Torehkan Prestasi Jadi Pelatih Taekwondo, Dansat Brimob Polda Jambi: Suatu Kehormatan dan Kebanggaan Korps Brimob  Rumah Ketua DPW Partai Aceh (PA) Dilempar Bom Molotov  Saat Sidak Di Pasar Villa Kenali, Kapolsek Kota Baru Dapati Harga Kebutuhan Pokok Berangsur Turun.  Gubernur Al Haris Gelar Rapat Optimalisasi Angkutan Batubara Melalui Sungai Sambut Tahun Baru 2024, Yamaha Luncurkan LEXi LX 155 “Simple but MAXi”

Home / Berita

Minggu, 22 Januari 2023 - 21:47 WIB

Polda Jambi Buka Penerimaan Siswa SIPSS, Ini Syaratnya

Bidik IndonesiaNews,JAMBI – Polda Jambi membuka penerimaan siswa Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana (SIPSS) tahun anggaran 2023 untuk lulusan Strata 1 (S1) dan Magister (S2).

 

Penerimaan siswa SIPSS bisa dilakukan di Polda Jambi maupun Polres jajaran. Kemudian bisa juga melalui website https://penerimaan.polri.go.id. Pendaftaran ini tidak dipungut biaya.

 

Kepala Biro Sumber Daya Manusia Polda Jambi Kombes Pol Anton Sudjarwo mengatakan, rekrutmen siswa SIPSS ini merupakan penerimaan calon Perwira Polri untuk menjadi Perwira Pertama Polri dengan pangkat Inspektur Polisi Dua (IPDA).

 

“Pendaftaran sudah dibuka dari 24 Januari hingga 29 Januari 2023,” kata Anton, Minggu (22/1/2023).

 

Anton menyebutkan, proses seleksi akan menggunakan prinsip BETAH (Bersih, Transparan, Akuntabel dan Humanis).

BACA LAINNYA  Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat, Kasrem 172/PWY : Hindari Pelanggaran Sekecil Apapun

 

“Tidak ada pungutan biaya apapun semuanya gratis selama penerimaan SIPSS 2022 ini. Bagi para orangtua jangan tergiur dan percayaCalo atau spekulan yang menjanjikan anaknya bisa masuk. Semua hasil penerimaan murni dari hasil seleksi anak tersebut,” tegasnya.

 

Adapun persyaratan untuk masuk seleksi SIPSS tinggi pria minimal 158 cm dan perempuan 155 cm.

 

Persyaratan umum lainnya yakni:

 

1. Warga Negara Indonesia (WNI),

2. 2. Beriman dan Bertakwa kepada Tuhan yang Maha Esa,

3. 3. Setia kepada Negara kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia tahun 1945.

4. 4. Berumur paling rendah 18 tahun.

5. 5. Sehat Jasmani, Rohani, dan Bebas Narkoba (surat keterangan bebas narkoba dari instansi yang berwenang).

BACA LAINNYA  Perkuat Sinergisitas dan Silaturahmi, Bid Humas Gelar Kemitraan Bersama Wartawan Liputan Polda Jambi

6. 6. Tidak sedang terlibat kasus pidana atau pernah dipidana karena melakukan suatu kejahatan yang dibuktikan dengan surat keterangan catatan kepolisian SKCK dari Polres setempat.

7. 7. Berwibawa, Jujur, Adil dan Berkelakukan Tidak Tercela

8. 8. Bersedia ditempatkan di seluruh Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan bersedia ditugaksan pada satket sesua keahlian atau latar belakang program studinya.

“Adapun persyaratan umur untuk dokter spesialis maksimal 40 tahun, sedangkan S2 dan S2 profesi maksimal 30 tahun, untuk S1 profesi maksimal 28 tahun, untuk S1 dan D-IV maksimal 26 tahun,” tandasnya. (*)

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Berita

Tanggapi Kemacetan di Pall 10 , Dirlantas Polda Jambi : Jalan Rusak Penyebabnya dan Sudah Kita Koordinasikan Ke PUPR

Berita

Hadirkan Tersangka, BNNP Jambi Musnahkan 162,870 Gram Sabu

Berita

Puluhan Botol Miras Tanpa Izin Berhasil Di Sita Saat Razia di Kota Jambi

Berita

Breaking News, Angkutan Batu bara Dihentikan selama Satu Minggu, Ini Alasannya 

Berita

Harga Karet di Sungai Gelam Hanya Rp 7.000 Per Kilogram, Petani Menjerit 

Berita

Sambut HUT Bhayangkara Ke 77, Polsek Bahar Selatan Gelar Dzikir dan Do’a Bersama

Berita

Ini Pejabat Eselon II Kabupaten Muaro Jambi yang Baru Dilantik Bupati Masnah

Berita

Kapolda Jambi Himbau Seluruh Stockpile Punyai Kantong Parkir