Kembali Terjadi Tongkang Tabrak Jembatan di Batanghari, Ditpolairud Polda Jambi Panggil Pemilik Torehkan Prestasi Jadi Pelatih Taekwondo, Dansat Brimob Polda Jambi: Suatu Kehormatan dan Kebanggaan Korps Brimob  Rumah Ketua DPW Partai Aceh (PA) Dilempar Bom Molotov  Saat Sidak Di Pasar Villa Kenali, Kapolsek Kota Baru Dapati Harga Kebutuhan Pokok Berangsur Turun.  Gubernur Al Haris Gelar Rapat Optimalisasi Angkutan Batubara Melalui Sungai

Home / Berita

Kamis, 23 Januari 2025 - 15:37 WIB

Kolaborasi dan Bersinergi dengan Lapas, Ditresnarkoba Polda Jambi Ungkap Penjualan Narkoba dari Napi

JAMBI – Dalam mendukung Asta Cita Presiden RI terkait penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba, Ditresnarkoba Polda Jambi berhasil mengungkap transaksi Narkoba yang dikendalikan oleh seorang Narapidana yang berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Jambi.

 

Hal itu disampaikan langsung Dirresnarkoba Polda Jambi Kombes Pol DR Ernesto Saiser didampingi Kanwil Ditjen Pas Provinsi Jambi dan mewakili Kalapas Jambi serta Kejaksaan, bertempat di Mapolda Jambi, Kamis (23/1/2025).

 

Pengungkapan transaksi narkoba tersebut telah diamankan uang di tabungan yang merupakan hasil transaksi Narkoba bernilai ratusan juta rupiah.

 

“ Pengungkapan ini berdasarkan hasil pengembangan dari seorang kurir yang terlebih dahulu kita amankan, “ ujar Dirresnarkoba.

BACA LAINNYA  Periksa Kendaraan Dinas, Kapolres Tanjab Timur: Harus Dirwat Dalam Penggunaannya 

 

Setelah ditelusuri yang mengendalikan barang bukti sabu terserah ternyata seorang Narapidana berinisial AB yang saat ini tengah menjalani hukuman penjara di Lapas Jambi yang merupakan warga Muaro Jambi dengan kasus Narkoba.

 

Modusnya, uang hasil penjualan narkoba tersebut dikumpulkan di rekening dirinya bersama sang istri dan saat melakukan transaksi juga menggunakan ponsel milik istri.

 

“ Dari hasil Pengungkapan kasus narkoba oleh penyidik narkoba Polda Jambi berhasil mengamankan barang bukti sejumlah uang dari dua rekening bank mandiri milik tersangka AB sebanyak tiga ratus tujuh puluh tiga juta rupiah, dan dua buah HP,” lanjutnya.

BACA LAINNYA  Hari Jadi Humas Polri ke 73, Humas Polres Aceh Timur Anjangsana ke Wartawan

 

Selain itu, Dirresnarkoba Polda Jambi menambahkan bahwa pihaknya akan terus melakukan penindakan hukum terhadap para pelaku penyalahgunaan data peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polda Jambi.

 

“ Pelaku kita sangkakan pasal 114 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkoba dan nantinya kita akan berkoordinasi dengan jaksa untuk proses hukum serta sidang kepada pelaku mengingat pelaku saat ini masih menjalani hukuman di Lapas,” pungkasnya. (IR)

Share :

Baca Juga

Berita

Kapolres Muaro Jambi Lepas Pendistribusian Bantuan Kemanusiaan Untuk Korban Gempa Cianjur

Berita

Jalannya diaspal, Warga Sumber Sari Bertekad Menangkan Aspan Tono

Berita

Politisi Senior PDIP Suwarno Siap Mengamankan Kemenangan AsTon

Berita

Press Release Akhir Tahun 2022, Polres Muaro Jambi Sampaikan Kinerja Jajaran

Berita

Ojk Terbitkan Empat Aturan Dorong Transformasi Industri Perasuransian dan Dana Pensiun

Berita

Sambangi Beberapa Gereja, Kapolres Kerinci Pastikan Pengamanan Ibadah Natal dan Situasi Kondusif 

Berita

Pimpin Upacara Penutupan Diktukba Polri SPN Jambi, Ini Pesan Irjen Pol Rusdi Hartono

Berita

Jabat Kapolres Kerinci, Kedatangan AKBP Arya Tesa Brahmana Disambut Tarian dan Tradisi Pedang Pora