Kembali Terjadi Tongkang Tabrak Jembatan di Batanghari, Ditpolairud Polda Jambi Panggil Pemilik Torehkan Prestasi Jadi Pelatih Taekwondo, Dansat Brimob Polda Jambi: Suatu Kehormatan dan Kebanggaan Korps Brimob  Rumah Ketua DPW Partai Aceh (PA) Dilempar Bom Molotov  Saat Sidak Di Pasar Villa Kenali, Kapolsek Kota Baru Dapati Harga Kebutuhan Pokok Berangsur Turun.  Gubernur Al Haris Gelar Rapat Optimalisasi Angkutan Batubara Melalui Sungai

Home / Berita

Senin, 16 Desember 2024 - 20:57 WIB

Ojk Terbitkan Peraturan Tentang Penyedia Likuiditas Perdagangan Efek

Jakarta, 16 Desember 2024. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan Peraturan OJK Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penyedia Likuiditas sebagai upaya meningkatkan pendalaman pasar keuangan dan meningkatkan likuiditas efek yang diperdagangkan melalui penyelenggara pasar.

POJK ini berlaku sebagai landasan hukum atas kegiatan penyedia likuiditas dalam melakukan tindakan mencakup penjualan dan pembelian efek oleh perusahaan efek atau pihak lain secara terus menerus untuk menjaga likuiditas perdagangan efek pada penyelenggara pasar.

POJK ini antara lain mengatur keberaaan Penyedia Likuiditas atau Liquidity Provider sebagai pihak yang telah mendapat persetujuan dari Penyelenggara Pasar untuk dapat memperdagangkan Efek dan memiliki kewajiban untuk melakukan Kuotasi atas Efek tertentu yang telah ditetapkan oleh Penyelenggara Pasar guna mendukung terciptanya likuiditas perdagangan Efek tersebut.

BACA LAINNYA  Pelindo Jambi Berperan Aktif dalam Operasi Gabungan TIMPORA untuk Pengawasan Warga Negara Asing (WNA)

Dalam POJK ini diatur bahwa Pihak yang dapat menyelenggarakan kegiatan sebagai Liquidity Provider meliputi Perantara Pedagang Efek; dan Pihak lain yang disetujui oleh OJK.

Substansi pengaturan yang diatur dalam POJK tentang Penyedia Likuiditas ini antara lain:

1. Persyaratan dan Larangan bagi Liquidity Provider.
2. Transaksi Short Selling oleh Liquidity Provider.
3. Pengaturan dan Pengawasan Liquidity Provider oleh Penyelenggara Pasar.

BACA LAINNYA  Dandim 0417/Kerinci Sambut Kunjungan PD IWO Kerinci-Sungaipenuh

POJK ini mulai berlaku enam bulan sejak tanggal diundangkan sejak tanggal 8 November 2024.
Pada saat POJK ini mulai berlaku maka:
1. Ketentuan yang mengatur mengenai Liquidity Provider sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf h dan Pasal 12 ayat (2) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32 /POJK.04/2020 tentang Kontrak Derivatif Efek; dan
2. Ketentuan yang mengatur mengenai Liquidity Provider sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) dan Pasal 39 huruf e Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 8 /POJK.04/2021 tentang Waran Terstruktur,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
***

Share :

Baca Juga

Berita

Dirpolairud Dan Dirsamapta Polda Jambi Beserta Kapolres Tanjab Barat, Sambangi Ppk, Pasca Pungut Dan Hitung Suara Pilkada 2024 Di Kuala Tungkal Kab. Tanjab Barat

Berita

Wagub Sani : Provinsi Jambi Terus Alami Kemajuan

Berita

Danrem 042/Gapu Ikuti Upacara Tabur Bunga pada peringatan Harkitnas ke-116 Tahun 2024

Berita

Upacara Kenaikan Korps Raport Prajurit Korem 042 Gapu Dipimpin Langsung Brigjen TNI Supriono

Berita

Pabung Ma Jambi Hadiri Latihan Gabungan Penanggulangan Bencana Provinsi Jambi Tahun 2024.

Berita

BPJS Kesehatan Tanamkan Budaya Anti Korupsi dan Anti Gratifikasi dalam Program JKN

Berita

Pria Berinisial YB Ditangkap Polsek Lembah Masurai Karena Lakukan Hal Ini

Berita

Update Nama 7 Kapolsek Jajaran Polres Tanjab Barat, Termasuk Hasil Mutasi Polri Terbaru