Torehkan Prestasi Jadi Pelatih Taekwondo, Dansat Brimob Polda Jambi: Suatu Kehormatan dan Kebanggaan Korps Brimob  Rumah Ketua DPW Partai Aceh (PA) Dilempar Bom Molotov  Saat Sidak Di Pasar Villa Kenali, Kapolsek Kota Baru Dapati Harga Kebutuhan Pokok Berangsur Turun.  Gubernur Al Haris Gelar Rapat Optimalisasi Angkutan Batubara Melalui Sungai Sambut Tahun Baru 2024, Yamaha Luncurkan LEXi LX 155 “Simple but MAXi”

Home / Berita

Kamis, 11 Januari 2024 - 14:29 WIB

Komitmen Kapolres Tanjab Timur Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Narkotika

Tanjabtim – Kapolres Tanjung Jabung Timur AKBP Heri Supriawan, SIK, MH lagi berikan Rilis terhadap Pelaku Penyalahgunaan Narkotika di Aula Sanika Satyawada Polres Tanjab Timur Kamis 11 Januari 2024.

 

Rilis Ungkap Kasus yang dipimpin oleh Kapolres Tanjab Timur tersebut didampingi oleh Kasi Humas dan Kasat Narkoba Polres Tanjab Timur dengan dihadiri oleh beberapa Awak Media Kab. Tanjung Jabung Timur.

 

Dalam penyampaian Kapolres Tanjab Timur saat membuka Rilis menjelaskan Polres Tanjab Timur Berkomitmen akan memberatas Pelaku Penyalahgunaan Narkotika guna menjadikan Kabupaten Tanjung Jabung Timur BERSINAR (Bersih Narkoba), selanjutnya berdasarkan informasi dari masyarakat dimana Desa Pematang Rahim Kec. Mendahara Ulu Kab. Tanjab Timur sering terjadi transaksi Narkotika jenis Sabu.

BACA LAINNYA  Lima Unit Damkar Kota Jambi Diturunkan Padamkan Api saat Kebakaran di Perum Kebun Mas Mayang Mangurai

 

Atas informasi dari masyarakat tersebut, selanjutnya Kapolres Tanjab Timur memerintahkan Tim Opsnal Satnarkoba Polres Tanjab Timur guna melakukan Penyelidikan di TKP tersebut diatas.

 

Dari hasil Penyelidikan tim Opsnal, berhasil mengamankan satu orang laki-laki berinisial HB, 22 Tahun berikut barang-bukti berupa :

 

a…..99 lembar plastik klip berukuran kecil yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu berat brutto 17.00 gram.

 

b…..1 pak plastik klip berukuran besar yang didalamnya berisikan plastik klip kosong berukuran kecil.

 

c…..Uang tunan Rp 4.100.000,- dengan pecahan 100 ribu 37 lembar dan 50 ribu 8 lembar.

 

d…..1 Unit HP oppo warna hitam.

 

e…..1 buah dompet warna hitam.

 

f…..1 buat korek api warna merah yang telah dimodipikasi.

BACA LAINNYA  Berkah Bulan Ramadan, Babinsa PeldaTomy Gandeng Tomas Salurkan 7 Ton Beras Gratis Untuk Masyarakat Pedalaman

 

g…..Seperangkat alat hisap sabu (bong)

 

h…..9 lembar tisu.

 

i……1 buah kotak warna coklat dan,.

 

j…..1 buah sendok sabu (pipet minuman)

 

Kapolres juga menjelaskan dalam ungkap kasus tersebut sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/A/01/ I /2024 SPKT SATRESNARKOBA/RES TANJAB TIMUR/POLDA JAMBI Tanggal 10 Januari 2024.

 

Atas perbuatan tersangka HB dijerat Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama seumur hidup.

 

Guna Penyidikan dan Penyelidukan saat ini tersangka HB berikut Barang-Bukti telah diamankan di Polres Tanjung Jabung Timur. Tutup Kapolres Tanjab Timur AKBP Heri Supriawan, SIK, MH.

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Berita

Tim Bola Voli KJK FC Berhasil Raih Juara Turnamen Semi Open Di Kecamatan Tebo Ilir

Berita

Pastikan Aman Dan Lancar Pj Bupati Muaro Jambi Tinjau Kondisi TPS yang Berbatasan Langsung dengan Provinsi SumSel

Berita

BREAKING NEWS : Permukiman Padat Penduduk di Kuala Tungkal Kebakaran

Berita

Hari Ini, Mobilisasi Angkutan Batu bara Kembali Dihentikan

Berita

OJK Luncurkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) 2023-2028, Perkuat Pelindungan Konsumen dan Pembiayaan Produktif

Berita

Polres Tanjab Barat Wujudkan Impian Warga Miliki Rumah Layak Huni

Berita

Laporan Belum Ditindak Lanjuti, KEJATI Kembali Di Demo

Berita

Karyawan Toko Ditangkap Polisi Karena Terlibat Pengeroyokan