Bupati Tanjab Barat Tinjau Lokasi Kebakaran Asrama Putra Ponpes Al Baqiyatus Shalihat Bupati Anwar Sadat Buka Manasik Haji Terintegrasi 2026 Cara Top Up Saldo PayPal dari Bank Mandiri Bisa via Livin & ATM Lapas Kelas IIA Banda Aceh menggelar Rapat Internal bahas Pelaksanaan Program Akselarasi dan Peningkatan Koordinasi Antar Bidang Hidayat, Kakanwil Ditjen Pas Resmikan Rumah Tahfiz Quran Al Hidayah di Lapas Narkotika Kelas IIB Muara Sabak

Home / Berita

Kamis, 22 Januari 2026 - 16:09 WIB

Modus Pinjam Modal Rp. 26 Juta Untuk Proyek Pengadaan, Setelah Cair Menghilang, Lelaki Ini Dibekuk Polsek Sarolangun.

 

Tim Serigala Kota Reskrim Polsek Sarolangun, Polres Sarolangun, membekuk RH Alias Rusdi (38), warga Sarolangun, akibat dugaan melakukan penipuan dan penggelapan.

 

Rusdi tega menyalahgunakan kepercayaan sahabatnya, Zul warga Sarolangun.

 

‘’Pelaku merayu korban agar dipinjami modal Rp 26 juta. Katanya untuk modal pengadaan proyek meja. Ada bagi hasil dan pengembalian dilakukan saat proyek pengadaan meja disalah satu Dinas Pemkab Sarolangun. Karena hubungan keduanya yang akrab, korban langsung setuju,’’ ujar Kapolsek Sarolangun Kota, IPTU ROZALIA SAPUTRA, S.Pd, Kamis (22/1/2026).

 

Dalam rayuannya, pelaku mengatakan akan memberi keuntungan sebanyak 60%, dan 40% untuk terduga Pelaku.

 

Mendengar niat sahabatnya tersebut, Sdr. Zul tidak menaruh curiga. Apalagi, ia sudah menganggap Rusdi seperti keluarga sendiri.

BACA LAINNYA  Pembagian BLT Kemiskinan Ekstrim Tahun 2025 Triwulan Desa Gampong Seuneubok Teungoh kecamatan Pedawa.

 

‘’Korban lalu menyerahkan uang Rp. 26 juta kepada pemilik Mabel. Saking percayanya dengan teman akrabnya itu,’’

 

Tak disangka, Rusdi ternyata memendam maksud tidak baik. Bukannya membagi hasil sesuai kesepakatab dan Rusdi malah tidak bisa lagi dihubungi dan menghindar dari sdr. Zul.

 

Namun, uang Rp 26 juta tersebut, dihabiskan Rusdi untuk judi online slot.

 

‘’Korban beberapa kali menghubungi nomor Hp pelaku, ternyata nomornya tidak aktif sampai kemarin. Ia sempat berdiskusi dengan Polisi baiknya bagaimana. Tapi karena Hp pelaku tidak pernah aktif, korbanpun memutuskan membawa kasusnya ke Polisi,’’ kata zul lagi.

BACA LAINNYA  Lewat Bhabinkamtibmas dan Polisi RW, Polres Aceh Timur Gelar Bakti Sosial

 

Polisi yang mendapat koordinat pelaku, segera menuju keberasaan Pelaku di Sarolangun. Rusdi akhirnya dibekuk dan dibawa ke Mapolsek Kota Sarolangun.

 

‘’Ternyata pelaku sudah berniat menipu korban. Setelah mendapatkan Rp 26 juta yang katanya untuk modal, ia segera menghilangkan jejak dari korban dan menggunakan uangnya untuk memenuhi keinginan pribadinya,’’ lanjutnya.

 

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain, 1 buku rekening tabungan pelaku, dan bukti tranfer.

 

‘’Pemeriksaan masih berlangsung, dan untuk pelaku, kita sangkakan Pasal 492 Dan Atau Pasal 486 KUHPidana,’’ tutup Kapolsek Kota.

Share :

Baca Juga

Berita

Kadis PMD Tebo Malik, Kedapatan Berfhoto Mesra Dengan Agus Rubiyanto

Berita

Dugaan Pungli Dana BOK, Komisi I DPRD Tebo Akan Panggil Kadis Kesehatan

Berita

Kelabui Petugas dengan Simpan Sabu dan Ratusan Ekstasi di Dalam Tanah, Satu Pelaku Akhirnya Ditangkap Ditresnarkoba Polda Jambi 

Berita

Anggota SMSI Tebo Resmi Terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, Liga Marisa: Bentuk Perlindungan Bagi Insan Pers

Berita

Pertamakalinya, Kemenkumham RI Melalui DJKI Selenggarakan DJKI Mengajar

Berita

Pastikan Maksimal Tindak Lanjuti Laporan Masyarakat, Kapolda Pantau Pelayanan Call Center 110 Polri di SPKT Polda Jambi

Berita

PWI Umumkan Juara 1 Anugerah Jurnalistik 2026, Karya Humanis Rekam Peran Polri di Tengah Masyarakat

Berita

Pj Bupati Raden Najmi Dampingi TP PKK Provinsi Jambi Roadshow ke Desa Kemingking Dalam