Kopdes Merah Putih Bukan Pesaing Warung Rakyat, Justru Perkuat Ekonomi Desa Pemerintah Perkuat Ekonomi dan Kesehatan Desa, BPOM Kawal Produk Koperasi Merah Putih Ombudsman RI dan Agrinas Kerjasama Awasi serta Audit Pelaksanaan Pembangunan KDMP Kopdes Aksi Nyata Pemerintah Jawab Persoalan Sosial Ekonomi Masyarakat Lepas Rindu di Balik Jeruji, Lapas Bireuen Buka Layanan Kunjungan dengan Pengamanan Super Ketat

Home / Berita

Senin, 19 Desember 2022 - 13:34 WIB

Ombudsman Jambi Dorong Polda Usut Tuntas Pelaku Pungli Truk Batubara

Bidik Indonesia News, JAMBI – Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jambi mengapresiasi operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh Polda Jambi terhadap 12 orang Pegawai Dishub Kota Jambi dan Batang Hari saat melakukan praktik pungutan liar (pungli). Penangkapan ini dilakukan ketika para tersangka melakukan pungli terhadap para supir truk batubara di kawasan Batang Hari dan Jambi.

 

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jambi, Saiful Roswandi, menyampaikan dukungannya kepada Polda Jambi agar kasus ini bisa diusut tuntas. Tidak hanya kepada pelaku pungli, ia juga meminta orang-orang yang terlibat baik itu di lapangan maupun di kantor harus diusut. “Usut kasus ini sampai tuntas agar tidak ada lagi praktik pungli di Jambi,” sebutnya pada Senin, 19 Desember 2022.

BACA LAINNYA  Komitmen Berikan Rasa Aman dan Nyaman Bagi Masyarakat, Polda Jambi Siapkan 41 Pos PAM dan Pos Yan Operasi Lilin 2025

 

Saiful mengatakan bahwa praktik pungli merupakan salah satu bentuk meladaministrasi terhadap pelayanan publik. Petugas yang mestinya memberikan pelayanan kepada masyarakat, namun memungut biaya tanpa adanya dasar yang jelas dapat disanksi secara administrasi maupun hukum. Untuk itu ia mengingatkan agar atasan unit penyelenggara pelayanan publik mengawasi bawahannya di lapangan agar jangan sampai melakukan pungli.

 

“Sudah menjadi kewajiban bagi pimpinan instansi untuk membina dan menghukum bawahannya yang terindikasi pungli. Praktik pungli ini juga bisa disanksi secara pidana,” ujar Saiful.

BACA LAINNYA  Layani Keluarga dan WBP Untuk Vaksin Booster, Lapas Klas IIB Tungkal Gandeng Kodim 0419/Tanjab

 

Saiful juga mengimbau kepada masyarakat agar dapat melaporkan kepada Ombudsman jika melihat atau mengalami praktik pungli ketika mengakses pelayanan publik. Peran masyarakat juga cukup besar dalam mencegah terjadinya pungli dengan cara melaporkan ke pihak-pihak terkait, salah satunya Ombudsman.

 

Bagi masyarakat Jambi yang mengalami dugaan maladministrasi dapat menyampaikan keluhannya terkait pelayanan publik. Keluhan dapat ditindaklanjuti secara gratis. Masyarakat dapat menyampaikan keluhan tersebut melalui telepon: (0741) 3066814, WhatsApp: 08119593737 atau email: jambi@ombudsman.go.id.

Share :

Baca Juga

Berita

Kunjungan Kakanwil Ditjenpas Banten Pastikan Layanan Kunjungan Idul Fitri Berjalan Maksimal

Berita

Tim Okta Center Desak Panwaslih Aceh Tindaklanjuti Indikasi Dugaan Penggelembungan Suara di Aceh Timur

Berita

Ombudsman Selenggarakan Festival Pelayanan Publik 2024 di Kabupaten Tebo

Berita

Gandeng Petrochina, IGI dan Komunitas Literasi, BPBD Gelar Sosialisasi dan Simulasi SAB Bagi Pelajar di Betara

Berita

Bupati Tanjab Barat Tinjau UMKM Ecoprint Kuala Dasal, Siap Fasilitasi HKI dan Pemasaran

Berita

ABK Tugboat KBPC Ditemukan Tewas di Sungai Batanghari

Berita

Polres Kerinci Bangun Dapur Gizi Untuk Dukung Ketahanan Pangan

Berita

BMKG Prediksi Fenomena El Nino Berpotensi Muncul di Indonesia Pertengahan Hingga Akhir Tahun 2026