Torehkan Prestasi Jadi Pelatih Taekwondo, Dansat Brimob Polda Jambi: Suatu Kehormatan dan Kebanggaan Korps Brimob  Rumah Ketua DPW Partai Aceh (PA) Dilempar Bom Molotov  Saat Sidak Di Pasar Villa Kenali, Kapolsek Kota Baru Dapati Harga Kebutuhan Pokok Berangsur Turun.  Gubernur Al Haris Gelar Rapat Optimalisasi Angkutan Batubara Melalui Sungai Sambut Tahun Baru 2024, Yamaha Luncurkan LEXi LX 155 “Simple but MAXi”

Home / Berita

Senin, 30 Januari 2023 - 09:00 WIB

Minyak Ilegal di Mobil Tangki PT Rajawali Sumber Energy Diamankan Polres Sarolangun 

Bidik Indonesia News, SAROLANGUN – Tim Unit Tipidter Satreskrim Polres Sarolangun melakukan penindakan diduga kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) Ilegal pada Sabtu, 28 Januari 2023 lalu.

 

Polisi mengamankan Edi Susanto (24) warga Kabupaten Muarojambi dan Jhonson Manalu (42) warga Kota Jambi di depan RM Dua Putri Kecamatan Pelawan, Kabupaten Sarolangun.

 

Kapolres Sarolangun, AKBP Imam Rachman mengatakan bahwa penangkapan pelaku berawal dari Patroli yang dilakukan pihaknya di sekitar TKP.

 

“Sesampainya di TKP, Tim melihat ada dua mobil tangki minyak milik PT Rajawali Sumber Energy (RSE) yang parkir di sana,” katanya kepada Wartawan pada Senin, 30 Januari 2023.

BACA LAINNYA  Dandim 0419 Tanjab Bapak Asuh Anak Stunting, Terima Piagam Penghargaan

 

Petugas yang curiga kemudian mendatangi kedua terduga pelaku dan menanyakan kelengkapan surat-surat mobil tangki minyak tersebut. Namun, para pelaku ini tidak dapat menunjukkannya.

“Setelah dilakukan introgasi, keduanya mengakui bahwa mobil tersebut berisi minyak solar yang dibawa dari tempat olahan di kawasan Kecamatan Rupit, Kabupaten Muaratara, Provinsi Sumatera Selatan dengan tujuan Kota Jambi,” tambahnya.

 

Selanjutnya kedua terduga pelaku beserta barang bukti 2 mobil tangki berisi minyak solar kapasitas 5.000 dan 10.000 liter dengan nimor polisi BH 8692 BU dan AB 8987 EB milik PT RSE diamankan ke Mapolres Sarolangun untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

BACA LAINNYA  Ini Pesan Kapolda Jambi saat Pimpin Upacara Kehormatan dan Renungan Suci Peringatan HUT RI ke 78

 

“Kedua pelaku ini diduga kuat telah telahTurut serta melakukan tindak pidana setiap orang yang meniru atau memalsukan Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi dan hasil olahan atau bahan bakar minyak serta hasil olahan tertentu yang dipasarkan dalam negeri untuk memenuhi kebutuhan masyarakat wajib memenuhi standar mutu yang di tetapkan oleh pemerintah Sebagaimana dimaksud dalam rumusan rumusan Pasal 54 Jo Pasal 28 Ayat (1) UU RI No 22 Tahun 2001 Tentang Migas Jo Pasal 55 (1) Ke-1 KUHPidana,” pungkasnya. *

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Berita

Gulung Sindikat Narkoba, Kapolda Sumsel Irjen Rachmad Wibowo: Semua Pihak Perlu Bersinergi Dalam Memberantas Narkoba

Berita

Berantas Narkoba, Polresta Jambi Lakukan Penindakan Base Camp Penyalahgunaan Narkoba

Berita

Indonesia Raya Berkumandang Indah, Aldi Satya Mahendra Podium Juara Balap Dunia WorldSSP300 Ceko

Berita

Dandim 0419 Tanjab Bapak Asuh Anak Stunting, Terima Piagam Penghargaan

Berita

Danrem 042/Gapu Ikuti Komsos Bersama KBT Tingkat Pusat Secara Vicon

Berita

Ketua DPD Partai Golkar Muaro Jambi Buka Musda III HWK 

Berita

Ratusan Personil Polres Muaro Jambi Siap Amankan Pilkades Serentak

Berita

Cegah Penyebaran Covid-19, Kapolri: Vaksinasi, Disiplin Prokes dan Kurangi Mobilitas