Soal Gaji dan Rekrutmen Perangkat Desa, Keuchik Buket Kuta: Semua Sesuai Juknis Rutan Kelas I Tangerang Gelar Ibadah Buddha Bersama Kemenag, Perkuat Pembinaan Kerohanian Warga Binaan Pura-pura Dirampok, Sopir Gelapkan 8,8 Ton Sawit Majikan Kesalahpahaman di Dapur MBG Paya Bujok Seulemak Berakhir Damai Lewat Musyawarah Riding Malam Makin Seru! Vario Street Nation Jadi Ajang Kumpul Komunitas Honda Vario Jambi

Home / Berita

Kamis, 2 April 2026 - 10:25 WIB

Pemanggilan Wartawan Bithe Oleh Polda Mengakangi Kebebasan Pers

Banda Aceh – Pemanggilan wartawan media online Bithe.co oleh Polda Aceh menuai sorotan tajam. Ikatan Wartawan Online (IWO) Aceh menilai langkah tersebut berpotensi mencederai prinsip kebebasan pers jika tidak mengacu pada mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Ketua PW IWO Aceh, Chairan Manggeng, menegaskan bahwa aparat penegak hukum seharusnya tidak serta-merta memanggil wartawan terkait produk jurnalistik.

Menurutnya, sengketa pemberitaan memiliki jalur penyelesaian tersendiri yang sudah diatur secara jelas dalam UU Pers.

“Seharusnya penyidik mengedepankan mekanisme sesuai UU Pers. Jangan sampai langkah seperti ini menimbulkan persepsi bahwa kebebasan pers sedang ditekan,” ujar Chairan dalam keterangannya, kamis (2/4/2026).

BACA LAINNYA  Hj Fadhilah Sadat Buka Lomba Kreasi Bunga dari Limbah, Ajak Warga Kreatif Jaga Lingkungan

Ia menekankan, dalam UU Pers, penyelesaian sengketa jurnalistik bukan ranah langsung aparat penegak hukum, melainkan menjadi kewenangan Dewan Pers. Lembaga tersebut memiliki fungsi untuk menilai apakah sebuah karya jurnalistik melanggar kode etik atau tidak.

Tak hanya itu, Chairan juga mengingatkan soal hak jawab dan hak sanggah yang dijamin undang-undang.

Menurutnya, setiap pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan seharusnya terlebih dahulu menggunakan hak tersebut.

BACA LAINNYA  Terkait Laporan PAC Kumpeh Ulu, Ketua MPW PP Provinsi Jambi Datangi Mapolda Jambi

“Hak jawab itu wajib dilayani. Kalau ada kekeliruan dalam pemberitaan, gunakan hak sanggah. Itu mekanisme yang sah dan dijamin dalam UU 40 Tahun 1999,” tegasnya.

IWO Aceh pun mengingatkan bahwa pemanggilan wartawan tanpa melalui mekanisme Dewan Pers bisa menjadi preseden buruk bagi dunia jurnalistik di Indonesia, khususnya di Aceh.

“Hargai kerja-kerja jurnalistik. Wartawan adalah garda terdepan dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat. Kalau mekanisme ini diabaikan, ke depan bisa berbahaya bagi kebebasan pers,” tutup Chairan.

Zainal

Share :

Baca Juga

Berita

Angkutan Sungai Menurun Drastis, Pengusaha Batubara Tetap Perbaiki Jembatan

Berita

Tim Jatanras Polda Aceh Berhasil Meringkus Tiga Pembobol Toko Grosir Sinar Arun 2

Berita

Ditpolairud Polda Jambi Gelar Jum’at Sehat dan Peduli Kasih Pupuk Kebersamaan serta Kekompakan

Berita

Tingkatkan Profesionalisme Personel, Ditlantas Polda Jambi Gelar Program “Polantas Belajar Bersamo”

Berita

Abi MUDI Deklarasikan Berikan Dukungan Penuh Kepada Pasangan Muallem – Dek Fadh

Berita

Kapolres Pidie Jaya Tinjau Latihan Paskibra, Tekankan Jaga Kesehatan dan Disiplin

Berita

Situasi Malam Pergantian Tahun Kondusif, Kapolda Jambi: Aparatur TNI-POLRI, Pemerintah dan Masyarakat Kompak

Berita

Pererat Silaturahmi, Wakil Bupati Aceh Timur Gelar Open House di Rumah Dinas