Fasilitas Lengkap, Robinson Sirait Ajak Warga Bahar Manfaatkan RSUD Sungai Bahar Tutup Kegiatan Porsenap, Rutan Kelas I Tangerang Bagikan Hadiah Lomba kepada Warga Binaan Sa.Jiwa Fest 2026 Siap Suguhkan Festival Musik Lebih Megah dan Spektakuler Lansia 70 Tahun Tewas di Pondok Kebun Betara, Polisi Lakukan Penyelidikan Pelaku Penikaman Pasar Sialang Tanjab Barat Ditangkap 2 Jam Setelah Kejadian

Home / Berita

Selasa, 21 Maret 2023 - 17:51 WIB

Lakukan Curanmor di Merangin, Wanita Ini Ditangkap Polisi di Kota Padang

MERANGIN – Tim II Opsnal Sat Reskrim Polres Merangin berjuluk ‘Batak Team’ berhasil mengungkap tindak pidana pencurian kenderaan bermotor (Curanmor) yang dilakukan oleh seorang perempuan, Minggu (19/3/23).

Hebatnya pelaku merupakan seorang perempuan berinisial DL (25) sebelum ditangkap sempat melarikan diri ke Kota Padang, Provinsi Sumatra Barat.

Peristiwa Curanmor itu terjadi di Alfamart Yamin 2 Kelurahan Pasar Atas, Bangko Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin pada Selasa (14/3/23).

Kapolres Merangin AKBP Dewa N Nyoman Arinata melalui Kasat Reskrim AKP Lumbrian Hayudi Putra membenarkan penangkapan terhadap pelaku DL pada Minggu (19/2/23) di Kota Padang.

BACA LAINNYA  Berikan Rasa Aman Kepada Masyarakat, Polwan Ditsamapta Polda Jambi Lakukan Patroli Kota

“Penangkapan oleh Tim II Opsnal Sat Reskrim Polres Merangin yang dijuluki Batak Team dipimpin oleh Aipda Azhadi Ananda Putra, SH,” ungkap AKP Lumbrian via WhatsApp, Selasa (21/3/23).

Kasat menagtakan berdasarkan hasil penyidikan didapat informasi bahwa Pelaku DL (25) melarikan diri ke Kota Padang Provinsi Sumatra Barat.

Mendapati informasi tersebut Tim II Opsnal Polres Merangin langsung bergerak menuju Kota Padang Provinsi Sumatra Barat.

“Saudari DL berhasil diamankan di salah satu tempat karaokean di Kota Padang,” kata Lasat Reaskrim.

BACA LAINNYA  Terkait Situasi Kamtibmas, Ini Penyampaian Kapolsek Jelutung ke Masyarakat 

Setelah dilakukan Interogasi DL mengakui perbuatannya, selanjutnya pelaku dan barang bukti jenis Honda Beat Nopol BH 4063 FX diamankan ke Polres Merangin untuk Penyidikan lebih lanjut.

“Pelaku akan dijerat Pasal 363 KUHP tindak pidana Pencurian dengan pemberatan,” tandas Kasat Reskrim AKP Lumbrian.(Red)

Seorang Wanita Berinisial DL (25) Diamankan Tim II Opsnal Sat Reskrim Polres Merangin berjuluk ‘Batak Team’ atas Kasus Curanmor. FOTO : Res Merangin.

Share :

Baca Juga

Berita

Sambut HUT RI Ke-80, Kantor Wilayah Ditjenpas Aceh gelar Kegiatan Jalan Santai dan Pemeriksaan Kesehatan

Berita

Di New York, Nabilah Zahra Putri dan Saka Dhiva Siswi Sekolah Menengah Kharisma Bangsa Tanggerang Raih Medali Perunggu

Berita

Wagub Sani Tutup Turnamen Sepak Bola Gubernur Cup Tahun 2024

Berita

2 Anak Kecil Terbakar Dalam Insiden Kebakaran di Perumahan Permata Regency Mendalo Darat

Berita

Dandim 0417/Kerinci Hadiri Apel Gelar Pasukan Pilkada Wujud Kesiapan Pengamanan Demokrasi

Berita

Bawaslu Jambi Ingatkan Permasalahan Penggunaan Hak Pilih dan Netralitas ASN

Berita

Danrem 042/Gapu Pimpin Langkah Tegas : Jambi Bersiap Hadapi Ancaman Karhutla 2024

Berita

Asah Kemampuan dan Keterampilan, Polwan Satbrimob Polda Jambi Latihan Menembak