Tak Terima Dihina dan Difitnah, Yulindawati Laporkan Tiga Akun ke Polda Aceh Rutan Kelas I Tangerang Melaksanakan Kegiatan Pemenuhan Hak Dasar Warga Binaan Melalui Pembagian Perlengkapan Alat Mandi Dicabutnya Pergub JKA, DPW Partai Aceh Abdya Apresiasi Mualem Bupati BBS Komitmen Selesaikan Batas Wilayah Muaro Jambi-Batanghari Sesuai Aturan Gubernur Mualem: Pergub JKA Dicabut, Rakyat Aceh Berobat Seperti Biasa

Home / Berita

Senin, 30 Januari 2023 - 09:00 WIB

Minyak Ilegal di Mobil Tangki PT Rajawali Sumber Energy Diamankan Polres Sarolangun 

Bidik Indonesia News, SAROLANGUN – Tim Unit Tipidter Satreskrim Polres Sarolangun melakukan penindakan diduga kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) Ilegal pada Sabtu, 28 Januari 2023 lalu.

 

Polisi mengamankan Edi Susanto (24) warga Kabupaten Muarojambi dan Jhonson Manalu (42) warga Kota Jambi di depan RM Dua Putri Kecamatan Pelawan, Kabupaten Sarolangun.

 

Kapolres Sarolangun, AKBP Imam Rachman mengatakan bahwa penangkapan pelaku berawal dari Patroli yang dilakukan pihaknya di sekitar TKP.

 

“Sesampainya di TKP, Tim melihat ada dua mobil tangki minyak milik PT Rajawali Sumber Energy (RSE) yang parkir di sana,” katanya kepada Wartawan pada Senin, 30 Januari 2023.

BACA LAINNYA  Polda Jambi Stop Mobilisasi Angkutan Batu bara Saat Malam Pergantian Tahun

 

Petugas yang curiga kemudian mendatangi kedua terduga pelaku dan menanyakan kelengkapan surat-surat mobil tangki minyak tersebut. Namun, para pelaku ini tidak dapat menunjukkannya.

“Setelah dilakukan introgasi, keduanya mengakui bahwa mobil tersebut berisi minyak solar yang dibawa dari tempat olahan di kawasan Kecamatan Rupit, Kabupaten Muaratara, Provinsi Sumatera Selatan dengan tujuan Kota Jambi,” tambahnya.

 

Selanjutnya kedua terduga pelaku beserta barang bukti 2 mobil tangki berisi minyak solar kapasitas 5.000 dan 10.000 liter dengan nimor polisi BH 8692 BU dan AB 8987 EB milik PT RSE diamankan ke Mapolres Sarolangun untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

BACA LAINNYA  Gotong Royong: Pendekatan Babinsa Koramil Mersam untuk Mewujudkan Kemanunggalan.

 

“Kedua pelaku ini diduga kuat telah telahTurut serta melakukan tindak pidana setiap orang yang meniru atau memalsukan Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi dan hasil olahan atau bahan bakar minyak serta hasil olahan tertentu yang dipasarkan dalam negeri untuk memenuhi kebutuhan masyarakat wajib memenuhi standar mutu yang di tetapkan oleh pemerintah Sebagaimana dimaksud dalam rumusan rumusan Pasal 54 Jo Pasal 28 Ayat (1) UU RI No 22 Tahun 2001 Tentang Migas Jo Pasal 55 (1) Ke-1 KUHPidana,” pungkasnya. *

Share :

Baca Juga

Berita

Aidi Hatta jabat Pimpinan Sementara DPRD kabupaten Muaro Jambi

Berita

Tingkatkan Kompetensi Personel, Divhubinter Polri Gelar ECT dan Sosialisasi Keprotokoleran di Polda Jambi

Berita

Kapolda Jambi Tinjau 9 Titik Pos Pam dan Pos Yan Operasi Lilin 2021

Berita

Pimpin Apel Kesiapsiagaan Bencana, Gubernur Al Haris: Pemerintah Harus Cepat Tanggap dan Responsif

Berita

Korp Raport Pindah Satuan, Kodim 0417/Kerinci Lepas Mayor Inf Widi Purwoko

Berita

Didampingi Tim Bulog Jambi, Kegiatan Saber dari Tim Gabungan Satgas Direktorat Berjalan Lancar 

Berita

4 Prajurit Kodim 0419 Tanjab Terima Penghargaan Dari Dandim

Berita

Wujudkan Sistem Penerimaan Polri Bersih, Transparan, Akuntabel, Humanis dan bebas KKN, Kapolda Jambi Pimpin Penandatanganan Pakta Integritas Penerimaan SIPSS