Cara Top Up Saldo PayPal dari Bank Mandiri Bisa via Livin & ATM Lapas Kelas IIA Banda Aceh menggelar Rapat Internal bahas Pelaksanaan Program Akselarasi dan Peningkatan Koordinasi Antar Bidang Hidayat, Kakanwil Ditjen Pas Resmikan Rumah Tahfiz Quran Al Hidayah di Lapas Narkotika Kelas IIB Muara Sabak Ditpolairud Polda Jambi Laksanakan Anjangsana ke Purnawirawan dan Warakawuri dalam Rangka HUT ke-75 Polairud Tahun 2025 Bea Cukai Lhokseumawe Ingatkan Bahaya Pakaian Bekas Impor dalam Talkshow RRI 

Home / Nasional

Rabu, 24 Desember 2025 - 19:25 WIB

OJK Terbitkan Aturan Terbitkan Aturan Penyelenggaraan Buy Now Pay Later

 

Jakarta, 24 Desember 2025. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32 Tahun 2025 (POJK 32 Tahun 2025) tentang Penyelenggaraan Beli Sekarang Bayar Nanti (Buy Now Pay Later/BNPL) sebagai upaya mitigasi risiko atas pesatnya perkembangan pembiayaan digital di sektor jasa keuangan.

Pengaturan ini bertujuan memberikan kepastian hukum, memperkuat tata kelola dan manajemen risiko, menjaga stabilitas sektor jasa keuangan, serta mendorong pertumbuhan industri yang sehat dan berkelanjutan, sejalan dengan transformasi digital sektor jasa keuangan dan peningkatan inklusi keuangan nasional, dengan tetap menjaga kepercayaan masyarakat.

Adapun pokok ketentuan yang diatur dalam POJK 32 Tahun 2025, antara lain:

1. ketentuan umum;

2. lembaga jasa keuangan penyelenggara BNPL;

3. penyelenggaraan BNPL, yang meliputi:

a. karakteristik BNPL;

b. penyelenggaraan BNPL berdasarkan prinsip syariah;

c. prinsip kehati-hatian dan pelindungan konsumen;

d. kebijakan khusus dalam penilaian kelayakan pemberian pembiayaan BNPL;

e. prinsip pelindungan data pribadi;

f. kerja sama penyelenggaraan BNPL dengan pihak lain; dan

BACA LAINNYA  Paspor Masa Berlaku 10 Tahun Mulai Diterbitkan 12 Oktober 2022 

g. keterbukaan informasi,

4. penagihan;

5. pelaporan;

6. penghentian penyelenggaraan BNPL;

7. ketentuan lain-lain;

8. ketentuan peralihan; dan

9. ketentuan penutup.

Dalam POJK 32 Tahun 2025 diatur bahwa penyelenggaraan BNPL hanya dapat dilakukan oleh Bank Umum dan Perusahaan Pembiayaan. Bank Umum dapat menyelenggarakan BNPL dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan bagi bank, sementara Perusahaan Pembiayaan wajib memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari OJK sebelum menyelenggarakan layanan BNPL. Penyelenggaraan BNPL dapat dilakukan secara konvensional maupun berdasarkan prinsip syariah sesuai ketentuan yang berlaku.

POJK ini juga mengatur karakteristik BNPL, antara lain ditujukan untuk membiayai pembelian barang dan/atau jasa secara nontunai, tanpa agunan, memiliki batas plafon tertentu, serta dilakukan melalui sistem elektronik dengan skema pembayaran angsuran yang disepakati. Dalam penyelenggaraannya, Bank Umum dan Perusahaan Pembiayaan wajib menerapkan prinsip kehati-hatian, pelindungan konsumen, serta pelindungan data pribadi nasabah/debitur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam POJK ini juga diatur kewajiban penyelenggara BNPL untuk memberikan keterbukaan informasi yang jelas dan mudah dipahami kepada calon nasabah/debitur dan/atau nasabah/debitur. Informasi tersebut antara lain mencakup sumber dana pembiayaan, jumlah dan frekuensi cicilan, serta informasi lain yang ditetapkan oleh OJK. Kewajiban keterbukaan informasi ini bertujuan agar konsumen dapat mengambil keputusan pembiayaan secara sadar dan bertanggung jawab.

BACA LAINNYA  BPJN Jambi Tanggap Atasi Genangan Air di Ruas Jalan Nasional Kota Jambi

Selain itu, diatur juga mengenai mekanisme penagihan, pelaporan kepada OJK, serta ketentuan penghentian penyelenggaraan BNPL, baik atas inisiatif penyelenggara maupun atas perintah OJK. OJK juga diberikan kewenangan untuk menetapkan kebijakan tertentu, termasuk penetapan batas maksimum manfaat ekonomi bagi Perusahaan Pembiayaan dalam penyelenggaraan BNPL, dengan mempertimbangkan kepentingan publik, stabilitas sistem keuangan, dan persaingan usaha yang sehat.

POJK 32 Tahun 2025 mulai berlaku sejak diundangkan pada 15 Desember 2025.

Dengan berlakunya POJK ini, OJK berharap layanan BNPL dapat memberikan manfaat optimal bagi masyarakat, mendukung inklusi keuangan, serta tumbuh secara bertanggung jawab dalam kerangka pengawasan yang efektif.

***

 

Share :

Baca Juga

Nasional

Tinjau Pelabuhan Merak, Kapolri Pastikan Prokes Agar Tak Ada Lonjakan Pasca-Nataru

Nasional

Hadiri Ground Breaking RS Muhammadiyah, Kapolri Dukung Penuh Program Kesehatan dan Pendidikan Masyarakat

Nasional

Semarak HUT Ke-80 RI, Hutama Karya Catat Peningkatan Trafik Di Jalan Tol Hutama Karya

Nasional

Kapolri Siapkan Strategi Wujudkan Mudik yang Aman dan Sehat Bagi Masyarakat

Nasional

Kapolri: Layani dan Lindungi, Serta Perhatikan Rasa Keadilan Masyarakat.

Nasional

Catatan Akhir Tahun 2021: Strategi Institute Tegaskan Penegakan Hukum Tak Boleh Terkalahkan oleh Peremanisme

Nasional

Calon Ketua KNPI Depok Indra Ingin Wujudkan Pemuda Yang Cerdas dan Mandiri

Nasional

Bidang Humas Polda Jambi Terima Penghargaan Top Engagement II Dari Kadiv Humas Polri