Pastikan Layanan Bebas Pungutan Liar, Karutan Tangerang Rutin Lakukan Kunjungan ke Blok Hunian Pemkab Tanjab Barat Gelar Operasi Katarak Gratis dan Bantuan Sosial untuk Anak Yatim, Lansia, serta Disabilitas Mediasi Hingga Larut Malam, Wagub Aceh Selesaikan Perselisihan APBK Aceh Singkil 2026 Jaga Lapas Tetap Kondusif, Kalapas dan Ka KPLP Beri Pengarahan tentang Ketertiban Tiga Kali Dipanggil, CJH Sungai Penuh Pilih Batalkan Berangkat Haji

Home / Berita

Kamis, 2 April 2026 - 10:25 WIB

Pemanggilan Wartawan Bithe Oleh Polda Mengakangi Kebebasan Pers

Banda Aceh – Pemanggilan wartawan media online Bithe.co oleh Polda Aceh menuai sorotan tajam. Ikatan Wartawan Online (IWO) Aceh menilai langkah tersebut berpotensi mencederai prinsip kebebasan pers jika tidak mengacu pada mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Ketua PW IWO Aceh, Chairan Manggeng, menegaskan bahwa aparat penegak hukum seharusnya tidak serta-merta memanggil wartawan terkait produk jurnalistik.

Menurutnya, sengketa pemberitaan memiliki jalur penyelesaian tersendiri yang sudah diatur secara jelas dalam UU Pers.

“Seharusnya penyidik mengedepankan mekanisme sesuai UU Pers. Jangan sampai langkah seperti ini menimbulkan persepsi bahwa kebebasan pers sedang ditekan,” ujar Chairan dalam keterangannya, kamis (2/4/2026).

BACA LAINNYA  Ini Penekanan Amanat Kalemdiklat Polri yang Dibacakan Kapolda Jambi saat Pimpin Upacara Pembukaan Diktukba Polri Gelombang I Tahun 2024

Ia menekankan, dalam UU Pers, penyelesaian sengketa jurnalistik bukan ranah langsung aparat penegak hukum, melainkan menjadi kewenangan Dewan Pers. Lembaga tersebut memiliki fungsi untuk menilai apakah sebuah karya jurnalistik melanggar kode etik atau tidak.

Tak hanya itu, Chairan juga mengingatkan soal hak jawab dan hak sanggah yang dijamin undang-undang.

Menurutnya, setiap pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan seharusnya terlebih dahulu menggunakan hak tersebut.

BACA LAINNYA  BREAKING NEWS : Disenggol Ponton, Tiang Halte Sungai di Desa Kempas Jaya Amblas 

“Hak jawab itu wajib dilayani. Kalau ada kekeliruan dalam pemberitaan, gunakan hak sanggah. Itu mekanisme yang sah dan dijamin dalam UU 40 Tahun 1999,” tegasnya.

IWO Aceh pun mengingatkan bahwa pemanggilan wartawan tanpa melalui mekanisme Dewan Pers bisa menjadi preseden buruk bagi dunia jurnalistik di Indonesia, khususnya di Aceh.

“Hargai kerja-kerja jurnalistik. Wartawan adalah garda terdepan dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat. Kalau mekanisme ini diabaikan, ke depan bisa berbahaya bagi kebebasan pers,” tutup Chairan.

Zainal

Share :

Baca Juga

Berita

Pulang Nonton Road Race, Gadis Dibawah Umur di Tanjab Barat Disetubuhi Lima Laki – Laki

Berita

Bhakti Kesehatan Hari Bhayangkara ke 76 Polsek Kumpeh Ulu Gelar Vaksinasi Covid-19

Berita

Kapolres Sarolangun Turun Langsung Bersihkan Sampah di Aliran Sungai dan Parit

Berita

Madrasah Tsanawiyah Negeri 2 Aceh Timur Gelar Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1446 H/2024 M

Berita

Rebranding, Merevolusi Cara Masyarakat Melihat dan Merasakan Layanan Dukcapil

Berita

Kemenparekraf RI Dukung Pengembangan SDM Pariwisata Geopark Merangin Menuju UGG

Berita

BREAKING NEWS: Jadi Korban Penikaman, Warga Gang Setia Dilarikan ke Rumah Sakit

Berita

Gunung Kerinci Kembali Erupsi, Warga Diimbau Jauhi Lokasi dalam Radius 3 Km