebut ada 29 Napi dan anak-anak yang beragama Buddha diusulkan mendapatkan remisi,” kata Aris dalam rilis resminya diterima Bidik Indonesia News, Minggu (15/3/22).

Lanjut Aris mengatakan besaran Remisi Khusus waisak yang akan diterima Napi bervariasi.

“Ada 3 orang mendapatkan Remisi 15 Hari, Remisi 1 Bulan 17 orang. Kemudian Remisi 2 Bulan sebanyak 3 orang, mereka tersebar di Lapas maupun Rutan di Jambi,” jelas Aris.

BACA LAINNYA  KORMI Kota Sungai Penuh Gelar Rapat Kerja 1 , Bahas AD.ART hingga Persiapan Porprov Jambi 

Kemudian kata Aris, untuk Hari Raya Waisak tahun ini, tidak ada yang mendapatkan RK II atau langsung bebas setelah mendapatkan remisi.

“Semua hanya dapat RK I (pemotongan masa hukuman biasa),” tambahnya.

Aris menjelaskan pemberian remisi merupakan hak bagi WBP yang memenuhi syarat. Kakanwil memastikan dalam pengusulan remisi dilaksanakan penuh transparansi serta bebas dari suap dan pungli karena dilaksanakan secara online.(Dhea)

Share :

Baca Juga

Berita

Kapolda Jambi Hadiri Pelantikan Ketua dan Pengurus PWI Kota Jambi Masa Bakti 2026-2029

Berita

Pipa Transmisi Air Baku Bocor, Tirta Mayang Upayakan Air Mengalir Kembali Selasa Dinihari

Berita

Haji Maop Menang di Sejumlah TPS Aceh Timur

Berita

Hadiri Persemian Gedung dan Masjid Oleh Jaksa Agung RI, Gubernur Al Haris: Jaga dan Rawat Gedung Yang Sudah Dibangun

Berita

Silaturahmi Bersama Kapolda, Regional 2 PT Pelindo Sampaikan Program Rencana Angkutan Batu bara Melalui Jalur Air 

Berita

Kedatangan Wako Alfin – Wawako Azhar Hamzah disambut oleh Pemkot dan Masyarakat.

Berita

Vaksinasi Mobile Polres Muaro Jambi, Turut Berikan Doorprize dan Sembako

Berita

Rapi Aceh Timur Ajak Masyarakat Jaga Pantai Untuk Para Wisata.