Mediasi Hingga Larut Malam, Wagub Aceh Selesaikan Perselisihan APBK Aceh Singkil 2026 Jaga Lapas Tetap Kondusif, Kalapas dan Ka KPLP Beri Pengarahan tentang Ketertiban Tiga Kali Dipanggil, CJH Sungai Penuh Pilih Batalkan Berangkat Haji Dialog dengan Pedagang, Wako Alfin Serap Aspirasi di Pasar Tanjung Bajure Wawako Azhar Ikuti Panen Jagung, Dorong Swasembada Pangan di Sungai Ning

Home / Berita

Kamis, 23 Januari 2025 - 15:37 WIB

Kolaborasi dan Bersinergi dengan Lapas, Ditresnarkoba Polda Jambi Ungkap Penjualan Narkoba dari Napi

JAMBI – Dalam mendukung Asta Cita Presiden RI terkait penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba, Ditresnarkoba Polda Jambi berhasil mengungkap transaksi Narkoba yang dikendalikan oleh seorang Narapidana yang berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Jambi.

 

Hal itu disampaikan langsung Dirresnarkoba Polda Jambi Kombes Pol DR Ernesto Saiser didampingi Kanwil Ditjen Pas Provinsi Jambi dan mewakili Kalapas Jambi serta Kejaksaan, bertempat di Mapolda Jambi, Kamis (23/1/2025).

 

Pengungkapan transaksi narkoba tersebut telah diamankan uang di tabungan yang merupakan hasil transaksi Narkoba bernilai ratusan juta rupiah.

 

“ Pengungkapan ini berdasarkan hasil pengembangan dari seorang kurir yang terlebih dahulu kita amankan, “ ujar Dirresnarkoba.

BACA LAINNYA  Dandim 0416/Bute Hadiri Apel Gelar Pasukan Siaga Darurat Bencana Karhutla

 

Setelah ditelusuri yang mengendalikan barang bukti sabu terserah ternyata seorang Narapidana berinisial AB yang saat ini tengah menjalani hukuman penjara di Lapas Jambi yang merupakan warga Muaro Jambi dengan kasus Narkoba.

 

Modusnya, uang hasil penjualan narkoba tersebut dikumpulkan di rekening dirinya bersama sang istri dan saat melakukan transaksi juga menggunakan ponsel milik istri.

 

“ Dari hasil Pengungkapan kasus narkoba oleh penyidik narkoba Polda Jambi berhasil mengamankan barang bukti sejumlah uang dari dua rekening bank mandiri milik tersangka AB sebanyak tiga ratus tujuh puluh tiga juta rupiah, dan dua buah HP,” lanjutnya.

BACA LAINNYA  Babinsa Desa Baru Gelar Patroli dan Sosialisasi Cegah Karhutla di Musim Kemarau.

 

Selain itu, Dirresnarkoba Polda Jambi menambahkan bahwa pihaknya akan terus melakukan penindakan hukum terhadap para pelaku penyalahgunaan data peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polda Jambi.

 

“ Pelaku kita sangkakan pasal 114 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkoba dan nantinya kita akan berkoordinasi dengan jaksa untuk proses hukum serta sidang kepada pelaku mengingat pelaku saat ini masih menjalani hukuman di Lapas,” pungkasnya. (IR)

Share :

Baca Juga

Berita

Upaya Babinsa Kel. Budiman Dalam Memerangi Dampak Negatif Judi Online.

Berita

Kepsek SMKN 2 Kota Jambi Dr. Woro Handayani Dilantik Jadi Pengurus DPD IKAL Lemhannas RI Jambi

Berita

Komitmen Berantas Aktifitas PETI, Polres Sarolangun Lakukan Himbauan dan Pemasangan Spanduk Pengawasan

Berita

Penuh Khidmat, Warga Binaan Lapas Idi Laksanakan Shalat Jumat Berjamaah

Berita

HUT ke 77 Brimob, 99 Kantong Darah Dikumpulkan, PMI : Terima Kasih Brimob Polda Jambi 

Berita

Bergerak Cepat, Pj Wali Kota Jambi Tinjau Tembok Roboh Yang Akibatkan Korban Jiwa

Berita

Ombudsman Jambi Terima Lima Laporan Terkait PPDB 2023

Berita

Safari Ramadhan di Kota Subulussalam, Wagub Aceh Serahkan uang 98 Juta Untuk Mesjid dan Fakir Miskin dan Anak Yatim