Kembali Terjadi Tongkang Tabrak Jembatan di Batanghari, Ditpolairud Polda Jambi Panggil Pemilik Torehkan Prestasi Jadi Pelatih Taekwondo, Dansat Brimob Polda Jambi: Suatu Kehormatan dan Kebanggaan Korps Brimob  Rumah Ketua DPW Partai Aceh (PA) Dilempar Bom Molotov  Saat Sidak Di Pasar Villa Kenali, Kapolsek Kota Baru Dapati Harga Kebutuhan Pokok Berangsur Turun.  Gubernur Al Haris Gelar Rapat Optimalisasi Angkutan Batubara Melalui Sungai

Home / Berita

Selasa, 30 Agustus 2022 - 17:47 WIB

Peredaran 1,35 Ton Sianida dan 1 Pelaku Diamankan Ditreskrimsus Polda Kalteng 

Bidik Indonesia News, PALANGKARAYA – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Tengah berhasil menangkap salah seorang wanita berinisial SD atas kasus peredaran bahan kimia berbahaya jenis sianida atau natrium sianida (NaCN).

 

Hal ini disampaikan langsung Dirreskrimsus Polda Kalteng Kombes Pol Kaswandi Irwan dalam konferensi persnya di Mapolda Kalteng yang didampingi Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Kisamto Eko Saputro, Selasa (30/8/22).

 

” Saat ini kita telah menganankan barang bukti sebanyak 1 ton 350 Kg,” ujar Kombes Pol Kaswandi Irwan.

 

Dijelaskan Dirreskrimsus Polda Kalteng bahwa, pelaku SD ini membeli sianida tersebut dari seseorang yang berinisial F dengan harga Rp 4,5 juta per kaleng dengan berat bersih 50 kilogram.

 

” Tersangka SD diketahui menerima kiriman sianida itu di pelabuhan di daerah Sampit,” lanjutnya.

BACA LAINNYA  Dirreskrimsus Polda Jambi Turun Langsung Cek Volume Minyak Kita Kemasan Botol dan Pouch di PT KTN

 

Alumni Akpol angkatan 1998 tersebut mengungkapkan pelaku SD membawa dan menyimpan bahan kimia tersebut di rumah tempat tinggalnya di Jalan Temanggung Tilung II No.61, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangkaraya, Kalteng.

 

” Berdasarkan pengakuannya, bahan kimia berbahaya jenis sianida atau sodimum natrium cyanide (NaCN) tersebut dijual ke para penambang di beberapa wilayah Kabupaten di Kalteng dengan harga Rp 6 juta per kaleng dengan berat bersih 50 Kilogram,” sambungnya.

 

Ditambahkan Kombes Pol Kaswandi Irwan, SD ini mengaku sudah melakukan jual beli sianida sejak 2021 lalu. Tersangka SD sebelumnya telah menjual sianida kurang lebih sebanyak 3 ton.

BACA LAINNYA  Massa FPN tuntut KPK Tangkap Segera Sakti Wahyu Trenggono 

 

” Dari hasil penjualan barang bukti sisanya yang berhasil diamankan sebanyak 1,35 ton,” tambahnya.

 

Mantan Dirreskrimum Polda Jambi tersebut juga menyebutkan kasus peredaran sianida menjadi atensi khusus pihaknya yang mana bahan kimia ini seringkali digunakan untuk keperluan aktivitas tambang emas ilegal di sejumlah wilayah di Kalteng.

 

Pengungkapan peredaran sianida ini merupakan atensi Kapolda untuk memutus rantai sehingga pasokan yang biasa dipergunakan pelaku penambangan emas ilegal semakin berkurang dan diharapkan dapat mencegah terjadinya penambangan emas illegal yang membahayakan lingkungan.

 

” Sesuai atensi Pak Kapolda, maka kita akan cegah peredaran bahan kimia berbahaya jenis sianida ini, sehingga mencegah terjadinya penambangan emas illegal, ” pungkasnya. (Dhea)

Share :

Baca Juga

Berita

Tingkatkan Kerjasama Dan Koordinasi Yang Baik Dandim 0416/Bute Latihan Menembak bersama Forkopimda

Berita

Tak Hanya Tamu Kehormatan, Ketua PWI Kota Jambi Turut Berikan Penghargaan Kepada Dansat Brimob Polda Jambi, Kapolresta Jambi dan Dandim 0415 Jambi

Berita

HUT TNI ke 78, Kapolda Jambi : Sinergisitas TNI-POLRI Harga Mati 

Berita

Bawaslu Jambi Ingatkan Permasalahan Penggunaan Hak Pilih dan Netralitas ASN

Berita

Debat Kandidat Cawako dan Cawawako Jambi, Maulana Paparkan Pandangan Isu Kenakalan Remaja dan Berikan Solusi

Berita

Polres Kerinci Sebut Masyarakat Sudah Mematuhi Aturan Hingga Tidak Ada Kecelakaan Saat Operasi Zebra

Berita

Tim Militan Romi Hariyanto Sosialisasikan Visi dan Misi Cagub Nomor Urut Satu ke Masyarakat 

Berita

Bhayangkari Cabang Tanjabtim Tinjau Pos Pam Dan Pos yan