Sempat Dinyatakan Hilang Saat Mandi Sore, Remaja 16 Tahun di Batanghari Ditemukan Dalam Kondisi Meninggal Dunia Perkuat Sinergitas, Polres Kerinci dan Kejaksaan Negeri Pererat Kolaborasi dalam Penegakan Hukum Bupati Tanjab Barat Panen Ikan Patin Hasil Budidaya WBP Lapas Kuala Tungkal di Bram Itam Kakanwil Ditjenpas Jambi Panen Raya di SAE Lapas Kuala Tungkal, Dukung Ketahanan Pangan Dugaan Penipuan Jual Beli Alat Berat: Korban Tempuh Jalur Hukum Pasca 7 Bulan Penantian

Home / Berita

Senin, 30 Januari 2023 - 16:04 WIB

Menuju Satu Dekade JKN: Kontribusi BPJS Kesehatan Mewujudkan Indonesia Lebih Sehat

Bidik Indonesia News, Jakarta – Sepanjang hampir 10 tahun berjalan, kehadiran BPJS Kesehatan sebagaipenyelenggara Program JKN telah merevolusi sistem layanan kesehatan Indonesia.

 

Tidak hanya menyatukan berbagai skema asuransi jaminan kesehatan sosial di Indonesia yang sebelumnya

terkotak-kotak, BPJS Kesehatan juga menciptakan ekosistem JKN yang kuat dan saling bergantung satu sama lain dalam mewujudkan Universal Health Coverage (UHC) bagi penduduk Indonesia.

 

“Hampir satu dekade, Program JKN telah berkembang menjadi program strategis yang memiliki

kontribusi besar dan mampu membuka akses layanan kesehatan bagi masyarakat. Banyak negara

sangat tertarik kepada BPJS Kesehatan sebagai sebuah program gotong royong berkonsep single payer, ini sulit ditemukan di negara-negara lain. Jika dibandingkan negara-negara lain yang butuh belasan hingga ratusan tahun untuk mencapai UHC, progres di Indonesia ini terbilang luar biasa pesat,” jelas Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti dalam acara Diskusi Publik Outlook 2023: 10

Tahun Program JKN, Senin (30/01).

 

Ghufron memaparkan, kepesertaan JKN melonjak pesat dari 133,4 juta jiwa pada tahun 2014 menjadi 248,7 juta jiwa pada 2022. Artinya, saat ini lebih dari 90% penduduk Indonesia telah terjamin Program JKN. Khusus untuk peserta JKN dari segmen non Penerima Bantuan Iuran (PBI), yang mencakup

Pekerja Penerima Upah (PPU), Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), dan Bukan Pekerja, pada tahun 2014 berjumlah 38,2 juta jiwa. Tahun 2022, angka tersebut naik tajam menjadi 96,9 juta jiwa.

Dalam kurun waktu hampir 10 tahun, penerimaan iuran JKN juga mengalami peningkatan menjadi lebih

dari Rp 100 triliun, dari tahun 2014 sebesar Rp 40,7 triliun menjadi Rp 144 triliun pada tahun 2022 (unaudited).

 

Ghufron mengungkapkan bahwa di masa-masa awal beroperasi, BPJS Kesehatan sempat mengalami defisit. Berbagai upaya pun dilakukan hingga Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan yang dikelola BPJS Kesehatan berangsur membaik, bahkan kini dalam kondisi amat sehat. Kesehatan keuangan DJS per 31 Desember 2022 tercatat sebesar 5,98 bulan estimasi pembayaran klaim kedepan, sesuai ketentuan yang berlaku.

BACA LAINNYA  Mualem Santuni 1.000 Anak Yatim di Aceh Barat

 

“Saat ini tidak ada lagi istilah gagal bayar rumah sakit. Bahkan kami bisa membayar sebagian biaya

klaim rumah sakit sebelum diverifikasi untuk menjaga cashflow, sehingga rumah sakit bisa optimal

melayani pasien JKN.

 

Ini belum pernah terjadi dalam sejarah kami. Bahkan, pemerintah juga sudahmenaikkan tarif pembayaran layanan kesehatan di Puskesmas dan di rumah sakit untuk memotivasi

fasilitas kesehatan meningkatkan mutu pelayanannya,” tutur Ghufron.

 

Dengan bertumbuhnya cakupan kepesertaan JKN, angka pemanfaatan pelayanan kesehatan pun turut

meningkat. Dari 92,3 juta pemanfaatan pada tahun 2014, menjadi 502,8 juta pemanfaatan pada tahun

 

Di sisi lain, BPJS Kesehatan juga giat mengusung program promotif preventif, termasuk melalui

skrining kesehatan. Langkah ini dilakukan untuk mendeteksi risiko penyakit dan mencegah dampak

lanjutan dari penyakit tertentu.

 

Tahun 2022, tercatat sebanyak 15,2 juta peserta JKN telah memanfaatkan layanan skrining BPJS Kesehatan, mulai dari skrining riwayat kesehatan, skrining diabetes melitus, skrining kanker serviks, dan skrining payudara.

