JAMBI – Kesigapan jajaran Polsek Telanaipura kembali membuahkan hasil. Kurang dari beberapa hari setelah peristiwa penusukan yang menggemparkan kawasan Pasar Angso Duo, tim operasional berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pelaku penganiayaan menggunakan senjata tajam terhadap seorang buruh harian lepas.
Keberhasilan pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolresta Jambi Kombes Pol. Ananto Herlambang, didampingi Kapolsek Telanaipura AKP Amran, S.H., M.H., di Mapolsek Telanaipura, Kamis (30/7/2026).
Dalam keterangannya, Kapolresta Jambi menegaskan bahwa Polri tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi pelaku tindak kekerasan yang meresahkan masyarakat.
“Kami berkomitmen menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di Kota Jambi. Setiap bentuk aksi kekerasan, premanisme maupun tindak pidana lainnya akan kami tindak secara profesional, cepat dan tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Masyarakat tidak perlu ragu melapor apabila menjadi korban ataupun mengetahui adanya tindak kriminal,” tegas Kombes Pol. Ananto Herlambang.
Kapolresta Jambi Kombes Pol Ananto Herlambang menjelaskan, kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait peristiwa penusukan yang terjadi di kawasan Pasar Angso Duo, Kelurahan Legok, Kecamatan Danau Sipin. Korban mengalami luka tusuk pada bagian punggung dan sempat mendapatkan perawatan medis di rumah sakit.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Polsek Telanaipura langsung melakukan serangkaian penyelidikan, mengumpulkan keterangan saksi, melakukan olah tempat kejadian perkara hingga menelusuri keberadaan pelaku.
Hasilnya, pelaku berinisial SP (53) berhasil diamankan tanpa perlawanan. Dari tangan pelaku, polisi turut menyita sebilah senjata tajam yang diduga digunakan saat melakukan penganiayaan.
Sementara itu, Kapolsek Telanaipura AKP Amran, S.H., M.H., mengatakan keberhasilan tersebut merupakan buah dari kerja keras personel yang bergerak cepat sejak laporan diterima.
“Begitu laporan masuk, kami langsung menerjunkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan secara intensif. Berkat informasi dari masyarakat serta kerja keras anggota di lapangan, pelaku berhasil kami amankan berikut barang bukti yang digunakan saat melakukan aksi penganiayaan,” ujar AKP Amran.
AKP Amran menambahkan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan patroli dan kegiatan preventif, khususnya di kawasan pasar dan lokasi yang memiliki aktivitas masyarakat cukup tinggi.
“Kami ingin memastikan masyarakat merasa aman saat beraktivitas. Karena itu kami terus mengoptimalkan patroli, penegakan hukum, serta mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi kamtibmas. Jangan menyelesaikan persoalan dengan kekerasan, tetapi tempuh jalur hukum agar tidak merugikan diri sendiri maupun orang lain,” katanya.
Atas perbuatannya, tersangka kini telah ditahan di Polsek Telanaipura dan menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Polresta Jambi menegaskan akan terus memperkuat penegakan hukum sebagai upaya menciptakan Kota Jambi yang aman, tertib, dan kondusif, serta memastikan setiap pelaku tindak pidana mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Selain itu Kapolresta Jambi Kombes Pol Ananto Herlambang juga menambahkan pihaknya akan rutin melakukan monitoring dipasar Angso duo melalui Bhabinkamtibmas demi menciptakan keamanan bagi masyarakat yang hendak berbelanja dipasar tersebut. (Viryzha)











