Pembinaan Kemampuan Prajurit, Kajasdam XX/TIB pantau Kenaikan Sabuk Bela Diri PSM di Wilayah Korem 042/Gapu Wagub Aceh Hadiri Buka Puasa di Teupin Raya, Ratusan Warga Ikut Mendoakan Abu Razak Kasus Dugaan Korupsi Dinas Damkar Sungai Penuh, Tiga Pejabat Dikabarkan Bakal Jadi Tersangka Patroli Dialogis Polres Tanjab Barat Jamin Keamanan Selama Perayaan Idul Fitri 1447 Hijriah  Polres Gresik Gelar Apel Pasukan Ops Ketupat Semeru 2026, Siap Amankan Mudik Lebaran

Home / Berita

Sabtu, 25 Februari 2023 - 23:32 WIB

Pj Bupati Tebo H Aspan Pimpin Mediasi KTSMB Diberi Waktu 3 bulan Lengkapi Legalitas

TEBO – Mediasi terkait masalah perkebunan kelapa sawit kelompok tani sawit madu Bengkal dengan masyarakat RT 17 RW 01 simpang semangko kecamatan Tebo Ilir menindak lanjuti laporan Forkopincam Tebo Ilir dengan perwakilan warga hari ini Sabtu 25/02/23 di rumah dinas Bupati Tebo.

 

Dalam pertemuan tersebut sekira pukul 08.00 sampai pukul 10.15.Wib tanpak dihadiri oleh, PJ Bupati Tebo, kepala kantor Kesbangpol kabupaten Tebo, kadis tpkhp kabupaten Tebo, PLT kepala dinas pmptspkukm, Kabid bina usaha kabupaten Tebo, camat Tebo Ilir, Kapolsek Tebo Ilir, danramil Tebo Ilir, ketua kelompok tani mandiri, ketua lembaga adat Sungai Bengkal, ketua RT 17 semangko, Kadus DS Pegambiran, perwakilan pemuda Sumatri.

 

Hasil rapat tersebut yang dipimpin oleh PJ bupati Tebo, terkait dengan izin tim dari pemerintah akan memperoleh sebagai mana aturan dan ketentuan yang berlaku,

BACA LAINNYA  Memotivasi Percepatan Vaksin, Kapolda Jambi Berikan 400 Paket Sembako

 

Masyarakat minta kepada pihak kelompok tani sawit madu bengkal agar direalisasikan. Dan juga minta agar ketua kelompok tani sawit madu bengkal, Afrizal di berhentikan dari jabatannya.

 

Pemerintah kabupaten Tebo akan evaluasi dalam jangka waktu paling lama (3) tiga bulan, dan akses jalan di lokasi bekas jalan loging kelompok tani madu bengkal agar segera dibuka kembali.

 

Kelompok tani sawit madu bengkal diminta apa bila melakukan aktivitas meracun lahan agar memberitahu terlebih dahulu kepada masyarakat baik secara lisan maupun secara tertulis menimal 3 tiga hari sebelum melakukan kegiatan meracun.

 

Dalam tuntutan masyarakat, agar KTSMB melakukan perbaikan jalan simpang jati sampai masjid jalan semangko sesuai kesepakatan. Dan keberadaan kariawan pekerja wajib lapor 1×24 jam, harus melaporkan kepemerintah desa atau kelurahan termasuk RT setempat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

BACA LAINNYA  Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW, Pekerja Medco E&P Malaka Santuni 249 Anak Yatim

 

Dalam hasil kesepakatan tersebut, Apa bila legalitas KTSMB sudah terbit agar mengakomodir masyarakat sebagai pekerja dengan rasio 60:40 sesuai dengan SOP ketenagakerjaan.

 

Termasuk jam kerja bagi pekerja sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku, pekerja juga di minta wajib mengamankan alat kerja dan membungkus seperti dodos, dan egrek saat diperjalanan menuju tempat kerja.

 

Dalam surat hasil kesepakatan itu pekerja dilarang membawa hewan peliharaan anjing ke area perkebunan, berkaitan dengan batas waktu persiapan dokumen pendukung data lapangan dari kolompok tani sawit madu bengkal diminta agar disampaikan kepada dinas terkait paling lambat 14 hari kerja, dan pemerintah kabupaten Tebo memberikan batas waktu akhir persiapan harus selesai izinnya 3 tiga bulan.(M Halik)

Share :

Baca Juga

Berita

Beli Yamaha Gear 125 Dapat Gratis Perawatan 2 Tahun

Berita

Perkuat Sinergitas Kakanwil Kemenkumham Jambi Sambut Kedatangan Kajati Jambi

Berita

Gemapsi Prediksi Ada 3 Calon Kuat Ketua Di Musda KNPI Depok

Berita

Dandim 0415/Jambi Ikuti Olahraga Bersama Korem 042/Gapu dengan Wartawan Se-Provinsi Jambi.

Berita

Gakkum Selidiki Dugaan Pengalihan Sungai di Lahan Pribadi Milik Bagong 

Berita

Dukung Kelancaran Tugas ,Dandim 0417/Kerinci Pimpin Penyerahan Randis SPM kepada Para Babinsa     

Berita

Seorang Supir Truck Ditemukan Tewas Gantung Diri Didalam Kamar Mandi Rumah Makan

Berita

Pimpin Upacara Hari Sumpah Pemuda, Kapolres Aceh Timur Bangkitkan Semangat Pemuda Dalam Memajukan Daerah.