Cara Top Up Saldo PayPal dari Bank Mandiri Bisa via Livin & ATM Lapas Kelas IIA Banda Aceh menggelar Rapat Internal bahas Pelaksanaan Program Akselarasi dan Peningkatan Koordinasi Antar Bidang Hidayat, Kakanwil Ditjen Pas Resmikan Rumah Tahfiz Quran Al Hidayah di Lapas Narkotika Kelas IIB Muara Sabak Ditpolairud Polda Jambi Laksanakan Anjangsana ke Purnawirawan dan Warakawuri dalam Rangka HUT ke-75 Polairud Tahun 2025 Bea Cukai Lhokseumawe Ingatkan Bahaya Pakaian Bekas Impor dalam Talkshow RRI 

Home / Berita

Senin, 30 Januari 2023 - 09:00 WIB

Minyak Ilegal di Mobil Tangki PT Rajawali Sumber Energy Diamankan Polres Sarolangun 

Bidik Indonesia News, SAROLANGUN – Tim Unit Tipidter Satreskrim Polres Sarolangun melakukan penindakan diduga kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) Ilegal pada Sabtu, 28 Januari 2023 lalu.

 

Polisi mengamankan Edi Susanto (24) warga Kabupaten Muarojambi dan Jhonson Manalu (42) warga Kota Jambi di depan RM Dua Putri Kecamatan Pelawan, Kabupaten Sarolangun.

 

Kapolres Sarolangun, AKBP Imam Rachman mengatakan bahwa penangkapan pelaku berawal dari Patroli yang dilakukan pihaknya di sekitar TKP.

 

“Sesampainya di TKP, Tim melihat ada dua mobil tangki minyak milik PT Rajawali Sumber Energy (RSE) yang parkir di sana,” katanya kepada Wartawan pada Senin, 30 Januari 2023.

BACA LAINNYA  Sesuai Aturan , LAM Tebo Layangkan Pemanggilan Kedua Buat Agus Rubiyanto dan Siswanto

 

Petugas yang curiga kemudian mendatangi kedua terduga pelaku dan menanyakan kelengkapan surat-surat mobil tangki minyak tersebut. Namun, para pelaku ini tidak dapat menunjukkannya.

“Setelah dilakukan introgasi, keduanya mengakui bahwa mobil tersebut berisi minyak solar yang dibawa dari tempat olahan di kawasan Kecamatan Rupit, Kabupaten Muaratara, Provinsi Sumatera Selatan dengan tujuan Kota Jambi,” tambahnya.

 

Selanjutnya kedua terduga pelaku beserta barang bukti 2 mobil tangki berisi minyak solar kapasitas 5.000 dan 10.000 liter dengan nimor polisi BH 8692 BU dan AB 8987 EB milik PT RSE diamankan ke Mapolres Sarolangun untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

BACA LAINNYA  Kapolres Kerinci, AKBP Arya Tesa Brahmana beserta staf jajaran dan Bhayangkari mengucapkan selamat memperingati Isra Miraj Rasulullah SAW 27 Rajab H - 27 Januari 2025.

 

“Kedua pelaku ini diduga kuat telah telahTurut serta melakukan tindak pidana setiap orang yang meniru atau memalsukan Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi dan hasil olahan atau bahan bakar minyak serta hasil olahan tertentu yang dipasarkan dalam negeri untuk memenuhi kebutuhan masyarakat wajib memenuhi standar mutu yang di tetapkan oleh pemerintah Sebagaimana dimaksud dalam rumusan rumusan Pasal 54 Jo Pasal 28 Ayat (1) UU RI No 22 Tahun 2001 Tentang Migas Jo Pasal 55 (1) Ke-1 KUHPidana,” pungkasnya. *

Share :

Baca Juga

Berita

Operasi Antik, Satresnarkoba Polresta Jambi Bongkar Pondok Diduga Tempat Penyalahgunaan dan Peredaran Narkoba

Berita

Kapolres Langsung Tinjau Pengamanan Ibadah Jum’at Agung di Beberapa Gereja di Wilayah Hukum Polres Sarolangun.

Berita

Pererat Sinergi dan Silaturahmi, Kunjungan Kapolda Jambi Disambut Gubernur Al Haris 

Berita

Wujud meningkatkan kesejahteraan masyarakat, Pemprov Jambi dan Korem 042/Gapu tanda tangani MOU percepatan Pembangunan RTLH

Berita

BNNP Jambi Musnahkan 10,7 Kg Sabu dan Ribuan Pil Ekstasi

Berita

Audiensi Bersana Gubernur Jambi, Hutama Karya Sampaikan Kesiapan Pengoperasian Jalan Tol Tempino-Ness

Berita

Kapolda Jambi Hadiri Rapim TNI-Polri Tahun 2024 Yang Dipimpin langsung Presiden RI 

Berita

Tinjau Perapihan Kabel Internet, Pj Wali Kota Tegaskan Utamakan Estetika dan Keselamatan Pengendara