Ini Nama-nama Pejabat yang Dilantik Bupati Kerinci Monadi  Industri Hulu Migas Dorong Ekonomi Daerah, PetroChina Kontribusi Terbanyak Untuk Jambi Wagub Fadhlullah Tekankan Peran Strategis Media Saat Hadiri UKW di Banda Aceh  Selamat !!! Bendahara Pimpinan Ikatan Wartawan Online (IWO) Aceh Timur Dilantik Menjadi Advokat PPKHI Peringati HBP Ke 62,Lapas Banda Aceh Berbagi Sembako Kepada Keluarga WBP Kurang Mampu

Home / Berita

Minggu, 22 Januari 2023 - 21:47 WIB

Polda Jambi Buka Penerimaan Siswa SIPSS, Ini Syaratnya

Bidik IndonesiaNews,JAMBI – Polda Jambi membuka penerimaan siswa Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana (SIPSS) tahun anggaran 2023 untuk lulusan Strata 1 (S1) dan Magister (S2).

 

Penerimaan siswa SIPSS bisa dilakukan di Polda Jambi maupun Polres jajaran. Kemudian bisa juga melalui website https://penerimaan.polri.go.id. Pendaftaran ini tidak dipungut biaya.

 

Kepala Biro Sumber Daya Manusia Polda Jambi Kombes Pol Anton Sudjarwo mengatakan, rekrutmen siswa SIPSS ini merupakan penerimaan calon Perwira Polri untuk menjadi Perwira Pertama Polri dengan pangkat Inspektur Polisi Dua (IPDA).

 

“Pendaftaran sudah dibuka dari 24 Januari hingga 29 Januari 2023,” kata Anton, Minggu (22/1/2023).

 

Anton menyebutkan, proses seleksi akan menggunakan prinsip BETAH (Bersih, Transparan, Akuntabel dan Humanis).

BACA LAINNYA  Apel Kesiapsiagaan Hadapi Bencana Hidrometeorolgi Dipimpin Langsung Kapolda Jambi 

 

“Tidak ada pungutan biaya apapun semuanya gratis selama penerimaan SIPSS 2022 ini. Bagi para orangtua jangan tergiur dan percayaCalo atau spekulan yang menjanjikan anaknya bisa masuk. Semua hasil penerimaan murni dari hasil seleksi anak tersebut,” tegasnya.

 

Adapun persyaratan untuk masuk seleksi SIPSS tinggi pria minimal 158 cm dan perempuan 155 cm.

 

Persyaratan umum lainnya yakni:

 

1. Warga Negara Indonesia (WNI),

2. 2. Beriman dan Bertakwa kepada Tuhan yang Maha Esa,

3. 3. Setia kepada Negara kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia tahun 1945.

4. 4. Berumur paling rendah 18 tahun.

5. 5. Sehat Jasmani, Rohani, dan Bebas Narkoba (surat keterangan bebas narkoba dari instansi yang berwenang).

BACA LAINNYA  Kampung Bebas dari Narkoba Diresmikan, Polresta Jambi bersama Masyarakat Alam Barajo Turut Bacakan Deklarasi

6. 6. Tidak sedang terlibat kasus pidana atau pernah dipidana karena melakukan suatu kejahatan yang dibuktikan dengan surat keterangan catatan kepolisian SKCK dari Polres setempat.

7. 7. Berwibawa, Jujur, Adil dan Berkelakukan Tidak Tercela

8. 8. Bersedia ditempatkan di seluruh Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan bersedia ditugaksan pada satket sesua keahlian atau latar belakang program studinya.

“Adapun persyaratan umur untuk dokter spesialis maksimal 40 tahun, sedangkan S2 dan S2 profesi maksimal 30 tahun, untuk S1 profesi maksimal 28 tahun, untuk S1 dan D-IV maksimal 26 tahun,” tandasnya. (*)

Share :

Baca Juga

Berita

Babinsa Penyengat Rendah Ajak Warga Pantau Pantai Dadakan Aur Duri

Berita

Tidak Hanya Takziah, Kapolsek Simpang Ulim Antar Jenazah Warga Hingga ke Pemakaman

Berita

Kapolres Pidie Hadiri Upacara Hari Sumpah Pemuda di Kantor Bupati

Berita

Kalapas Kelas IIA Banda Aceh Terima Kunjungan Tim BPK RI Dalam Rangka Pemeriksaan Barang Milik Negara (BMN)

Berita

Wagub Fadhlullah Terpilih Aklamasi Sebagai Ketua Kwarda Pramuka Aceh 

Berita

Kakanwil Kemenkumham Jambi Hadiri Sertijab Kalapas Kelas II B Kuala Tungkal

Berita

Lapas Banda Aceh Kelas’ II A Memperingati Hari Bakti Kementerian Irjenpas Ke 1 Tahun.

Berita

Ditbinmas Polda Jambi Gelar Penyuluhan Anti Narkoba di RT 06 Sungai Putri, Warga Diajak Wujudkan Lingkungan Bersih Narkoba