Cara Top Up Saldo PayPal dari Bank Mandiri Bisa via Livin & ATM Lapas Kelas IIA Banda Aceh menggelar Rapat Internal bahas Pelaksanaan Program Akselarasi dan Peningkatan Koordinasi Antar Bidang Hidayat, Kakanwil Ditjen Pas Resmikan Rumah Tahfiz Quran Al Hidayah di Lapas Narkotika Kelas IIB Muara Sabak Ditpolairud Polda Jambi Laksanakan Anjangsana ke Purnawirawan dan Warakawuri dalam Rangka HUT ke-75 Polairud Tahun 2025 Bea Cukai Lhokseumawe Ingatkan Bahaya Pakaian Bekas Impor dalam Talkshow RRI 

Home / Berita

Selasa, 20 Mei 2025 - 10:21 WIB

Ojk: Pengaturan Bunga Pinjaman Daring Untuk Lindungi Konsumen

 

Jakarta, 20 Mei 2025. OJK mencermati dan menghormati jalannya proses hukum yang tengah dilakukan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait dugaan pelanggaran ketentuan Pasal 5 UU Nomor 5 Tahun 1999, tentang dugaan pelanggaran kartel suku bunga pada industri Pindar.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman menyatakan bahwa pengaturan batas maksimum manfaat ekonomi (suku bunga) Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI)/Pindar oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) sebagai bagian dari ketentuan Kode Etik (Pedoman Perilaku) sebelum terbitnya SEOJK No.19/SEOJK.06/2023 tentang Penyelenggaraan LPBBTI, merupakan arahan OJK pada saat itu.

BACA LAINNYA  Danrem 061/Sk Pimpin Perayaan Puncak Peringatan Dirgahayu ke 79 TNI di Lapangan Sempur Kota Bogor,

“Penetapan batas maksimum manfaat ekonomi (suku bunga) tersebut ditujukan demi memberikan pelindungan kepada masyarakat dari suku bunga tinggi sekaligus membedakan pinjaman online legal (Pindar) dengan yang ilegal (Pinjol),” kata Agusman.

Selanjutnya, sesuai Pasal 84 POJK 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi, antara lain mengatur bahwa asosiasi (AFPI) berperan membangun pengawasan berbasis disiplin pasar untuk penguatan dan/atau penyehatan Penyelenggara serta membantu mengelola pengaduan konsumen/masyarakat. Dalam kaitan ini, AFPI diminta untuk turut membantu menertibkan anggotanya memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku, termasuk ketentuan yang terkait dengan batas maksimum manfaat ekonomi.

BACA LAINNYA  Buka Lapangan Kerja Bagi Masyarakat, Bharaka Joni : "Tidak Semua Mutiara Itu Bersinar

Agusman menjelaskan, bahwa pengaturan terkait batasan maksimum manfaat ekonomi (suku bunga) dimaksud merupakan hal-hal yang sangat diperlukan demi memberikan perlindungan kepada masyarakat dari suku bunga tinggi dan dalam rangka menjaga integritas industri LPBBTI/Pindar.

Adapun pengaturan manfaat ekonomi yang saat ini ditetapkan oleh OJK adalah sebagai berikut:

Dalam hal ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, OJK akan melakukan langkah penegakan kepatuhan (enforcement), termasuk melakukan evaluasi secara berkala terhadap penetapan batasan manfaat ekonomi dengan memperhatikan kondisi perekonomian, kondisi industri LPBBTI/Pindar, dan kemampuan masyarakat luas.

 

 

 

Share :

Baca Juga

Berita

Gubernur Jambi Tinjau Lokasi Kebakaran di Pelabuhan Ampera

Berita

Peringatan Idul Adha 1446 H, Lapas Kelas IIA Jambi Kurbankan 9 Sapi dan 3 Kambing, Daging Dibagikan kepada Masyarakat dan Pihak Terkait

Berita

Kunjungan silaturahmi Danrem 042/Gapu dengan Bupati dan Forkopimkab Bungo

Berita

Apel Kesiapsiagaan Hadapi Bencana Hidrometeorolgi Dipimpin Langsung Kapolda Jambi 

Berita

Seorang Remaja Hanyut Terbawa Arus saat Mandi di Sungai Batang Merangin

Berita

Ground Check, Kapolres Tanjab Barat Datangi Lokasi Titik Api di Bram Itam dan Betara 

Berita

Pesan Kabarhakam Polri ke Jajaran Dalam Pengamanan Pemilu 2024

Berita

Menteri LHK: Perlu Kolaborasi Negara-Negara Pulau dan Kepulauan untuk Bangkitkan Ekonomi Biru Berkelanjutan