Jakarta – Komisi III DPR RI bersama Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) serta seluruh Kepala Kepolisian Daerah se-Indonesia menegaskan komitmen bersama dalam mempercepat reformasi Polri.
Kesepakatan hasil sidang tersebut tertuang dalam Rapat Kerja Komisi III DPR RI dengan Kapolri dan Kapolda se-Indonesia pada Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025–2026 yang digelar di Jakarta, Senin (26/1/2026).
Dalam rapat kerja tersebut, Komisi III DPR RI merumuskan dan menyepakati delapan poin percepatan reformasi Polri sebagai langkah strategis untuk memperkuat profesionalisme, akuntabilitas, serta kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
Komisi III DPR RI menegaskan bahwa kedudukan Polri berada langsung di bawah Presiden Republik Indonesia dan tidak berbentuk kementerian. Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR RI sebagaimana diatur dalam Pasal 7 TAP MPR Nomor VII/MPR/2000 serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, Komisi III DPR RI juga mendorong optimalisasi peran pengawasan internal dan eksternal terhadap Polri, guna memastikan seluruh tugas dan kewenangan kepolisian dijalankan secara profesional, transparan, dan berkeadilan. Reformasi struktural dan kultural di tubuh Polri dinilai harus berjalan seimbang dengan peningkatan kualitas sumber daya manusia.
Rapat kerja tersebut turut menekankan pentingnya penegakan hukum yang berkeadilan, perlindungan hak asasi manusia, serta pelayanan publik yang responsif dan humanis. Polri diharapkan mampu menjaga netralitas, meningkatkan kepercayaan masyarakat, serta menjawab tantangan keamanan yang semakin kompleks.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam kesempatan tersebut menyatakan kesiapan institusinya untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi Komisi III DPR RI. Kapolri juga menegaskan bahwa percepatan reformasi Polri menjadi komitmen utama dalam mewujudkan Polri yang Presisi, profesional, dan dicintai masyarakat.
Dirinya juga mengatakan, apabila ada pilihan apakah polisi tetap di bawah presiden atau polisi tetap di bawah presiden namun ada menteri kepolisian, Kapolri tetap memimpin, Jenderal Listyo Sigit Prabowo memilih Kapolri saja yang dicopot.
“Saya minta seluruh jajaran laksanakan ini, perjuangkan sampai titik darah penghabisan,” ujarnya tegas.
Menurutnya, meletakkan Polri di bawah kementerian sama saja dengan melemahkan institusi Polri melemahkan negara dan melemahkan presiden.
Rapat kerja ini menjadi momentum penting dalam memperkuat sinergi antara legislatif dan kepolisian guna menghadirkan penegakan hukum yang berintegritas, modern, dan berorientasi pada kepentingan rakyat.











