JAMBI – Usai melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait kejadian Jembatan Muara Tembesi Desa Pelayangan Rusak disenggol oleh Tugboat yang terjadi pada tanggal 05 Mei 2024 lalu, Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Jambi akhirnya menetapkan Nahkoda kapal sebagai tersangka.
Penetapan FZ (36) sebagai tersangka dilakukan usai diperiksa di Mako Polairud Polda Jambi. Sabtu (18/5/24) yang merupakan Nahkoda TB FBS C86, Tongkang FBS CMB86 yang menabrak jembatan Muara Tembesi Desa Pelayangan beberapa waktu lalu.
Tidak hanya ditetapkan sebagai tersangka, FZ juga langsung dilakukan penahanan di Mako Ditpolairud.
Direktur Kepolisian Perairan dan Udara Polda Jambi Kombes Pol Agus Tri Waluyo DDT membenarkan adanya penetapan tersangka dan penahanan terhadap FZ yang merupakan Nahkoda.
“ Kemarin Subdit Gakkum telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan kita menetapkan FZ sebagai tersangka dan telah kita tahan, “ ujarnya.
Kombes Pol Agus Tri Waluyo menambahkan, saat ini tersangka juga didampingi kuasa hukum, yang mana penetapan tersangka dan penahanan kita lakukan setelah ditemukan tindak pidananya.
Untuk diketahui, selain menahan Nahkoda tersebut, Ditpolairud Polda Jambi turut menyita kapal yang menabrak jembatan di Tembesi beberapa waktu lalu dan turut memeriksa sejumlah saksi dan kita akan segera berkoordinasi bersama Kejaksaan Tinggi Jambi. (Viryzha)











