JAMBI – Ditreskrimsus Polda Jambi berhasil mengungkap dugaan penyalahgunaan distribusi pupuk bersubsidi di Kecamatan Sungai Bahar, Kabupaten Muaro Jambi.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sebanyak 147 karung pupuk urea subsidi atau setara 7,35 ton yang diduga diperjualbelikan kepada pihak yang tidak berhak.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, AKBP Agung Basuki, didampingi Kasubdit I Indagsi AKBP Hernawan Risky, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas jual beli pupuk subsidi yang mencurigakan di Desa Marga Mulya, Kecamatan Sungai Bahar, pada 16 Juni 2026.
“Dalam pengungkapan tersebut kami mengamankan satu unit truk yang mengangkut 147 karung pupuk urea subsidi ukuran 50 kilogram atau total 7,35 ton yang diduga hendak diperjualbelikan kepada pihak yang tidak berhak,” ujar AKBP Agung Basuki, Selasa (23/6/2026).
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Jambi melakukan penyelidikan dan menemukan ratusan karung pupuk urea subsidi yang baru saja diturunkan di rumah seorang warga berinisial SW di RT 06 RW 02 Desa Marga Mulya.
Pengembangan kasus kemudian dilakukan dengan melacak kendaraan pengangkut pupuk. Petugas menemukan satu unit truk Mitsubishi Canter berwarna kuning bernomor polisi BG 8391 GD yang diduga digunakan untuk mendistribusikan pupuk subsidi tersebut.
Dari hasil penyidikan, polisi menetapkan empat orang tersangka masing-masing berinisial AP, H, AK, dan SW. Keempatnya diduga memiliki peran berbeda dalam rangkaian distribusi dan penjualan pupuk subsidi yang berasal dari seorang pemasok berinisial AH di Kabupaten OKU Timur, Sumatera Selatan.
Menurut AKBP Agung, para tersangka diduga memperdagangkan pupuk subsidi di luar ketentuan pemerintah dengan menjualnya kepada pihak yang tidak tercantum dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK).
“Hasil pemeriksaan menunjukkan pupuk urea subsidi tersebut dibeli dari pemasok seharga Rp250 ribu per karung, kemudian dijual kembali dengan harga Rp295 ribu per karung,” katanya.
Padahal, Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk urea subsidi yang telah ditetapkan pemerintah hanya sebesar Rp90 ribu per karung ukuran 50 kilogram.
Selain menyita 147 karung pupuk urea subsidi, penyidik juga mengamankan satu unit truk pengangkut, dokumen kendaraan, serta sejumlah dokumen transaksi keuangan yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Para tersangka dijerat dengan ketentuan tindak pidana ekonomi terkait perdagangan barang dalam pengawasan berupa pupuk bersubsidi yang diperjualbelikan di luar peruntukannya. Mereka terancam hukuman pidana penjara paling lama dua tahun.
AKBP Agung Basuki menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polda Jambi dalam memastikan distribusi pupuk bersubsidi tepat sasaran dan diterima oleh petani yang berhak.
“Pengungkapan ini merupakan komitmen Polda Jambi dalam mengawasi distribusi pupuk bersubsidi agar tepat sasaran. Kami tidak akan mentolerir segala bentuk penyimpangan, penimbunan maupun perdagangan pupuk subsidi di luar ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah,” tegasnya.
Agung Basuki menambahkan, pupuk bersubsidi merupakan barang dalam pengawasan yang memiliki peran penting dalam mendukung produktivitas pertanian nasional. Karena itu, setiap pihak yang mencoba mengambil keuntungan dengan memperjualbelikannya kepada pihak yang tidak berhak akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.
Saat ini, keempat tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polda Jambi. Penyidik masih terus mengembangkan perkara guna menelusuri kemungkinan adanya jaringan distribusi pupuk subsidi lainnya yang terlibat dalam kasus tersebut.











