Temui Kafilah MTQ Nasional di Semarang, Wagub Aceh: Aceh Bangga kepada Kalian Resmi Dibuka Bupati Monadi, Seduh 3.805 Kopi Semarakkan Festival Kopi Kerinci 2026 Unit Tipidter Polres Merangin Tangani 22 Perkara Sepanjang Januari–September 2026 ‎‎Dealer Honda MKM Edukasi Layanan Honda Care dan Hadirkan Servis Kunjung Penuh Haru, Bupati Aceh Timur Sambut 13 Nelayan Usai Ditangkap di Thailand

Home / Berita

Kamis, 24 Oktober 2024 - 17:51 WIB

Pelajar SMA di Kota Jambi Rudapaksa Siswi SMP Hingga 4 Kali

JAMBI – Pelajar SMA di Kota Jambi berinisial ANP (16) diamankan Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jambi lantaran telah melakukan rudapaksa terhadap seorang siswi SMP berinisial EJ (15).

 

Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira mengatakan, kejadian berawal saat korban dan pelaku berkenalan melalui media sosial.

 

“Setelah berkenalan mereka langsung bertemu dan kemudian pelaku anak ini langsung melancarkan aksi bejatnya,” ujarnya, Rabu (23/10/2024).

 

Kasus ini terungkap saat korban tidak masuk sekolah. Sedangkan orang tua korban mengetahui bahwa korban berangkat sekolah.

 

Usut punya usut, disampaikan Andri, ternyata korban dibawa bolos sekolah oleh pelaku ANP (16).

 

“Korban dan pelaku anak ini tidak ada menjalani hubungan kekasih atau pacaran,” sebutnya.

BACA LAINNYA  Komitmen Geuchik Gani untuk Selesaikan Pembangunan Pasca Banjir di Gampong Teupieng Jareng

 

Mengetahui hal itu, orang tua korban langsung melaporkan aksi bejat siswa SMA tersebut ke Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jambi pada 25 September 2024 lalu.

 

“Saat ini pelaku anak sudah diamankan di Polda Jambi untuk pemeriksaan, ditangkap tadi malam,” katanya.

 

Andri mengungkapkan, korban telah menjadi korban rudapaksa oleh pelaku ANP (16) kurang lebih sebanyak 4 kali.

 

“Korban menyampaikan bahwa kejadian tersebut telah dilakukan oleh pelaku sebanyak 4 kali,” jelasnya.

 

Korban mendapatkan ancaman apabila tidak mau menuruti kemauan bejat pelaku, maka akan disampaikan kepada teman-teman korban.

 

Korban EJ (15) yang tak mau hal itu terjadi, dengan terpaksa menuruti kemauan bejat pelaku ANP (16) hingga berulang kali.

BACA LAINNYA  Menteri Agraria RI Sematkan Pin Emas kepada Kapolda Jambi atas Prestasi dalam Penyelesaian Target Operasi Tindak Pidana Pertanahan

 

“Atas hal itu kita berkoordinasi juga dengan instansi terkait untuk memberikan trauma healing kepada korban,” terang Andri.

 

Barang bukti yang telah diamankan yakni berupa dokumen terkait korban yang berstatus pelajar dan masih dibawah umur, pakaian korban.

 

Serta barang bukti dimana pelaku melakukan tindak pidana terhadap korban di sebuah hotel di Kota Jambi.

 

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 81 Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016.

 

Tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman diatas 5 tahun penjara. (raf)

Share :

Baca Juga

Berita

Polda Jambi Perkuat Sinergi dengan LIRA, Dorong Peran Masyarakat Jaga Kamtibmas

Berita

Ketua Forum Keuchik Kecamata Peudawa Menutup Acara Kegiatan Festival Anak Sholeh Indonesia (fasi) I Kecamatan peudawa Tahun 2025.

Berita

Anak Pembunuh Orang Tua di Teluk Nilau Jalani Pemeriksaan Kejiwaan di RSJ Jambi

Berita

Polda Jambi Peringati Hari Bhayangkara ke-79, Kapolda Tekankan Penguatan Pelayanan dan Keamanan

Berita

Akan Edarkan 515 Exctasy dan 15 Paket Sabu, Warga Kasang Diamankan Satresnarkoba Polresta Jambi

Berita

Kapolsek Sungai Gelam Pimpin Pengamanan Tempat Wisata Jambi Paradise

Berita

Alumni 1999 Smanel Kota Jambi Gelar Reuni Perak 25 Tahun, Diisi dengan Berbagai Kegiatan Sosial

Berita

Peringati Nuzulul Quran 1444 H, Kasetukpa Lemdiklat Polri Serukan Mari Kita Gapai Iman Dan Taqwa Melalui Peningkatan Kepedulian Sosial Menuju Polri Presisi