Usut Insiden Munisi Nyasar di UNP, Tim Investigasi Gelar Uji Balistik Pistol G-2 Combat Pasar Malam HUT PKL-UM Tanjab Barat Hadirkan Kuliner, Bazar Murah & 10 Wahana Wako Alfin Dorong Tertib Administrasi Kependudukan melalui Pemusnahan KTP Rusak Ditlantas Polda Jambi Gelar Jumat Berkah, Bagikan Makanan ke Panti Asuhan dan Pekerja Jalanan Gubernur Al Haris: Peran Ponpes Tak Tergantikan Bentuk Akhlak Generasi Muda

Home / Berita

Kamis, 22 Januari 2026 - 16:09 WIB

Modus Pinjam Modal Rp. 26 Juta Untuk Proyek Pengadaan, Setelah Cair Menghilang, Lelaki Ini Dibekuk Polsek Sarolangun.

 

Tim Serigala Kota Reskrim Polsek Sarolangun, Polres Sarolangun, membekuk RH Alias Rusdi (38), warga Sarolangun, akibat dugaan melakukan penipuan dan penggelapan.

 

Rusdi tega menyalahgunakan kepercayaan sahabatnya, Zul warga Sarolangun.

 

‘’Pelaku merayu korban agar dipinjami modal Rp 26 juta. Katanya untuk modal pengadaan proyek meja. Ada bagi hasil dan pengembalian dilakukan saat proyek pengadaan meja disalah satu Dinas Pemkab Sarolangun. Karena hubungan keduanya yang akrab, korban langsung setuju,’’ ujar Kapolsek Sarolangun Kota, IPTU ROZALIA SAPUTRA, S.Pd, Kamis (22/1/2026).

 

Dalam rayuannya, pelaku mengatakan akan memberi keuntungan sebanyak 60%, dan 40% untuk terduga Pelaku.

 

Mendengar niat sahabatnya tersebut, Sdr. Zul tidak menaruh curiga. Apalagi, ia sudah menganggap Rusdi seperti keluarga sendiri.

BACA LAINNYA  Bpma Dan Medco E&P Malaka Terus Dukung Peningkatan Kesehatan Masyarakat Di Aceh Timur

 

‘’Korban lalu menyerahkan uang Rp. 26 juta kepada pemilik Mabel. Saking percayanya dengan teman akrabnya itu,’’

 

Tak disangka, Rusdi ternyata memendam maksud tidak baik. Bukannya membagi hasil sesuai kesepakatab dan Rusdi malah tidak bisa lagi dihubungi dan menghindar dari sdr. Zul.

 

Namun, uang Rp 26 juta tersebut, dihabiskan Rusdi untuk judi online slot.

 

‘’Korban beberapa kali menghubungi nomor Hp pelaku, ternyata nomornya tidak aktif sampai kemarin. Ia sempat berdiskusi dengan Polisi baiknya bagaimana. Tapi karena Hp pelaku tidak pernah aktif, korbanpun memutuskan membawa kasusnya ke Polisi,’’ kata zul lagi.

BACA LAINNYA  Irwasda Polda Jambi Pimpin Sidang Kelulusan Akhir Penerimaan Tantama Polri Gelombang II, 79 Orang Dinyatakan Lulus Terpilih

 

Polisi yang mendapat koordinat pelaku, segera menuju keberasaan Pelaku di Sarolangun. Rusdi akhirnya dibekuk dan dibawa ke Mapolsek Kota Sarolangun.

 

‘’Ternyata pelaku sudah berniat menipu korban. Setelah mendapatkan Rp 26 juta yang katanya untuk modal, ia segera menghilangkan jejak dari korban dan menggunakan uangnya untuk memenuhi keinginan pribadinya,’’ lanjutnya.

 

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain, 1 buku rekening tabungan pelaku, dan bukti tranfer.

 

‘’Pemeriksaan masih berlangsung, dan untuk pelaku, kita sangkakan Pasal 492 Dan Atau Pasal 486 KUHPidana,’’ tutup Kapolsek Kota.

Share :

Baca Juga

Berita

Babinsa Olak Kemang Dampingi Petani Kacang Panjang untuk Tingkatkan Ketahanan Pangan

Berita

Peringatan Harkitnas ke 116, Kapolda Jambi Pimpin Upacara Ziarah Rombongan di TMP Satria Bhakti

Berita

Truk Pengangkut Peralatan PON XXI Terlibat Kecelakaan di Aceh Timur

Berita

Subsatgas Tindak Operasi Mantap Praja Siginjai 2024 Wilayah Timur Lakukan PAM Kampanye Cagub dan Cawagub Jambi

Berita

Kampanye di Desa Rimbo Mulyo, Aston Jebol Pertahanan Basis 02

Berita

Breaking News..Warga Temukan Mayat Mengapung di Sungai Batang Merao 

Berita

Jelang Idul Fitri, Muhammad Tito Karnavian Bukber di Kediaman Wabup Aceh Timur.

Berita

Operasi Zebra 2025 Polda Jambi Prioritaskan Edukasi dan Keselamatan, Antisipasi Balap Liar dan Knalpot Brong Turut Ditertibkan