Jambi– Fenomena permainan ketangkasan khususnya judi online telah membawa dampak negatif yang signifikan terhadap perekonomian dan semangat kerja. Tentunya hal ini mendorong pemerintah untuk terus dan gencar memeranginya.
Berdasarkan data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), transaksi judi online mencapai angka yang sangat fantastis. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Bapak Hadi Tjahjanto, menegaskan bahwa praktik judi online telah menjalar ke berbagai provinsi hingga ke lingkup terkecil.
Sebagai respons atas fenomena tersebut, pemerintah melalui perangkatnya terus berupaya memberantas judi online dengan berbagai strategi penanganannya.
Pengoptimalan peran Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan kelurahan dalam memberantas judi online ini terus dilakukan oleh forkopimda kota Jambi.
Sebagai bagian dari upaya tersebut, Kodim 0415/Jambi melalui Koramil-Koramil jajaran dan Babinsa diterjunkan langsung ke wilayah untuk melakukan sosialisasi dampak negatif dari permainan ketangkasan dan judi online tersebut.
Adalah Peltu Abdur Rakhmad, Babinsa Kelurahan Budiman Koramil 415-11/Jambi Timur Kodim 0415/Jambi, bersama dengan Bhabinkamtibmas dan Lurah, Kamis (27/06/2024) mengajak warga binaan untuk menjauhi segala bentuk permainan judi online.
Selain merusak perekonomian, judi online juga dapat memicu pemikiran negatif tentang cara memperoleh uang secara mudah dan praktis tanpa mempertimbangkan akibatnya, sehingga dapat meningkatkan angka kriminalitas lain, ujar Peltu Rakhmad.
Dengan upaya mendatangi masyarakat secara langsung, pemberian sosialisasi dan himbauan, diharapkan masyarakat semakin sadar akan bahaya dan dampak negatif judi online, sehingga masyarakat dengan sukarela turut berperan aktif dalam memerangi judi online sekaligus menciptakan lingkungan yang aman dan tertib.










