Cara Top Up Saldo PayPal dari Bank Mandiri Bisa via Livin & ATM Lapas Kelas IIA Banda Aceh menggelar Rapat Internal bahas Pelaksanaan Program Akselarasi dan Peningkatan Koordinasi Antar Bidang Hidayat, Kakanwil Ditjen Pas Resmikan Rumah Tahfiz Quran Al Hidayah di Lapas Narkotika Kelas IIB Muara Sabak Ditpolairud Polda Jambi Laksanakan Anjangsana ke Purnawirawan dan Warakawuri dalam Rangka HUT ke-75 Polairud Tahun 2025 Bea Cukai Lhokseumawe Ingatkan Bahaya Pakaian Bekas Impor dalam Talkshow RRI 

Home / Berita

Kamis, 4 Desember 2025 - 11:58 WIB

Penyerahan Tersangka Perkara Tindak Pidana Penggelapan Premi Asuransi Pada Perusahaan Pialang Asuransi

Oplus_131072

Oplus_131072

Jakarta, 3 Desember 2025. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyelesaikan penyidikan perkara tindak pidana perasuransian berupa penggelapan premi asuransi yang dilakukan oleh pimpinan perusahaan pialang asuransi PT Bintang Jasa Selaras Insurance Broker.

Perkara ini terkait dugaan penggelapan premi yang terjadi dalam kurun waktu 2018 sampai dengan 2022 di kantor PT Bintang Jasa Selaras Insurance Broker, dengan total premi yang digelapkan sebesar Rp3.047.941.323 milik pemegang polis Perumda BPR Bank Kota Bogor dan Rp3.929.491.020 milik PT Jamkrida Sulawesi Selatan. Perbuatan tersebut dilakukan oleh WN selaku Direktur Utama dan EHC selaku Direktur PT Bintang Jasa Selaras Insurance Broker.

Dalam menangani dugaan tindak pidana tersebut, OJK telah melakukan berbagai upaya yaitu mulai dari tahapan pengawasan, pemeriksaan khusus sampai dengan penyelidikan dan penyidikan. Dalam proses penyelidikan dan penyidikan ditemukan bahwa telah terjadi tindak pidana penggelapan premi, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam sebagaimana dimaksud dalam pasal 76 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dan/atau juncto pasal 65 ayat (1) KUHP. Adapun tuntutan pidana yang diatur dalam pasal 76 adalah pidana penjara paling lama 5 (Iima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

BACA LAINNYA  Pengiriman Ganja melalui JnT saat Hari Raya Idul Fitri Digagalkan Polres Tanjab Barat bersama BNNP dan Bea Cukai 

Penyidik OJK telah melaksanakan pelimpahan berkas perkara (Tahap 1) kepada Jaksa Penuntut Umum dan dinyatakan bahwa berkas perkara tersebut sudah lengkap (P.21). Selanjutnya Penyidik OJK melakukan koordinasi dengan Penuntut Umum untuk melaksanakan Tahap 2, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti yang dilaksanakan di Kejaksaaan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 27 November 2025.

BACA LAINNYA  Kodim 0415/Jambi dukung Pemkot, Jamin Ketersediaan Bahan Pangan

OJK menegaskan bahwa dalam proses penanganan tindak pidana di sektor jasa keuangan, koordinasi erat dilakukan dengan Polri dan Kejaksaan untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan efektif dan akuntabel. Penegakan hukum akan terus dilaksanakan secara berkelanjutan terhadap setiap pihak yang diduga melakukan tindak pidana di sektor jasa keuangan, sebagai bagian dari komitmen OJK dalam memperkuat pelindungan konsumen, lembaga jasa keuangan, dan stabilitas sektor jasa keuangan secara keseluruhan.

 

Share :

Baca Juga

Berita

Pengendara Motor Meninggal dalam Kecelakaan Tunggal di Desa Muntialo 

Berita

Serunya Kebersamaan Satgas TMMD ke-126 Kodim Kerinci dan Masyarakat bermain Voli

Berita

Dukung Produktivitas Pertanian dan Wujudkan Kemandirian Industri Pangan Nasional, Polda Jambi Gelar FGD

Berita

Danrem 042/Gapu hadiri Lounching Implementasi Sertifikat Elektronik oleh Menteri ATR/BPN, Percepatan digitalisasi Pertanahan

Berita

Polri Akan Gelar Operasi Ketupat 18 April-1 Mei 2023

Berita

13 Grup Ramaikan Festival Arakan Sahur Ramadhan 1444 Hijriyah di Tanjab Barat

Berita

Bersama Masyarakat, Personel Sat Brimob Polda Jambi Bantu Warga Bersihkan Lapangan Bola Pasca Keributan 

Berita

Kepsek SMKN 2 Kota Jambi Dr. Woro Handayani Dilantik Jadi Pengurus DPD IKAL Lemhannas RI Jambi