“Faktanya, bukan orang kaya yang paling banyak menggunakan BPJS Kesehatan. Justru, yang paling

banyak memanfaatkan BPJS Kesehatan dengan biaya terbesar adalah kelompok PBI. Tercatat jumlah kasus pemanfaatannya lebih dari 31 juta kasus dengan biaya lebih dari Rp27,5 triliun.

 

Sementara, penyakit dengan biaya terbesar yang paling banyak dimanfaatkan oleh PBI adalah penyakit jantung, yaitu sebesar 4,2 juta kasus dengan biaya Rp3,2 triliun. Terlihat paling diuntungkan dan terbantu atau

paling banyak dana JKN digunakan adalah peserta PBI,” ujar Ghufron.

Ghufron menegaskan, BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara Program JKN sudah matang menjalankan tugasnya.

 

Pelaksanaan JKN selama ini sudah on the right track, bahkan ada perbaikan

terus menerus yang nyata. Menurutnya, untuk menciptakan ekosistem JKN yang sehat, semua pihak harus mengoptimalkan kerja sama sesuai dengan peran, kewenangan, dan tanggung jawabnya

masing-masing.

“Sebagai single payer institution, kemandirian lembaga BPJS Kesehatan perlu dijaga bersama, agar

terhindar dari intervensi manapun supaya hal-hal baik yang sudah dirasakan manfaatnya bagi

BACA LAINNYA  Yamaha Grand Filano, Skuter Matic Favorit Anak Muda Jambi

Indonesia ini, bisa terus berkelanjutan. Program jaminan sosial ini satu-satunya bentuk gotong royong

bangsa yang riil dirasakan masyarakat luas dan terasa sekali negara hadir di dalamnya,” tegasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Emanuel Melkiades Laka Lena mengatakan bahwa

meski penyelenggaraan Program JKN saat ini sudah mengalami banyak perbaikan di berbagai aspek,

tetap ada sejumlah hal yang perlu ditingkatkan. Mulai dari isu kepesertaan, mutu layanan kesehatan,

efektivitas pembiayaan, hingga soal pembiayaan.

“Dari aspek kepesertaan, ada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dipakai seluruh

kementerian/lembaga untuk menentukan semua jenis bantuan sosial di negeri ini. Dampak DTKS ini

besar sekali bagi masyarakat, sehingga perlu dukungan BPJS Kesehatan agar kepesertaan PBI benarbenar menjangkau orang yang benar-benar membutuhkan,” katanya.

Pada kesempatan yang sama, Deputi Bidang Pembangunan Manusia Kantor Staf Presiden (KSP), Abetnego Tarigan mengungkapkan bahwa ada tiga hal yang perlu diperhatikan dalam

penyelenggaraan Program JKN ke depan, yaitu terkait peningkatan kualitas pelayanan, memastikan

iuran terjangkau, dan upaya mewujudkan UHC.

“Program JKN menjadi wujud konkrit transformasi pelayanan kesehatan yang menjangkau seluruh

masyarakat. Yang diperlukan masyarakat saat ini adalah standarisasi pelayanan kesehatan, bukan

Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Kemudian dengan naiknya tarif pelayanan kesehatan, maka fasilitas

kesehatan wajib meningkatkan mutu pelayanannya,” kata Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi.

Acara tersebut juga dihadiri narasumber ternama lainnya seperti Sekretaris Jenderal Kementerian

Kesehatan, Kunta Wibawa Dasa; Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis,

Yustinus Prastowo; Direktur Eksekutif Segara Research,s Piter Abdullah; Koordinator Advokasi

Jaminan Sosial BPJS Watch, Timbul Siregar; Pengamat Jaminan Sosial, Chazali Situmorang; dan

Kepala Pusat Pembiayaan dan Jaminan Kesehatan Kementerian Kesehatan, Yuli Farianti.

***

Informasi lebih lanjut hubungi:

Twitter

: @BPJSKesehatanRI

Humas BPJS Kesehatan Kantor Pusat

Instagram : @bpjskesehatan_ri

BPJS Kesehatan Care Center 165

Facebook : BPJS Kesehatan

Website :www.bpjs-kesehatan.go.id

Youtube

: BPJS Kesehatan

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Share :

Baca Juga

Berita

Tingkatkan Efektivitas Pengelolaan Sampah, Lapas Kelas IIA Banda Aceh gandeng Dinas Lingkungan Hidup Kota Banda Aceh 

Berita

Kegiatan Presiden RI Berlangsung Sukses dan Aman

Berita

Wakapolda Jambi Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2023

Berita

Diduga Akan Balap Liar, Satlantas Polresta Jambi Tindak Kendaraan Bermotor Gunakan Knalpot Brong 

Berita

Masyarakat Keluhkan Jalan Rusak Akses Aktivitas di Desa Kunangan Sungai Bengkal Tebo

Berita

Rakernis Humas Polri 2025 Dibuka dengan Bakti Sosial dan Bakti Kesehatan di Akpol Semarang

Berita

Ubah Daun Talas Beneng Menjadi Tembakau, Ivan Wirata Apresiasikan Petani Sumber Agung

Berita

Penyerahan Tersangka Perkara Tindak Pidana Penggelapan Premi Asuransi Pada Perusahaan Pialang Asuransi