Torehkan Prestasi Jadi Pelatih Taekwondo, Dansat Brimob Polda Jambi: Suatu Kehormatan dan Kebanggaan Korps Brimob  Rumah Ketua DPW Partai Aceh (PA) Dilempar Bom Molotov  Saat Sidak Di Pasar Villa Kenali, Kapolsek Kota Baru Dapati Harga Kebutuhan Pokok Berangsur Turun.  Gubernur Al Haris Gelar Rapat Optimalisasi Angkutan Batubara Melalui Sungai Sambut Tahun Baru 2024, Yamaha Luncurkan LEXi LX 155 “Simple but MAXi”

Home / Berita

Senin, 19 Desember 2022 - 13:34 WIB

Ombudsman Jambi Dorong Polda Usut Tuntas Pelaku Pungli Truk Batubara

Bidik Indonesia News, JAMBI – Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jambi mengapresiasi operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh Polda Jambi terhadap 12 orang Pegawai Dishub Kota Jambi dan Batang Hari saat melakukan praktik pungutan liar (pungli). Penangkapan ini dilakukan ketika para tersangka melakukan pungli terhadap para supir truk batubara di kawasan Batang Hari dan Jambi.

 

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jambi, Saiful Roswandi, menyampaikan dukungannya kepada Polda Jambi agar kasus ini bisa diusut tuntas. Tidak hanya kepada pelaku pungli, ia juga meminta orang-orang yang terlibat baik itu di lapangan maupun di kantor harus diusut. “Usut kasus ini sampai tuntas agar tidak ada lagi praktik pungli di Jambi,” sebutnya pada Senin, 19 Desember 2022.

BACA LAINNYA  Viral, Pria Tarik Becak China Keliling Kota Jambi Ternyata Wadansat Brimob Polda Jambi 

 

Saiful mengatakan bahwa praktik pungli merupakan salah satu bentuk meladaministrasi terhadap pelayanan publik. Petugas yang mestinya memberikan pelayanan kepada masyarakat, namun memungut biaya tanpa adanya dasar yang jelas dapat disanksi secara administrasi maupun hukum. Untuk itu ia mengingatkan agar atasan unit penyelenggara pelayanan publik mengawasi bawahannya di lapangan agar jangan sampai melakukan pungli.

 

“Sudah menjadi kewajiban bagi pimpinan instansi untuk membina dan menghukum bawahannya yang terindikasi pungli. Praktik pungli ini juga bisa disanksi secara pidana,” ujar Saiful.

BACA LAINNYA  Ditreskrimsus Polda Jambi Tindak 2 Pelaku Ilegal Drilling di Sarolangun

 

Saiful juga mengimbau kepada masyarakat agar dapat melaporkan kepada Ombudsman jika melihat atau mengalami praktik pungli ketika mengakses pelayanan publik. Peran masyarakat juga cukup besar dalam mencegah terjadinya pungli dengan cara melaporkan ke pihak-pihak terkait, salah satunya Ombudsman.

 

Bagi masyarakat Jambi yang mengalami dugaan maladministrasi dapat menyampaikan keluhannya terkait pelayanan publik. Keluhan dapat ditindaklanjuti secara gratis. Masyarakat dapat menyampaikan keluhan tersebut melalui telepon: (0741) 3066814, WhatsApp: 08119593737 atau email: jambi@ombudsman.go.id.

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Berita

Usai Jalani Perawatan dan Sembuh, Irjen Pol Rusdi Hartono Pimpin Apel Perdana

Berita

Perusahaan Batu bara Masih Melanggar, Ditlantas Polda Jambi Surati Kementerian ESDM Untuk Berikan Sanksi

Berita

BKTM Bersedekah, Bhabinkamtibmas Labuhan Pering Bantu Warga Disabilitas Tongkat Kruk

Berita

Ade Erma Anggota DPRD Muaro Jambi Hadiri Pelantikan Ketua LAM Desa Arang-arang. 

Advetorial

Mengenal Sosok Anak Penjual Nasi Uduk Yang Kini Menjabat Sebagai Kapolda Jambi 

Berita

Dekat Dengan Masyarakat, Sat Brimob Polda Jambi Lakukan Subuh Keliling dan Jum’at Keliling 

Berita

Kapolres Tanjab Timur Pimpin Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila 

Berita

Satresnarkoba Polresta Jambi Tangkap Satu Pelaku Diduga Bandar Sabu di Kosan Payo Lebar