Wagub Aceh Fadhlullah Ucapkan Selamat Tahun Baru Islam 1448 H, Ajak Masyarakat Perkuat Persatuan Nahkoda Baru Ditjenpas Aceh: Ramdani Boy Siap Lanjutkan Pengabdian Yan Rusmanto Tanah Dihibahkan untuk masa Depan Permukiman, Warga Keberatan Jalan TMMD Dijadikan Jalur Pipa Migas Tim SAR Gabungan Cari Bocah 7 Tahun Hilang di Sungai Batanghari Kakanwil Ditjenpas Banten Tinjau Langsung Pembinaan dan Pelayanan di Rutan Tangerang

Home / Berita

Kamis, 4 Desember 2025 - 11:58 WIB

Penyerahan Tersangka Perkara Tindak Pidana Penggelapan Premi Asuransi Pada Perusahaan Pialang Asuransi

Oplus_131072

Oplus_131072

Jakarta, 3 Desember 2025. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyelesaikan penyidikan perkara tindak pidana perasuransian berupa penggelapan premi asuransi yang dilakukan oleh pimpinan perusahaan pialang asuransi PT Bintang Jasa Selaras Insurance Broker.

Perkara ini terkait dugaan penggelapan premi yang terjadi dalam kurun waktu 2018 sampai dengan 2022 di kantor PT Bintang Jasa Selaras Insurance Broker, dengan total premi yang digelapkan sebesar Rp3.047.941.323 milik pemegang polis Perumda BPR Bank Kota Bogor dan Rp3.929.491.020 milik PT Jamkrida Sulawesi Selatan. Perbuatan tersebut dilakukan oleh WN selaku Direktur Utama dan EHC selaku Direktur PT Bintang Jasa Selaras Insurance Broker.

Dalam menangani dugaan tindak pidana tersebut, OJK telah melakukan berbagai upaya yaitu mulai dari tahapan pengawasan, pemeriksaan khusus sampai dengan penyelidikan dan penyidikan. Dalam proses penyelidikan dan penyidikan ditemukan bahwa telah terjadi tindak pidana penggelapan premi, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam sebagaimana dimaksud dalam pasal 76 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dan/atau juncto pasal 65 ayat (1) KUHP. Adapun tuntutan pidana yang diatur dalam pasal 76 adalah pidana penjara paling lama 5 (Iima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

BACA LAINNYA  Penghargaan dan Apresiasi Brigjen TNI Rahmad kepada Prajurit Korem 042/Gapu

Penyidik OJK telah melaksanakan pelimpahan berkas perkara (Tahap 1) kepada Jaksa Penuntut Umum dan dinyatakan bahwa berkas perkara tersebut sudah lengkap (P.21). Selanjutnya Penyidik OJK melakukan koordinasi dengan Penuntut Umum untuk melaksanakan Tahap 2, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti yang dilaksanakan di Kejaksaaan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 27 November 2025.

BACA LAINNYA  AWaSI Jambi Adakan Dialog dan Pelatihan Jurnalistik, Erfan : Konsolidasi Insan Media

OJK menegaskan bahwa dalam proses penanganan tindak pidana di sektor jasa keuangan, koordinasi erat dilakukan dengan Polri dan Kejaksaan untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan efektif dan akuntabel. Penegakan hukum akan terus dilaksanakan secara berkelanjutan terhadap setiap pihak yang diduga melakukan tindak pidana di sektor jasa keuangan, sebagai bagian dari komitmen OJK dalam memperkuat pelindungan konsumen, lembaga jasa keuangan, dan stabilitas sektor jasa keuangan secara keseluruhan.

 

Share :

Baca Juga

Berita

Firman Dandy Peroleh Rekomendasi dari Partai PAS Maju Pilkada Aceh Timur

Berita

Rutan Kelas I Tangerang Gelar Shalat Tarawih Perdana Sambut Ramadan 1447 H

Berita

Spesialis Curanmor Metic Diamankan Satreskrim Polres Muaro Jambi di Sarolangun 

Berita

Kapolda Jambi Terima Kunjungan Silaturahmi Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Jambi

Berita

Sambangi Kapal Basarnas, Anggota Polairud Polda Jambi Sulaturahmi Dan Jalin Sinergitas Bersama Anggota Basarnas Jambi

Berita

Dirintelkam Polda Jambi Bersama LSM Gerhana Jambi Gelar Acara FGD Membahas Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika

Berita

Kapolres Kerinci Sidak ke Pasar Tradisional Senggarang Agung Pastikan Kestabilan Harga dan Ketersediaan Bahan Pokok 

Berita

Kasal Anugerahi Dankodiklatal Brevet Kehormatan Hiu Kencana