Cara Top Up Saldo PayPal dari Bank Mandiri Bisa via Livin & ATM Lapas Kelas IIA Banda Aceh menggelar Rapat Internal bahas Pelaksanaan Program Akselarasi dan Peningkatan Koordinasi Antar Bidang Hidayat, Kakanwil Ditjen Pas Resmikan Rumah Tahfiz Quran Al Hidayah di Lapas Narkotika Kelas IIB Muara Sabak Ditpolairud Polda Jambi Laksanakan Anjangsana ke Purnawirawan dan Warakawuri dalam Rangka HUT ke-75 Polairud Tahun 2025 Bea Cukai Lhokseumawe Ingatkan Bahaya Pakaian Bekas Impor dalam Talkshow RRI 

Home / Berita

Senin, 16 Desember 2024 - 20:57 WIB

Ojk Terbitkan Peraturan Tentang Penyedia Likuiditas Perdagangan Efek

Jakarta, 16 Desember 2024. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan Peraturan OJK Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penyedia Likuiditas sebagai upaya meningkatkan pendalaman pasar keuangan dan meningkatkan likuiditas efek yang diperdagangkan melalui penyelenggara pasar.

POJK ini berlaku sebagai landasan hukum atas kegiatan penyedia likuiditas dalam melakukan tindakan mencakup penjualan dan pembelian efek oleh perusahaan efek atau pihak lain secara terus menerus untuk menjaga likuiditas perdagangan efek pada penyelenggara pasar.

POJK ini antara lain mengatur keberaaan Penyedia Likuiditas atau Liquidity Provider sebagai pihak yang telah mendapat persetujuan dari Penyelenggara Pasar untuk dapat memperdagangkan Efek dan memiliki kewajiban untuk melakukan Kuotasi atas Efek tertentu yang telah ditetapkan oleh Penyelenggara Pasar guna mendukung terciptanya likuiditas perdagangan Efek tersebut.

BACA LAINNYA  Mobil Bus Hino Family Raya VS Mobil Carry Pickup, 3 Orang Tewas Ditempat

Dalam POJK ini diatur bahwa Pihak yang dapat menyelenggarakan kegiatan sebagai Liquidity Provider meliputi Perantara Pedagang Efek; dan Pihak lain yang disetujui oleh OJK.

Substansi pengaturan yang diatur dalam POJK tentang Penyedia Likuiditas ini antara lain:

1. Persyaratan dan Larangan bagi Liquidity Provider.
2. Transaksi Short Selling oleh Liquidity Provider.
3. Pengaturan dan Pengawasan Liquidity Provider oleh Penyelenggara Pasar.

BACA LAINNYA  Lewat Khotmil Qur’an, Polres Sarolangun Ajak Anggota Lebih Memahami Agama

POJK ini mulai berlaku enam bulan sejak tanggal diundangkan sejak tanggal 8 November 2024.
Pada saat POJK ini mulai berlaku maka:
1. Ketentuan yang mengatur mengenai Liquidity Provider sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf h dan Pasal 12 ayat (2) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32 /POJK.04/2020 tentang Kontrak Derivatif Efek; dan
2. Ketentuan yang mengatur mengenai Liquidity Provider sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) dan Pasal 39 huruf e Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 8 /POJK.04/2021 tentang Waran Terstruktur,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
***

Share :

Baca Juga

Berita

Penyalahgunaan Obat-Obatan di Kalangan Remaja di Kerinci-Sungai Penuh, Perlu Perhatian

Berita

Tingkatkan Literasi Keuangan Anak Indonesia, Menuju Indonesia Emas 2045, Ojk Edukasi Pelajar Tingkat Sd/Mi Dalam Rangka Hari Anak Nasional 2024

Berita

Special Edition Jupiter Z1 Costum Painting Di Sabang Raya Motor

Berita

Jembatan Desa Pemekaran Air Merah Putus, Masyarakat Minta Pemerintah Daerah Cepat Tanggap 

Berita

Aldi Satya Mahendra Raih Podium ke-2 WorldSSP300 Catalunya, Pimpin Klasemen Sementara

Berita

Pj Bupati Aceh Timur Amrullah Hadir Dalam Pelantikan PMI Aceh Timur.

Berita

Terseret Arus Pompong Bermuatan Kopra Tenggelam di Kolong WFC 

Berita

Reses di Desa Pulau Kayu Aro Baijuri Serap Aspirasi Masyarakat