Kapolda Jambi Tinjau Pelatihan Vokasi, Dorong Program Polisi Peduli Pengangguran untuk Tingkatkan Produktivitas Masyarakat Gubernur Jambi, Danrem 042/Gapu, dab Wakapolda Jambi Tinjau Lokasi Karhutla dan Tambah Personel Satgas di Desa Labuhan Pring Sinergi PHR dan Aparat Penegak Hukum Berhasil Ungkap DPO Illegal Tapping Pertamina EP Jambi PHR Zona 1 dan Korem 042/Garuda Putih Perkuat Sinergi Jaga Kelancaran Operasi Migas Fokus Optimalisasi Kerangka, Progres Bedah Rumah Bapak Mulyono Tembus 40 Persen

Home / Berita

Jumat, 26 Juli 2024 - 14:59 WIB

Maklumat Kapolda Jambi, Ini Sanksi Hukum Pelaku Pembakaran Hutan dan Lahan 

JAMBI – Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jambi mengeluarkan Maklumat terhadap pelaku Pembakaran Hutan dan Lahan di Provinsi Jambi.

 

Kapolda Jambi Irjen Pol Drs Rusdi Hartono dalam maklumatnya menyebutkan pelaku pembakaran Hutan dan lahan akan dikenakan sanksi hukum diproses berdasarkan Undang-undang yang berlaku.

 

Hal itu tertuang dalam pasal 187 KUHP apabila dengan sengaja menimbulkan kebakaran dengan sanksi pidana kurungan 12 tahun penjara.

 

Pasal 188 KUHP apabila karena kelalaian menyebabkan kebakaran dikenakan sanksi pidana kurungan 5 tahun.

 

Untuk pasal 78 ayat 3 UU RI No 41 tahun berbunyi “ Setiap orang dengan sengaja membakar hutan sanksi pidana kurungan 15 tahun dan denda 15 milyar rupiah,”.

BACA LAINNYA  BNN RI Sukses Gelar The 45th of HONLAP di Pulau Bali

 

Sedangkan pasal 108 UU RI No 32 tahun 2009 berbunyi “ Setiap orang yang melakukan pembakaran lahan dengan cara membakar diancam pidana penjara paling singkat3 Tahun dan paling lama 10 tahun denda paling sedikit 3 Milyar dan paling banyak 10 Milyar,”.

 

Untuk Pasal 108 UU RI No 39 tahun 2014 “ Setiap pelaku usaha yang membuka dan/atau mengolah lahan dengan cara membakar dipidana dengan pidana pejara 10 tahun dan denda paling banyak 10 milyar.

 

Tidak hanya itu saja, dalam maklumat Kapolda Jambi Irjen Pol Drs Rusdi Hartono juga tertulis terhadap hutan dan lahan yang dibakar akan dikenakan status Quo sebagai bukti terjadinya kejahatan dan dilarang dimanfaatkan oleh siapapun juga sampai ada keputusan hukum yang tetap (Inkracht).

BACA LAINNYA  P3AP2KB Launching SINPAN, Upaya Lindungi Perempuan dan Anak Tanjabbar dari Kekerasan 

 

Kapolda Jambi Irjen Pol Drs Rusdi Hartono turut menghimbau kepada masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar, tidak membakar sampah di lahan atau hutan terlebih saat angin kencang.

 

“ Hindari membuat api unggun di area lahan yang rawan terjadi kebakaran serta tidak membuang puntung rokok sembarangan,” himbaunya. (IR)

Share :

Baca Juga

Berita

Babinsa Desa Baru Gelar Patroli dan Sosialisasi Cegah Karhutla di Musim Kemarau.

Berita

Ojk dan Bareskrim Polri Perkuat Kerja Sama Penegakan Hukum di Sektor Jasa Keuangan 

Berita

Jasa Raharja Jambi Gelar Origin Safe 2026 dan Sosialisasi Jasfren Safety Day

Berita

Kapolda Jambi Ikuti Apel Gelar Pasukan Evaluasi Penanganan Karhutla Bersama KSAD

Berita

Wako Alfin & Wawako Azhar Hamzah Bersilaturahmi ke Forkompinda.

Berita

Estafet Pengabdian: LDII Kota Jambi Mantapkan Langkah Menuju Organisasi yang Semakin Profesional dan Berkah

Berita

Kombes Pol Dhafi Meninggal Dunia, Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno dan Jajaran Sampaikan Rasa Duka Mendalam 

Berita

Tokoh Pemuda Kabupaten Tebo Almashuri Kecam Pernyataan Rasis Anggota DPRD PKS Siswanto