Menuju Panggung “PERSIT BISA” Misi Ny Doni Afrianto Membawa Anyaman Kerinci Naik Kelas Hardiknas 2026, Firdaus DPRK Aceh Timur: Apresiasi Tinggi untuk Pengabdian Guru Hardiknas 2026, Muzakir DPRK Aceh Timur: Apresiasi Tinggi untuk Dedikasi Guru DPRK Aceh Timur Ridwan Ependi: Mari Wujudkan Pendidikan Bermutu dan Merata   Iskandar Syahrul Midsen: Mari Wujudkan Pendidikan Bermutu untuk Semua

Home / Berita

Rabu, 30 November 2022 - 18:17 WIB

Akan Edarkan 515 Exctasy dan 15 Paket Sabu, Warga Kasang Diamankan Satresnarkoba Polresta Jambi

Bidik Indonesia News, JAMBI – Nasib naas menimpa seorang pemuda berinisial JP (34) warga Kelurahan Tanjung Sari Kecamatan Jambi Timur Kota Jambi yang harus berurusan dengan polisi.

 

JP ditangkap diduga akan mengedarkan Narkotika jenis Sabu dan pil exctasy Jln. Singosari No. 23 Rt. 04 ,Kel. Tanjung Sari,Kec. Jambi timur Kota Jambi Provinsi Jambi.

 

Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi melalui Kasat Narkoba Polresta Jambi Kompol Niko Darutama saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan terhadap seorang pemuda berinisial JP Warga Kota Jambi yang diduga akan mengedarkan Narkotika jenis Sabu dan pil exctasy.

 

” Kita amankan pelaku dan barang bukti sabu sebanyak 15 paket besar dan 515 butir pil exctasy, ” ujar Kasat Narkoba.

 

Pelaku kita amankan tanpa adanya perlawanan di kediamannya di Jln. Singosari No. 23 Rt. 04 ,Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Jambi timur Kota Jambi.

BACA LAINNYA  Kisruh KONI Dan Pengurus, 4 Aliansi Wartawan Minta Polisi Selesaikan Secara Restorative Justice.

 

Sedangkan untuk kronologis penangkapan, Kompol Niko Darutama menjelaskan bahwa di daerah Kasang Tanjung Sari kerap terjadi transaksi narkotika, dan kita dari Satresnarkoba Polresta Jambi melakukan penyelidikan di sekitar TKP.

 

” Personel mencurigai salah satu rumah yang biasa dijadikan tempat transaksi narkotika, dan benar saja pada saat dilakukan penggerebekan tim mengamankan satu orang pemuda yang berada didalamnya berinisial JP, ” lanjut Kasat.

 

Dan pada saat dilakukan penggeledahan di depan jendela dekat pot bunga ada ditemukan barang bukti berupa satu buah toples plastic ukuran besar warna putih yang berisikan satu buah tas sandang yang berisikan narkotika jenis shabu sebanyak 1 (satu) paket besar narkotika jenis shabu.

 

” Selain itu kita juga menemukan 1 (satu) paket besar narkotika jenis shabu dan 13 (tiga belas) paket sedang narkotika jenis shabu serta 515 (lima ratus lima belas) butir pil exctasy didalam toples warna putih,” jelas Kasat Narkoba.

BACA LAINNYA  Ditpolairud Polda Jambi Terima Kunjungan Tim Audit Itwasda Polda Jambi Tahap II Tahun 2025

 

Saat dilakukan introgasi, pelaku JP mengatakan bahwa barang tersebut ia peroleh dari seorang bandar inisial DB yang saat ini kita lakukan pengejaran.

 

” JP mengakui kalau dia suruh DB untuk menjualkan narkotika tersebut dan diupah sebesar 15 juta rupiah, ” pungkas Kompol Niko Darutama.

 

Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Sat Resnarkoba Polresta Jambi, dan atas perbuatan kedua pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2) job pasal 132 UURI NO 35 tahun 2009 atau pasal 112 ayat (2) jobpasal 132 UU RI NO 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (Syah)

Share :

Baca Juga

Berita

Dinas Dukcapil Banda Aceh Laksanakan Verifikasi NIK dan Perekaman Biometrik bagi WBP Lapas Banda Aceh

Berita

Kapolres Tanjab Barat Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat Pengabdian

Berita

Firman Dandy Peroleh Rekomendasi dari Partai PAS Maju Pilkada Aceh Timur

Berita

Usai Perawatan di RS Polri Keramat Jati, Kapolda Jambi dan Ajudan Dikabarkan Akan Pulang ke Jambi

Berita

Dandim 0419/Tanjab Tekankan Netralitas dalam Pilkada 

Berita

Lagi, Pemerintah Tanjab Barat Raih Opini WTP atas LKPD

Berita

30 Personel Brimob Polda Aceh Siap Bantu Amankan Pilkada di Aceh Timur

Berita

Polres Sarolangun Lakukan Pelayanan Publik Pengamanan dan Hadir Langsung Harlah Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Ke 65 Tahun.