Torehkan Prestasi Jadi Pelatih Taekwondo, Dansat Brimob Polda Jambi: Suatu Kehormatan dan Kebanggaan Korps Brimob  Rumah Ketua DPW Partai Aceh (PA) Dilempar Bom Molotov  Saat Sidak Di Pasar Villa Kenali, Kapolsek Kota Baru Dapati Harga Kebutuhan Pokok Berangsur Turun.  Gubernur Al Haris Gelar Rapat Optimalisasi Angkutan Batubara Melalui Sungai Sambut Tahun Baru 2024, Yamaha Luncurkan LEXi LX 155 “Simple but MAXi”

Home / Berita

Kamis, 2 November 2023 - 14:57 WIB

Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Kembali Dibuka, Ini Waktu dan Syaratnya

JAMBI- Pemerintah Provinsi Jambi bersama Ditlantas Polda Jambi dan Jasa Raharja kembali melaksanakan program pemutihan Pajak Daerah.

Pemutihan Pajak ini diberlakukan mulai 1 November 2023 hingga 23 Desember 2023.

Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi saat dikonfirmasi dalam mengatakan rangka Pelaksanaan Program Intensifikasi dan Ekstensifikasi Pajak Daerah, khususnya Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), telah ditetapkan Keputusan Gubernur Jambi Nomor 919/KEP.GUB/BPKPD-2.2/2023 tanggal 31 Oktober 2023, tentang Pembebasan BBNKB I, BBNKB Lelang dan Pajak Progresif serta Pembebasan Sanksi administratif Pajak Kendaraan Bermotor, BBNKB II  dan Lelang, dengan masa pelaksanaan  1 November hingga 23 Desember 2023.

BACA LAINNYA  Sambut HUT ke 72, Ditpolairud Polda Jambi Gelar Donor Darah 

“Program ini meliputi pembebasan pokok dan sanksi administratif BBN-KB II untuk permohonan balik nama dalam daerah dan dari luar daerah, pembebasan pokok dan sanksi administratif BBN-KB lelang (lelang kendaraan bermotor hasil rampasan/sitaan/eksekusi negara, kemdaraan dinas pemerintah, perusahaan pembiayaan/lising), pembebasan pokok dan sanksi administratif PKB yang telah lewat tanggal jatuh tempo, pembebasan pajak progresif, pembebasan pokok dan sanksi administratif pemdaftaran atas penyerahan PKB Kedua, BBN-KB II dan lelang yang telah lewat tanggal jatuh tempo,” jelasnya.

BACA LAINNYA  Wilayah Betara Rawan Lakalantas, Satlantas : Mudik Mengantuk Lebih Baik Istirahat

Dalam program ini tidak berlaku untuk Pokok PKB, Pokok BBN-KB I (kendaraan baru), Sanksi Administratif BBN-KB ganti mesin dan rubah bentuk serta kendaraan mutasi ke Provinsi Lain.

“Kendaraan yang sudah ditetapkan dalam masa program pada poin pertama tidak/belum dibayarkan sampai dengan akhir masa program tersebut dinyatakan batal (pemutihan pajaknya tidak berlaku). Setting pembebasan pajak progresif pada aplikasi Samsat, dapat menghubungi (IT) Subbid Data dan Informasi Pendapatan Daerah pada Bidang Perencanaan, Pengembangan, Pengendalian dan Evaluasi Pendapatan Daerah,” tandasnya. (*)

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Berita

879 Orang Jadi PPPK Kemenkumham, Bentuk Penataan Pegawai Non ASN

Berita

Maidina Raih Juara II Katergori Perempuan Inisiator Hari Ibu Ke-93

Berita

Ikuti Rakor Forkopimda, Kapolda Jambi Sampaikan Saran dan Pandangan Terkait Situasi Kamtibmas Pemilu 

Berita

Polsek Tebing Tinggi Gelar Penyuluhan Polisi Sahabat Anak di TK YPMM

Berita

Kabaharkam Polri Lepas 111 Personel Amankan TPS Luar Negeri: Jalankan Tugas dengan Baik 

Berita

Pergi Jualan Lupa Matikan Kompor, Satu Rumah Warga di Tebing Tinggi Terbakar

Berita

Basarnas Jambi : Novrianda Ditemukan Tim SAR Gabungan Sejauh 3,5 KM 

Berita

Kasrem 042/Gapu Buka Latihan dan Pembentukan TRC Satgas Karhutla Provinsi Jambi 2023