Torehkan Prestasi Jadi Pelatih Taekwondo, Dansat Brimob Polda Jambi: Suatu Kehormatan dan Kebanggaan Korps Brimob  Rumah Ketua DPW Partai Aceh (PA) Dilempar Bom Molotov  Saat Sidak Di Pasar Villa Kenali, Kapolsek Kota Baru Dapati Harga Kebutuhan Pokok Berangsur Turun.  Gubernur Al Haris Gelar Rapat Optimalisasi Angkutan Batubara Melalui Sungai Sambut Tahun Baru 2024, Yamaha Luncurkan LEXi LX 155 “Simple but MAXi”

Home / Berita

Rabu, 1 Februari 2023 - 20:32 WIB

Polda Jambi Akan Tertibkan Angkutan Truk Batu Bara Non BH Yang Beroperasi, Ini Waktunya 

Bidik Indonesia News, JAMBI – Kepolisian Daerah Jambi melalui Direktorat Lalu Lintas Polda Jambi mulai Hari Senin, 6 Februari 2023 mendatang akan menindak bagi angkutan batu bara non plat BH yang beraktifitas di Provinsi Jambi.

 

Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi saat diwawancarai menyebutkan penertiban terkait angkutan batu bara yang tidak menggunakan plat BH minggu depan kita berlakukan mulai hari Senin tanggal 6 nanti, pemberlakuannya dengan cara kita lakukan pengecekan di mulut tambang dan sistem patroli yang akan dilakukan oleh petugas kita,” ujarnya, Rabu (01/2/23).

 

Kemudian dijelaskan Kombes Pol Dhafi, bahwa pemberlakuan plat non BH bagi angkutan batu bara ini sesuai dengan pasal 71 ayat 1 huruf d, yang berbunyi ” Kendaraan bermotor digunakan secara terus menerus lebih dari 3 bulan diluar wilayah kendaraan diregistrasi,”.

BACA LAINNYA  Di Hadiri Camat Rantau Rasau, Musrenbang Desa Sungai Dusun Serap Usulan Masyarakat

 

Ini juga dalam rangka untuk meningkatkan Pendapat Asli Daerah Provinsi Jambi, yang mana dalam pemberlakukan ini nantinya petugas akan memeriksa apakah para sopir ini mempunyai surat lapor diri atau surat jalan dari Kepolisian,” tambahnya.

 

Jika nanti ditemukan kendaraan tidak wajib lapor atau tidak ada surat jalan yang dikeluarkan Ditlantas maka angkutan batu bara tidak kita perkenankan untuk jalan dan beroperasi.

 

” Surat jalan tersebut juga hanya berlaku sampai 30 April 2023, sehingga jika masih ditemukan akan kita tindak dengan menahan kendaraan dan akan kita kembali kan ke daerah asalnya, ” tegasnya.

 

Tidak hanya itu saja, kita juga akan menertibkan angkutan batu bara yang parkir di bahu jalan, seperti parkir di tempat ibadah, sekolah, pasar serta yang mengganggu ketertiban masyarakat pengguna jalan dan berpotensi menimbulkan kemacetan di jalan.

BACA LAINNYA  Bersama Warga, Ditpolairud Polda Jambi Sapu Bersih Sampah Laut

 

” Kita juga minta Dinas Perhubungan untuk menyiapkan mobil derek, sehingga jika ada truk batu bara yang patah as bisa segera digeser agar tidak menimbulkan kemacetan, ” lanjutnya

 

Diharapkan Dhafi, dengan pengumuman ini dapat sampai kepada pengusaha transportir angkutan batu bara yang ada di Jambi sehingga semua angkutan batu bara menggunakan plat BH.

 

” Intinya, mulai 1 Mei sudah kita lakukan penindakan secara tegas bagi angkutan batu bara yang tidak menggunakan plat BH yang beroperasi mengangkut batu bara,” tutupnya. (Dhea)

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Berita

Diduga Akibat Kanal Limbah Pabrik Sawit PT. Makin Grup, Sawah Warga Tak Pernah di Garap Lagi

Berita

Debit Air Sungai Meluap, Babinsa Koramil 416-03 Sungai Bengkal Siap Tanggap Monitoring Wilayah

Berita

2 Nelayan Kuala Tungkal yang Hilang Akibat Mati Mesin Ditemukan

Berita

Polda Jambi Berikan Penghargaan Personil Ditlantas Polda Jambi dan Personil Polresta Jambi Yang Berhasil Gagalkan Pengiriman Paket Sabu

Berita

Andre Politik Desak Siapapun Pejabat Yang Aktif Di Pemerintahan Berpolitik Dicopot Atau Dipecat

Berita

Terkait Tiga Laporan Salah Satunya Bimtek Kades, Erfan Penuhi Panggilan Kejari Tanjab Timur

Berita

Polda Jambi Lakukan Penandatanganan MoU, PKS dan PKT bersama UIN STS

Berita

Wakapolda Jambi Pimpin Taklimat Akhir Audit Kinerja Itwasda