Gubernur Al Haris: Hari Kesaktian Pancasila Jadi Refleksi Anak Bangsa bahwa Pancasila Pernah Dirongrong Kapolresta Jambi Berikan Penghargaan kepada 47 Personel Berprestasi DPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Kapolri, Gantikan Listyo Sigit Dek Fadh Hadiri Haul ke-38 Abu Tanoh Mirah, Ulama dan Masyarakat Bireuen Khidmat Berdo’a Dampak Kabut Asap, Penerbangan Menuju/Dari Bandara Sultan Thaha Mengalami Penundaan

Home / Berita

Rabu, 26 Februari 2025 - 16:39 WIB

Ojk Dukung Implementasi Peraturan Pemerintah Terkait Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam

Jakarta, 26 Februari 2025. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan bahwa dengan penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) No.8 Tahun 2025 tentang Perubahan atas PP No. 36 tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam (PP DHE SDA) diharapkan akan meningkatkan cadangan devisa, memperkuat fondasi perekonomian Indonesia dan menarik minat para eksportir sehubungan dengan beberapa insentif yang ditawarkan.

OJK juga senantiasa membantu mengkomunikasikan rencana kebijakan Pemerintah kepada industri perbankan, sehingga seluruh stakeholders dapat memahami dan mengimplementasikan kebijakan pemerintah ini secara efektif. Selain itu, OJK mendorong perbankan Indonesia untuk turut berpartisipasi dalam mengakomodir penempatan DHE SDA dengan tetap menjaga kondisi likuiditas bank baik dalam mata uang rupiah dan valas.

Dalam perubahan PP DHE SDA tersebut, salah satu pokok pengaturannya adalah kewajiban eksportir dengan nilai ekspor pada Pemberitahuan Pabean Ekspor (PPE) paling sedikit USD 250.000 untuk menempatkan DHE SDA dengan persentase paling sedikit 30 persen selama paling singkat 3 bulan (khusus bagi DHE SDA sektor pertambangan berupa minyak dan gas bumi) atau 100 persen selama paling singkat 12 bulan (untuk sektor pertambangan berupa selain minyak dan gas bumi, sektor perkebunan, sektor kehutanan, dan sektor perikanan) ke dalam sistem keuangan Indonesia.

BACA LAINNYA  Polri Kembali Buka Penerimaan SIPSS Tahun 2024, Berikut Persyaratan nya

Kebijakan tersebut merupakan langkah strategis yang bertujuan memperkuat pasokan valuta asing di dalam negeri, menjaga stabilitas nilai tukar, dan mendukung ketahanan ekonomi nasional. Sebagai regulator di industri jasa keuangan, OJK memiliki peran penting untuk memastikan keseimbangan antara kepentingan eksportir, perbankan, dan tujuan kebijakan makroekonomi.

Dalam konteks ini, OJK secara aktif berkoordinasi dengan Pemerintah, Bank Indonesia (BI) dan sektor perbankan untuk mengoptimalkan pelaksanaan kebijakan, termasuk menyiapkan mekanisme pemantauan yang efektif dalam masa retensi DHE agar sesuai dengan kebutuhan pelaku usaha, serta memanfaatkan berbagai insentif yang diberikan pemerintah dan BI, seperti fasilitas perpajakan berupa pembebasan pajak penghasilan (PPh) final atas bunga deposito dan fasilitas lindung nilai khusus DHE oleh perbankan.

Dengan langkah-langkah tersebut, kebijakan ini diharapkan tidak hanya mendukung kepentingan nasional tetapi juga menjaga daya saing eksportir sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi secara berkelanjutan.

Selanjutnya bagi perbankan, sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) mengenai Penilaian Kualitas Aset Bank Umum serta POJK mengenai Penilaian Kualitas Aset Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah yang diperkuat oleh Surat Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK kepada seluruh bank umum, Bank dapat memperlakukan dana DHE SDA sebagai agunan tunai, sehingga dapat ditetapkan berkualitas lancar dan dikecualikan dari perhitungan Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK)/Batas Maksimum Penyaluran Dana (BMPD) selama memenuhi persyaratan tertentu, antara lain dana tersebut diblokir, terdapat surat kuasa pencairan untuk keuntungan bank, memiliki jangka waktu pemblokiran paling singkat sama dengan jangka waktu kredit/pembiayaan, memiliki pengikatan hukum yang kuat dan disimpan pada bank penyedia dana.

BACA LAINNYA  Kemas Alfajri Ketua KPID Provinsi Jambi Periode 2024-2027

Dian mengatakan, koordinasi antara Pemerintah, Bank Indonesia, dan OJK yang sudah terjalin dengan baik terkait perumusan, implementasi dan pengawasan PP DHE SDA yang pertama, akan semakin mempermudah implementasi kebijakan baru ini dilapangan. Oleh karena itu, kebijakan baru DHE SDA ini diharapkan akan mencapai tujuannya secara optimal, sehingga lebih bermanfaat bagi perekonomian nasional.

***

 

 

 

Share :

Baca Juga

Berita

Andre Politik Desak Siapapun Pejabat Yang Aktif Di Pemerintahan Berpolitik Dicopot Atau Dipecat

Berita

Dukung Pendidikan Vokasi, Honda Gelar Pos Service AHASS di SMKN 3 Jambi

Berita

Aliansi OLP Dan Mahasiswa Batang Hari Menuntut Hak Pekerja

Berita

Komitmen Tingkatkan Pembinaan Rohani, Kalapas Bahas Kerjasama Dengan Majelis Ulama Indonesia.

Berita

423 Anggota Panwaslu Kecamatan Di Provinsi Jambi Dilantik Serentak

Berita

Berikan Himbauan Kepada Warga Agar Jaga Keamanan Di Bulan Ramadhan 1444 H

Berita

Rayakan Idul Adha 1446 H, Warga Binaan Lapas Idi Laksanakan Shalat Idul Adha Berjamaah

Berita

Kapolres Aceh Timur Pantau Pengamanan Cabor Sepak Takraw PON XXI