Eri Palgunadi Raih Penghargaan Best Chief Marketing Officer (CMO) Award 2026 Yonif 142/KJ Bersama BWSS Jambi Salurkan 12.000 Liter Air Bersih di Desa Kedotan Temui Kapolda Aceh, Ketua Baitul Mal Bahas Kemaslahatan Masyarakat HUT ke-81 Kejaksaan, Kejari Tanjab Barat: Wujudkan Hukum Berintegritas dan Humanis Polda Jambi Dukung Gerakan Pangan Murah, Kabid Humas Hadiri Kegiatan HUT ke-64 LPP TVRI

Home / Berita

Selasa, 14 Februari 2023 - 16:33 WIB

Lima Pelaku Penggelapan BBM Jenis Solar Diamankan Sat Polairud Polres Tanjab Timur 

TANJABTIMUR – Kepolisian Resort Tanjab Timur berhasil menangkap lima pelaku penggelapan BBM jenis solar di di Perairan Tanjung Solok Kecamatan Kuala Jambi Kabupaten Tanjab Timur.

 

Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolres Tanjab Timur AKBP Heri Supriawan bertempat di Mako Sat Polair Polres Tanjab Timur, Selasa (14/2/23).

 

Pengungkapan penyelundupan BBM jenis solar ini terungkap saat kejadian pada 08 Februari 2023 sekira pukul 07.57 wib di Perairan Tanjung Solok Kecamatan Kuala Jambi Kabupaten Tanjab Timur, yang mana berdasarkan laporan korban dari PT. Panca Jaya Stevedoring yang mengalami kerugian BBM jenis solar sebanyak 1 Ton.

 

Untuk kronologis kejadian, dijelaskan Kapolres bahwa pada hari Minggu tanggal 03 Februari 2023 pelapor memerintahkan terlapor An. Mansyur untuk berangkat ke Jambi dengan tujuan untuk menjaga Alat Berat dan BBM jenis Solar di tongkang BG.DM 399 yang di Tarik oleh kapal TB.ADOVELIN dengan upah sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) yang mana kapal tersebut akan bertolak dari Talang Duku Jambi menuju Perairan Ambang Luar Tanjung Jabung Timur.

BACA LAINNYA  Foreder Aceh, Berikan Apresiasi Atas Sikap Cepat dan Responsif Pj Bupati Agara

 

Dan pada tanggal 08 Februari 2023 sekira pukul 07.57 wib terlapor memberitahukan kepada saksi pelapor bahwa pada saat dalam perjalanan tepatnya di perairan Tanjung Solok Kecamatan Kuala Jambi Kabupaten Tanjab Timur telah terjadi insiden perampokan pada tongkang BG.MD 399 yang mengakibatkan hilangnya BBM berjenis SOLAR sebanyak 1/2 (setengah) Tedmon dan penyekapan yang dilakukan pelaku perampokan terhadap terlapor An. Mansyur.

 

Kemudian pelapor memerintahkan terlapor An. Mansyur untuk membuat laporan atas kejadian itu ke kantor Sat Polairud Polres Tanjab Timur.

 

Dari hasil Penyelidikan, olah TKP dan keterangan saksi-saksi bahwa tidak benar adanya peristiwa perampokan yang terjadi di tongkang BG.DM 399, melainkan bahwa BBM jenis Solar tersebut telah di jual oleh Terlapor An. Mansyur kepada 4 (empat) tersangka lainnya.

 

Adapun bayaran yang diterima oleh Sdr. Mansyur dari penjualan BBM tersebut bukan berupa uang melainkan dibayar berupa Narkotika jeni Shabu dari 4 (empat) orang tersangka tersebut.

BACA LAINNYA  Pasca Terjadinya Longsor, Dandim 0417/Kerinci Bersama Kadis PUPR Kunjungi Lokasi Longsor

 

” Jadi salah satu pelaku ini merupakan anak buah dari PT Panca Jaya Stevedoring dan membuat cerita seolah-olah kapalnya dirampok,” ungkap Kapolres.

 

Atas kejadian tersebut pihak PT. PANCA JAYA STEVEDORING mengalami kerugian yang di taksir kurang lebih Rp.18.000.000,- (Delapan belas juta rupiah) maka pelapor melaporkan kerjadian tersebut ke kantor Sat Polairud Polres Tanjab Timur guna proses hukum lebih lanjut.

 

” Pasal yang disangkakan Perkara Tindak Pidana Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang yang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374 KUHPidana diancam dengan Pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun,” tutup Kapolres Tanjab Timur AKBP Heri Supriawan. (Syah)

Share :

Baca Juga

Berita

Jaga Kepercayaan Nasabah, BRI BO Sungaipenuh Dukung APH Usut Tuntas Sampai ke Akar-Akarnya  

Berita

BKAD dan Dinas Pendidikan Raih Juara di Lomba Masak Serba Ikan GEMARIKAN Tanjab Barat

Berita

Habis Malam Terbitlah Terang, Pasangan SAH Haji’ Sulaiman Dan Abdul Hamid Mendaftar Di KIP Aceh Timur.

Berita

Prajurit Kompi Senapan B Yonif 142/Kj Melatih Paskibra Kabupaten Tebo

Berita

Dandim 0416/Bute Berikan Bantuan Kepada Korban Kebakaran

Berita

Masyarakat menolak Perusahaan Tambang batu bara PT Winner Prima Sekata ber operasi kembali dengan alasan

Berita

Perkuat Pengawasan Internal, Kanwil Ditjenpas Aceh Resmi Kukuhkan Satops Patnal

Berita

Tahun 2022, Polres Tanjabbar Tangani 214 Laporan Polisi dan Didominasi Kasus Curhat