Wagub Aceh Fadhlullah Ucapkan Selamat Tahun Baru Islam 1448 H, Ajak Masyarakat Perkuat Persatuan Nahkoda Baru Ditjenpas Aceh: Ramdani Boy Siap Lanjutkan Pengabdian Yan Rusmanto Tanah Dihibahkan untuk masa Depan Permukiman, Warga Keberatan Jalan TMMD Dijadikan Jalur Pipa Migas Tim SAR Gabungan Cari Bocah 7 Tahun Hilang di Sungai Batanghari Kakanwil Ditjenpas Banten Tinjau Langsung Pembinaan dan Pelayanan di Rutan Tangerang

Home / Berita

Senin, 16 Desember 2024 - 20:57 WIB

Ojk Terbitkan Peraturan Tentang Penyedia Likuiditas Perdagangan Efek

Jakarta, 16 Desember 2024. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan Peraturan OJK Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penyedia Likuiditas sebagai upaya meningkatkan pendalaman pasar keuangan dan meningkatkan likuiditas efek yang diperdagangkan melalui penyelenggara pasar.

POJK ini berlaku sebagai landasan hukum atas kegiatan penyedia likuiditas dalam melakukan tindakan mencakup penjualan dan pembelian efek oleh perusahaan efek atau pihak lain secara terus menerus untuk menjaga likuiditas perdagangan efek pada penyelenggara pasar.

POJK ini antara lain mengatur keberaaan Penyedia Likuiditas atau Liquidity Provider sebagai pihak yang telah mendapat persetujuan dari Penyelenggara Pasar untuk dapat memperdagangkan Efek dan memiliki kewajiban untuk melakukan Kuotasi atas Efek tertentu yang telah ditetapkan oleh Penyelenggara Pasar guna mendukung terciptanya likuiditas perdagangan Efek tersebut.

BACA LAINNYA  Babinsa Jelutung Beri Edukasi Masalah Kenakalan Remaja

Dalam POJK ini diatur bahwa Pihak yang dapat menyelenggarakan kegiatan sebagai Liquidity Provider meliputi Perantara Pedagang Efek; dan Pihak lain yang disetujui oleh OJK.

Substansi pengaturan yang diatur dalam POJK tentang Penyedia Likuiditas ini antara lain:

1. Persyaratan dan Larangan bagi Liquidity Provider.
2. Transaksi Short Selling oleh Liquidity Provider.
3. Pengaturan dan Pengawasan Liquidity Provider oleh Penyelenggara Pasar.

BACA LAINNYA  Jalin Silaturahmi, Kapolres Kerinci Lakukan Pertemuan Dengan PT KMH PLTA Kerinci

POJK ini mulai berlaku enam bulan sejak tanggal diundangkan sejak tanggal 8 November 2024.
Pada saat POJK ini mulai berlaku maka:
1. Ketentuan yang mengatur mengenai Liquidity Provider sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf h dan Pasal 12 ayat (2) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32 /POJK.04/2020 tentang Kontrak Derivatif Efek; dan
2. Ketentuan yang mengatur mengenai Liquidity Provider sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) dan Pasal 39 huruf e Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 8 /POJK.04/2021 tentang Waran Terstruktur,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
***

Share :

Baca Juga

Berita

Gubernur Al Haris Hadiahkan 5 Umroh Gratis Untuk Guru dan Siswa Sekolah Islam Terpadu Nurul ‘Ilmi

Berita

Danrem 042/Gapu Ikuti Rapim TNI AD 2023

Berita

“Semarak Kemerdekaan”, Kodim 0420/Sarko Gelar Berbagai Perlombaan

Berita

Peringatan HUT Provinsi Jambi ke 67 Turut Dihadiri Kapolda Irjen Pol Rusdi Hartono

Berita

Dukung Ketahanan Pangan, Kapolda Jambi Bersama Forkompinda Launching Gugus Tugas Polri

Berita

Bertepatan Dengan Hari Sumpah Pemuda Kantor DPRD Kabupaten Tebo di Demo Ratusan Massa, Ada Apa ?

Berita

Kunker di Jambi, Wairjenad Kasad Sempatkan Meninjau Posko Karhutla di Makorem 042/Gapu

Berita

Dukung Pertumbuhan Ekonomi Lokal, Kanwil Bea Cukai Aceh Optimalisasi Aset Negara untuk Gerakkan Ekonomi UMKM di Ulee Lheue