Kembali Terjadi Tongkang Tabrak Jembatan di Batanghari, Ditpolairud Polda Jambi Panggil Pemilik Torehkan Prestasi Jadi Pelatih Taekwondo, Dansat Brimob Polda Jambi: Suatu Kehormatan dan Kebanggaan Korps Brimob  Rumah Ketua DPW Partai Aceh (PA) Dilempar Bom Molotov  Saat Sidak Di Pasar Villa Kenali, Kapolsek Kota Baru Dapati Harga Kebutuhan Pokok Berangsur Turun.  Gubernur Al Haris Gelar Rapat Optimalisasi Angkutan Batubara Melalui Sungai

Home / Berita

Jumat, 3 Mei 2024 - 22:21 WIB

Polda Jambi Kembali Tetapkan 1  Orang Sebagai Tersangka Kasus Perusakan Fasilitas Kantor Gubernur

Oplus_0

Oplus_0

JAMBI- Penyidik Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jambi menetapkan satu tersangka atas kasus perusakan fasilitas Kantor Gubernur Jambi.

Perusakan fasilitas Kantor Gubernur Jambi ini dilakukan oleh aksi unjuk rasa sopir angkutan batubara, Senin (22/4/2024).

Satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka ini berinisial H berperan sebagai provokator saat aksi unjuk rasa sopir angkutan batubara.

Saat itu, setelah rapat KS Bara bersama Gubernur Jambi ada yang memprovokasi dengan perkataan “Pak Gubernur tidak mengindahkan kemauan kita” dengan menggunakan mikrofon.

BACA LAINNYA  Dua Sejoli asal Pekanbaru Riau Ditangkap Polisi Antarkan Narkoba di Sarolangun

Hal ini disampaikan langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira.

Belum lama ini, disampaikan dia, penyidik Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jambi telah menetapkan satu tersangka atas kasus perusakan fasilitas Kantor Gubernur Jambi.

“Penetapan sebagai tersangka ini berdasarkan dari keterangan dari dua orang tersangka lainnya dan bukti- bukti yang sudah kita miliki,” ujarnya, Jumat (3/5/2024).

BACA LAINNYA  Diduga Berkampanye Mengunakan Fasilitas Negara, JMHI Desak Kemendagri Nonaktifkan Pj Bupati Tebo

Sebelumnya, satu tersangka kasus perusakan fasilitas Kantor Gubernur Jambi sudah dilimpahkan atau tahap II ke Jaksa beberapa waktu lalu.

Tersangka yang dilimpahkan ke Jaksa ini berinisial SK (28) warga Desa Sungai Bertam, Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi.

Saat itu tersangka yang merupakan sopir angkutan batubara ditangkap disekitar rumahnya di Desa Sungai Bertam setelah dilakukan pendekatan oleh pihak kepolisian, Selasa (20/2/2024).

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Berita

Dandim 0416/Bute Ikut Sholatkan Korban Yang Meninggal Saat Menolong Bocah Hanyut

Berita

Tiga Pesan Presiden RI di KTT AIS Forum

Berita

Dandim 0416/Bute bersama Forkopimda Dampingi Kunjungan Gubernur Jambi ke Lokasi Bencana Banjir

Berita

PDPI Jambi Gelar Pertemuan Ilmiah Respirologi III 

Berita

Korem 042/Gapu Gelar Do’a Bersama Dalam Rangka Hari Juang TNI AD 2021

Berita

Danrem 042 Gapu dan Kasdam II Sriwijaya Dampingi Tim Wasev Mabesad Tinjau Langsung Propam TMMD ke 118 Kodim 0419 Tanjab

Berita

Serahkan 30 Nama Bacaleg ke KPU, Ketua DPD II Partai Golkar Sarolangun: 5 Diantaranya Petahana dan Kaum Milenial

Berita

2 Pelaku Begal Berhasil di Amankan Satreskrim Polres Tanjung Jabung Timur