Menhub Dudy Nilai Penerapaan FWA Dukung Kelancaran Angkutan Lebaran GeMPAR Aceh Nilai Keputusan Mendagri Terkait Bantuan Perbaikan Rumah Rugikan Masyarakat Terdampak Didampingi Tim Bulog Jambi, Kegiatan Saber dari Tim Gabungan Satgas Direktorat Berjalan Lancar  Aniaya Kakek dan Cucu, Seorang Diduga ODGJ Diamankan Polisi Pemkot Sungai Penuh Adakan Gerakan Pangan Murah Jaga Stabilitas Harga Jelang Ramadhan

Home / Berita

Kamis, 2 November 2023 - 14:57 WIB

Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Kembali Dibuka, Ini Waktu dan Syaratnya

JAMBI- Pemerintah Provinsi Jambi bersama Ditlantas Polda Jambi dan Jasa Raharja kembali melaksanakan program pemutihan Pajak Daerah.

Pemutihan Pajak ini diberlakukan mulai 1 November 2023 hingga 23 Desember 2023.

Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi saat dikonfirmasi dalam mengatakan rangka Pelaksanaan Program Intensifikasi dan Ekstensifikasi Pajak Daerah, khususnya Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), telah ditetapkan Keputusan Gubernur Jambi Nomor 919/KEP.GUB/BPKPD-2.2/2023 tanggal 31 Oktober 2023, tentang Pembebasan BBNKB I, BBNKB Lelang dan Pajak Progresif serta Pembebasan Sanksi administratif Pajak Kendaraan Bermotor, BBNKB II  dan Lelang, dengan masa pelaksanaan  1 November hingga 23 Desember 2023.

BACA LAINNYA  Pembagian BLT Kemiskinan Ekstrim Tahun 2025 Triwulan Desa Gampong Kuala kecamatan Pedawa.

“Program ini meliputi pembebasan pokok dan sanksi administratif BBN-KB II untuk permohonan balik nama dalam daerah dan dari luar daerah, pembebasan pokok dan sanksi administratif BBN-KB lelang (lelang kendaraan bermotor hasil rampasan/sitaan/eksekusi negara, kemdaraan dinas pemerintah, perusahaan pembiayaan/lising), pembebasan pokok dan sanksi administratif PKB yang telah lewat tanggal jatuh tempo, pembebasan pajak progresif, pembebasan pokok dan sanksi administratif pemdaftaran atas penyerahan PKB Kedua, BBN-KB II dan lelang yang telah lewat tanggal jatuh tempo,” jelasnya.

BACA LAINNYA  Debat Pilbup Aceh Timur Diharap Jadi Referensi Sulaiman Tole Dan Abdul Hamid Untuk Aceh Timur.

Dalam program ini tidak berlaku untuk Pokok PKB, Pokok BBN-KB I (kendaraan baru), Sanksi Administratif BBN-KB ganti mesin dan rubah bentuk serta kendaraan mutasi ke Provinsi Lain.

“Kendaraan yang sudah ditetapkan dalam masa program pada poin pertama tidak/belum dibayarkan sampai dengan akhir masa program tersebut dinyatakan batal (pemutihan pajaknya tidak berlaku). Setting pembebasan pajak progresif pada aplikasi Samsat, dapat menghubungi (IT) Subbid Data dan Informasi Pendapatan Daerah pada Bidang Perencanaan, Pengembangan, Pengendalian dan Evaluasi Pendapatan Daerah,” tandasnya. (*)

Share :

Baca Juga

Berita

Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional

Berita

Bupati Tanjabbar Lantik 43 Kades di Bawah Guyuran Hujan

Berita

Ditpolairud Polda Jambi Laksanakan Pembinaan Tradisi Personel Baru

Berita

Dihadiri Ribuan Massa, Ivan Wirata Ketua Tim Pemenangan Masnah – Zulkifli Optimis Raih Kemenangan

Berita

Hadapi Pemilu Serentak Polres Bungo Gelar Sispam Kota

Berita

Hasil Pengukuran Normal, Warga Desa Panton Rayeuk Telah Kembali Ke Tempat Tinggalnya

Berita

Lapas Tanjungbalai Asahan Serahkan Remisi Umum Dan Remisi Dasawarsa Kepada Wargabinaan

Berita

Viral! Kapolri Listyo Sigit Beri Hadiah Rumah Klinik Pengobatan Gratis Untuk Muhammad Ja’far Hasibuan Tokoh Dunia