Torehkan Prestasi Jadi Pelatih Taekwondo, Dansat Brimob Polda Jambi: Suatu Kehormatan dan Kebanggaan Korps Brimob  Rumah Ketua DPW Partai Aceh (PA) Dilempar Bom Molotov  Saat Sidak Di Pasar Villa Kenali, Kapolsek Kota Baru Dapati Harga Kebutuhan Pokok Berangsur Turun.  Gubernur Al Haris Gelar Rapat Optimalisasi Angkutan Batubara Melalui Sungai Sambut Tahun Baru 2024, Yamaha Luncurkan LEXi LX 155 “Simple but MAXi”

Home / Berita

Selasa, 21 Maret 2023 - 17:51 WIB

Lakukan Curanmor di Merangin, Wanita Ini Ditangkap Polisi di Kota Padang

MERANGIN – Tim II Opsnal Sat Reskrim Polres Merangin berjuluk ‘Batak Team’ berhasil mengungkap tindak pidana pencurian kenderaan bermotor (Curanmor) yang dilakukan oleh seorang perempuan, Minggu (19/3/23).

Hebatnya pelaku merupakan seorang perempuan berinisial DL (25) sebelum ditangkap sempat melarikan diri ke Kota Padang, Provinsi Sumatra Barat.

Peristiwa Curanmor itu terjadi di Alfamart Yamin 2 Kelurahan Pasar Atas, Bangko Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin pada Selasa (14/3/23).

Kapolres Merangin AKBP Dewa N Nyoman Arinata melalui Kasat Reskrim AKP Lumbrian Hayudi Putra membenarkan penangkapan terhadap pelaku DL pada Minggu (19/2/23) di Kota Padang.

BACA LAINNYA  Tiga Pesan Presiden RI di KTT AIS Forum

“Penangkapan oleh Tim II Opsnal Sat Reskrim Polres Merangin yang dijuluki Batak Team dipimpin oleh Aipda Azhadi Ananda Putra, SH,” ungkap AKP Lumbrian via WhatsApp, Selasa (21/3/23).

Kasat menagtakan berdasarkan hasil penyidikan didapat informasi bahwa Pelaku DL (25) melarikan diri ke Kota Padang Provinsi Sumatra Barat.

Mendapati informasi tersebut Tim II Opsnal Polres Merangin langsung bergerak menuju Kota Padang Provinsi Sumatra Barat.

“Saudari DL berhasil diamankan di salah satu tempat karaokean di Kota Padang,” kata Lasat Reaskrim.

BACA LAINNYA  Perekrutan Karyawan SPBU PT JTP Diduga Tidak Transparan

Setelah dilakukan Interogasi DL mengakui perbuatannya, selanjutnya pelaku dan barang bukti jenis Honda Beat Nopol BH 4063 FX diamankan ke Polres Merangin untuk Penyidikan lebih lanjut.

“Pelaku akan dijerat Pasal 363 KUHP tindak pidana Pencurian dengan pemberatan,” tandas Kasat Reskrim AKP Lumbrian.(Red)

Seorang Wanita Berinisial DL (25) Diamankan Tim II Opsnal Sat Reskrim Polres Merangin berjuluk ‘Batak Team’ atas Kasus Curanmor. FOTO : Res Merangin.

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Berita

2 Orang Calon dan 1 Orang Incumbent Bertarung Di Pemilihan Ketua Forum RT Kelurahan Thehok

Berita

Polres Muaro Jambi Lakukan Pengamanan Natal Di 63 Gereja

Berita

Kepsek SDN 129/1 Simpang Rantau Gedang Serahkan Dana CSR Dari Jindi South Jambi B Co., Ltd Ke Siswa Berprestasi

Berita

Turun ke Desa-desa, Polres Tanjab Timur Sambangi Kediaman Warga dan Berikan Bantuan Sosial 

Berita

Tim Gegana Satbrimob Polda Jambi Diterjunkan di Gereja Lakukan Sterilisasi Jelang Malam Natal dan Pergantian Tahun 

Berita

Ditlantas Polda Jambi Amankan Satu Unit Mobil Truck Box Bermuatan Batu Bara 

Berita

Selama Pelaksanaan Operasi Ketupat 2023, Dirlantas Polda Jambi: Angka Kecelakaan Secara Umum Menurun 

Berita

Tim Gabungan Polda Jambi dan Polres Tebo Gelar Operasi Penertiban PETI di Tebo