JAMBI – Jajaran pemasyarakatan di Provinsi Jambi menyatakan kesiapan penuh menghadapi penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.
Komitmen tersebut ditegaskan dalam Apel Siaga Pembimbing Kemasyarakatan yang digelar oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jambi, melibatkan 53 Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dari seluruh kabupaten dan kota.
Apel dipimpin langsung oleh Kepala Kanwil, Irwan Rahmat Gumilar, yang dalam amanatnya menekankan bahwa perubahan KUHAP membawa konsekuensi besar terhadap pola kerja aparat penegak hukum, termasuk jajaran pemasyarakatan. Menurutnya, PK kini memiliki peran yang semakin strategis dalam sistem peradilan pidana.
“PK bukan lagi sekadar pelengkap administrasi, tetapi menjadi bagian penting dalam proses peradilan. Profesionalisme dan integritas adalah kunci,” tegasnya.
Irwan menjelaskan, dalam skema hukum acara yang baru, PK memiliki tanggung jawab besar dalam penyusunan laporan penelitian kemasyarakatan (Litmas), pemberian rekomendasi yang objektif kepada aparat penegak hukum, hingga mendukung penerapan pidana alternatif seperti kerja sosial dan diversi.
Peran tersebut dinilai sangat penting dalam mendorong pendekatan keadilan restoratif yang lebih humanis.
Irwan juga mengingatkan tiga hal utama yang harus menjadi perhatian seluruh PK. Pertama, penguasaan substansi perubahan aturan agar tidak terjadi kekeliruan dalam pelaksanaan tugas.
Kedua, menjaga integritas dan etika profesi di tengah meningkatnya ekspektasi publik. Ketiga, membangun sinergi dengan kepolisian, kejaksaan, pengadilan, pemerintah daerah, serta elemen masyarakat.
Menurutnya, perubahan regulasi harus dijawab dengan peningkatan kapasitas sumber daya manusia. Tanpa kesiapan mental dan kompetensi yang memadai, implementasi aturan baru dikhawatirkan tidak berjalan maksimal.
Apel siaga tersebut juga dirangkai dengan penyematan kenaikan pangkat bagi sejumlah pegawai. Momentum itu disebut sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi, sekaligus pengingat bahwa tanggung jawab ke depan semakin besar.
Dengan kesiapan 53 PK yang tersebar di seluruh wilayah Jambi, Kanwil Ditjenpas optimistis mampu mengawal penerapan KUHAP baru secara profesional dan akuntabel.
Jajaran pemasyarakatan diharapkan menjadi garda terdepan dalam mewujudkan sistem peradilan pidana yang berkeadilan, transparan, dan berorientasi pada pemulihan sosial.











