Kapolda Jambi Berhasil Dievakuasi, Kapolri Sampaikan Terima Kasih Semua Pihak Kapolres Tanjab Timur Cek Tahanan di Rutan Pastikan Kesehatan  Cegah Kekerasan Anak, Kanwil Kemenkumham Jambi Terima Kunjungan LPA Kota Jambi Tinjau Bangunan Bedah Rumah, Kapolres Tanjab Barat : Insya Allah Pekan Pertama Februari Rampung Mahasiswa Asal Jambi Achmad Ivka Raihan Beserta Tim Wakili Indonesia dan Raih Juara II Tingkat Dunia Dalam Kompetisi East Medical Student Conference Nepal  

Home / Berita

Minggu, 22 Januari 2023 - 21:47 WIB

Polda Jambi Buka Penerimaan Siswa SIPSS, Ini Syaratnya

Bidik IndonesiaNews,JAMBI – Polda Jambi membuka penerimaan siswa Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana (SIPSS) tahun anggaran 2023 untuk lulusan Strata 1 (S1) dan Magister (S2).

 

Penerimaan siswa SIPSS bisa dilakukan di Polda Jambi maupun Polres jajaran. Kemudian bisa juga melalui website https://penerimaan.polri.go.id. Pendaftaran ini tidak dipungut biaya.

 

Kepala Biro Sumber Daya Manusia Polda Jambi Kombes Pol Anton Sudjarwo mengatakan, rekrutmen siswa SIPSS ini merupakan penerimaan calon Perwira Polri untuk menjadi Perwira Pertama Polri dengan pangkat Inspektur Polisi Dua (IPDA).

 

“Pendaftaran sudah dibuka dari 24 Januari hingga 29 Januari 2023,” kata Anton, Minggu (22/1/2023).

 

Anton menyebutkan, proses seleksi akan menggunakan prinsip BETAH (Bersih, Transparan, Akuntabel dan Humanis).

BACA LAINNYA  Dua Puluh Tiga Bulan Jabat Kapolda Jambi, Irjen Pol A Rachmad Wibowo Kini Jabat Kapolda Sumsel

 

“Tidak ada pungutan biaya apapun semuanya gratis selama penerimaan SIPSS 2022 ini. Bagi para orangtua jangan tergiur dan percayaCalo atau spekulan yang menjanjikan anaknya bisa masuk. Semua hasil penerimaan murni dari hasil seleksi anak tersebut,” tegasnya.

 

Adapun persyaratan untuk masuk seleksi SIPSS tinggi pria minimal 158 cm dan perempuan 155 cm.

 

Persyaratan umum lainnya yakni:

 

1. Warga Negara Indonesia (WNI),

2. 2. Beriman dan Bertakwa kepada Tuhan yang Maha Esa,

3. 3. Setia kepada Negara kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia tahun 1945.

4. 4. Berumur paling rendah 18 tahun.

BACA LAINNYA  Danrem 042/Gapu Terima Kunjungan Waasops Kasad Bidang Siapsat

5. 5. Sehat Jasmani, Rohani, dan Bebas Narkoba (surat keterangan bebas narkoba dari instansi yang berwenang).

6. 6. Tidak sedang terlibat kasus pidana atau pernah dipidana karena melakukan suatu kejahatan yang dibuktikan dengan surat keterangan catatan kepolisian SKCK dari Polres setempat.

7. 7. Berwibawa, Jujur, Adil dan Berkelakukan Tidak Tercela

8. 8. Bersedia ditempatkan di seluruh Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan bersedia ditugaksan pada satket sesua keahlian atau latar belakang program studinya.

“Adapun persyaratan umur untuk dokter spesialis maksimal 40 tahun, sedangkan S2 dan S2 profesi maksimal 30 tahun, untuk S1 profesi maksimal 28 tahun, untuk S1 dan D-IV maksimal 26 tahun,” tandasnya. (*)

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Berita

Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Zebra Candi 2021, Kapolres Pekalongan Ingatkan Personil Untuk Bersikap Simpatik Dan Humanis

Berita

423 Anggota Panwaslu Kecamatan Di Provinsi Jambi Dilantik Serentak

Berita

Ojk Dorong Penguatan Ekonomi Asean Melalui Edukasi Dan Inklusi Keuangan Digital Ke Umkm

Berita

Cegah Omicron, Kapolri Minta Percepatan Booster Hingga Akselerasi Vaksinasi Lansia-Anak

Berita

Fadhilah Sadat Harapkan Pengurus Dekranasda Komitmen Mengembangkan Kerajinan Khas Daerah

Berita

Polres Muaro Jambi Berikan Arahan Kesiswa/i SMK 11 Tentang Tindak Kriminalitas

Berita

Vaksinasi Mobile Polres Muaro Jambi, Turut Berikan Doorprize dan Sembako

Berita

Tingkat Kepercayaan Kepada Polri Naik Menjadi 71,4 Persen