Sosialisasi KUHP, KUHAP, dan Penyesuaian Pidana kepada Petugas Rutan Kelas I Tangerang oleh Bapas Kelas IIB Ciangir Bupati Anwar Sadat Saksikan Kolaborasi Budaya Minang dan India di Tanjab Barat Ratusan Peserta Ikuti Lomba Domino Berpasangan di Tanjab Barat, Bupati: Jaga Sportivitas Hadiri Pelantikan IPNU-IPPNU, Bupati Tanjab Barat Tekankan Pentingnya Akhlak dan Daya Saing Hesti Haris: Budaya Harus Dijaga, Dikenalkan, dan Diwariskan

Home / Berita

Jumat, 3 Mei 2024 - 22:21 WIB

Polda Jambi Kembali Tetapkan 1  Orang Sebagai Tersangka Kasus Perusakan Fasilitas Kantor Gubernur

Oplus_0

Oplus_0

JAMBI- Penyidik Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jambi menetapkan satu tersangka atas kasus perusakan fasilitas Kantor Gubernur Jambi.

Perusakan fasilitas Kantor Gubernur Jambi ini dilakukan oleh aksi unjuk rasa sopir angkutan batubara, Senin (22/4/2024).

Satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka ini berinisial H berperan sebagai provokator saat aksi unjuk rasa sopir angkutan batubara.

Saat itu, setelah rapat KS Bara bersama Gubernur Jambi ada yang memprovokasi dengan perkataan “Pak Gubernur tidak mengindahkan kemauan kita” dengan menggunakan mikrofon.

BACA LAINNYA  Tekan Kenakalan Remaja dan Penyalahgunaan Narkoba, Ditbinmas Polda Jambi Gelar Penyuluhan di SMP Islam Al-Falah

Hal ini disampaikan langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira.

Belum lama ini, disampaikan dia, penyidik Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jambi telah menetapkan satu tersangka atas kasus perusakan fasilitas Kantor Gubernur Jambi.

“Penetapan sebagai tersangka ini berdasarkan dari keterangan dari dua orang tersangka lainnya dan bukti- bukti yang sudah kita miliki,” ujarnya, Jumat (3/5/2024).

BACA LAINNYA  Pastikan Lancar, Kapolda Jambi Sambangi Pos Pengamanan dan Pelayanan 

Sebelumnya, satu tersangka kasus perusakan fasilitas Kantor Gubernur Jambi sudah dilimpahkan atau tahap II ke Jaksa beberapa waktu lalu.

Tersangka yang dilimpahkan ke Jaksa ini berinisial SK (28) warga Desa Sungai Bertam, Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi.

Saat itu tersangka yang merupakan sopir angkutan batubara ditangkap disekitar rumahnya di Desa Sungai Bertam setelah dilakukan pendekatan oleh pihak kepolisian, Selasa (20/2/2024).

Share :

Baca Juga

Berita

Tim Gabungan Polda Jambi dan Polres Tebo Gelar Operasi Penertiban PETI di Tebo

Berita

LAM Kota Jambi Kecam dan Sesalkan Pembagian Kondom Gratis di Festival Indomaret

Berita

Danrem 042/Gapu Hadiri Ground Breaking Pembangunan Rumah Sakit Adhyaksa Jambi

Berita

Harga Daging Ayam dan Sapi Relatif Stabil, Satgas Pangan Polda Jambi Pastikan Stok di Pasar Tradisional

Berita

Jaga Kondusifitas Wilayah, Babinsa Handil Jaya Kunjungi Poskamling

Berita

Piala Gubernur Cup, Dispora Provinsi Jambi : Ada 11 Kabupaten dan Kota Yang Ikut Berkompetisi

Berita

Hutama Karya Gerak Cepat Tindaklajuti Keluhan Masyarakat terkait Gangguan Pengerjaan Tol Seksi 4

Berita

Pangdam ll/Sriwijaya Serahkan Penghargaan kepada Serka Ilham di Korem 042/Gapu