Saat Warga Salat Jumat, Api Lalap Kawasan Masjid Al-Amin: Bupati Anwar Sadat Turun Langsung, Peluk Duka Korban Duka Warga RT 15 Adalah Duka Kami: Yayasan Budhi Luhur Serahkan Bantuan Penuh Kepedulian Raih ILMA Awards 2026, Kinerja Iskandar Usman Al-Farlaky Untuk Aceh Timur Ny. Erni Handayani Buka FASI ke-VI Idi Rayeuk, 250 Anak Berkompetisi Menjadi Generasi Saleh Kapolda Jambi Laksanakan Salat Jumat Keliling, Pererat Silaturahmi dengan Masyarakat

Home / Berita

Kamis, 23 Januari 2025 - 15:37 WIB

Kolaborasi dan Bersinergi dengan Lapas, Ditresnarkoba Polda Jambi Ungkap Penjualan Narkoba dari Napi

JAMBI – Dalam mendukung Asta Cita Presiden RI terkait penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba, Ditresnarkoba Polda Jambi berhasil mengungkap transaksi Narkoba yang dikendalikan oleh seorang Narapidana yang berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Jambi.

 

Hal itu disampaikan langsung Dirresnarkoba Polda Jambi Kombes Pol DR Ernesto Saiser didampingi Kanwil Ditjen Pas Provinsi Jambi dan mewakili Kalapas Jambi serta Kejaksaan, bertempat di Mapolda Jambi, Kamis (23/1/2025).

 

Pengungkapan transaksi narkoba tersebut telah diamankan uang di tabungan yang merupakan hasil transaksi Narkoba bernilai ratusan juta rupiah.

 

“ Pengungkapan ini berdasarkan hasil pengembangan dari seorang kurir yang terlebih dahulu kita amankan, “ ujar Dirresnarkoba.

BACA LAINNYA  Kapolres Sarolangun Berikan Penghargaan kepada Personel Berprestasi, Selama pelaksanaan Ops Lilin 2025

 

Setelah ditelusuri yang mengendalikan barang bukti sabu terserah ternyata seorang Narapidana berinisial AB yang saat ini tengah menjalani hukuman penjara di Lapas Jambi yang merupakan warga Muaro Jambi dengan kasus Narkoba.

 

Modusnya, uang hasil penjualan narkoba tersebut dikumpulkan di rekening dirinya bersama sang istri dan saat melakukan transaksi juga menggunakan ponsel milik istri.

 

“ Dari hasil Pengungkapan kasus narkoba oleh penyidik narkoba Polda Jambi berhasil mengamankan barang bukti sejumlah uang dari dua rekening bank mandiri milik tersangka AB sebanyak tiga ratus tujuh puluh tiga juta rupiah, dan dua buah HP,” lanjutnya.

BACA LAINNYA  Jaga Ketahanan Pangan Batalyon B Pelopor Sat Brimob Polda Jambi Panen Semangka

 

Selain itu, Dirresnarkoba Polda Jambi menambahkan bahwa pihaknya akan terus melakukan penindakan hukum terhadap para pelaku penyalahgunaan data peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polda Jambi.

 

“ Pelaku kita sangkakan pasal 114 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkoba dan nantinya kita akan berkoordinasi dengan jaksa untuk proses hukum serta sidang kepada pelaku mengingat pelaku saat ini masih menjalani hukuman di Lapas,” pungkasnya. (IR)

Share :

Baca Juga

Berita

Bangun Sinergi Strategis, Danrem 042/Gapu Terima Pimpinan BRI Cabang Jambi

Berita

Dandim 0417/Kerinci Sambut Kunjungan PD IWO Kerinci-Sungaipenuh

Berita

Berikan Edukasi, Ketua Bhayangkari Cabang Kota Jambi Ny Fifi Boy Siregar Kunjungi TK Kemala Bhayangkari 30

Berita

Kunjungi Smkn 8 Tanjabbar, Yamaha Jambi Sosialisasi 5 Tahun Garansi Rangka Yamaha

Berita

Lapuanja Terima Kunjungan Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI)

Berita

Ketua DPW PSI Aceh Silaturahmi ke Abiya Jeunib, Bahas Program untuk Duafa dan Anak Yatim

Berita

Golkar Muaro Jambi Panaskan Mesin Politik 2029, Muscam Kumpe Ulu Jadikan Momentum Konsolidasi dan Penguatan Organisasi

Berita

Dandim 0415/Jambi Pimpin Upacara Militer Pemakaman Alm Koptu Herliyansah.