TEBO – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kabupaten Tebo kembali menjadi sasaran penindakan aparat kepolisian. Kali ini, enam unit rakit dompeng yang ditemukan di Desa Tambun Arang, Kecamatan Muara Tabir, dimusnahkan dengan cara dibakar, Kamis (5/11/2026).
Penindakan yang dimulai sekitar pukul 11.00 WIB tersebut dipimpin langsung Kapolsek Muara Tabir IPTU Bambang Widodo, S.Sos., bersama sejumlah personel Polsek Muara Tabir.
Langkah ini dilakukan menyusul adanya laporan masyarakat mengenai maraknya aktivitas penambangan emas ilegal di kawasan tersebut.
Setibanya di lokasi, petugas langsung melakukan penyisiran di sejumlah titik yang diduga menjadi tempat berlangsungnya aktivitas PETI. Hasilnya, polisi menemukan enam unit rakit dompeng yang diduga digunakan untuk kegiatan penambangan emas tanpa izin.
Selain rakit, petugas juga menemukan enam unit mesin dompeng, enam unit NS, sejumlah karpet penyaring emas, serta paralon yang menjadi bagian dari peralatan penambangan.
Namun, saat petugas tiba, para pekerja diduga telah mengetahui kedatangan polisi dan langsung melarikan diri ke arah perkebunan kelapa sawit milik masyarakat. Akibatnya, tidak ada seorang pun yang berhasil diamankan dalam kegiatan tersebut.
Meski tidak menemukan pekerja di lokasi, petugas tetap melakukan tindakan tegas dengan memusnahkan seluruh sarana dan peralatan PETI yang ditemukan melalui pembakaran.
Kegiatan penindakan berakhir sekitar pukul 13.00 WIB. Selama berlangsungnya kegiatan, situasi terpantau aman dan kondusif.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tebo AKP Very Prasetyawan, S.H., M.H., menegaskan bahwa kepolisian tidak akan memberikan ruang bagi aktivitas pertambangan emas tanpa izin di wilayah Kabupaten Tebo.
Menurutnya, penindakan terhadap PETI merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menjaga ketertiban hukum sekaligus mencegah kerusakan lingkungan akibat praktik penambangan ilegal.
“Kami mengimbau masyarakat, khususnya warga Kabupaten Tebo, agar tidak lagi melakukan aktivitas PETI. Kami akan terus melakukan patroli, razia, serta penindakan terhadap segala bentuk kegiatan pertambangan tanpa izin,” tegasnya.
AKP Very Prasetyawan, S.H., M.H., juga mengingatkan bahwa dampak PETI tidak hanya berkaitan dengan persoalan hukum, tetapi juga menyangkut kelestarian lingkungan dan keberlangsungan hidup masyarakat.
“Jangan sampai keuntungan sesaat dari aktivitas penambangan ilegal justru menimbulkan kerusakan ekosistem dan lingkungan yang dampaknya harus ditanggung masyarakat dalam jangka panjang. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan tidak terlibat dalam aktivitas PETI,” tambahnya.
Polres Tebo mengharapkan masyarakat turut berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya kegiatan penambangan emas ilegal di wilayahnya.
Upaya pemberantasan PETI, menurut kepolisian, membutuhkan dukungan bersama agar praktik yang merusak lingkungan tersebut tidak terus berulang. (Viryzha)











