Kembali Terjadi Tongkang Tabrak Jembatan di Batanghari, Ditpolairud Polda Jambi Panggil Pemilik Torehkan Prestasi Jadi Pelatih Taekwondo, Dansat Brimob Polda Jambi: Suatu Kehormatan dan Kebanggaan Korps Brimob  Rumah Ketua DPW Partai Aceh (PA) Dilempar Bom Molotov  Saat Sidak Di Pasar Villa Kenali, Kapolsek Kota Baru Dapati Harga Kebutuhan Pokok Berangsur Turun.  Gubernur Al Haris Gelar Rapat Optimalisasi Angkutan Batubara Melalui Sungai

Home / Berita

Kamis, 2 Mei 2024 - 09:33 WIB

Menunggak Cicilan kredit Hinga 7,5 Tahun, Gunakan Nopol Palsu, Di Eksekusi Objek Jaminan Fidusia Sesuai UU no 42 Tahun 1999

KOTA JAMBI – Diduga oknum debitur tidak punya Etikat Baik untuk bayar cicilan kredit Mobil Merk Honda Jazz BH. 1982 NKD, menunggak lebih kurang 7 Tahun lebih ( 30/04/2024 )

Saat di wawancarai awak media, pelaksana Objek fidusia mengatakan, Objek ini tidak pernah terlihat dirumah debitur selama bertahun tahun, wanprestasi/menunggak angsuran mulai mulai diri tahun 2017.

Tepat di tanggal 30 april 2024, tim mendapatkan informasi terkait objek jaminan fidusia yang telah dipalsukan nopolnya dan menunggak lebih kurang 7 Tahun lebih. Objek tersebut ditemukan dalam kondisi telah menggunakan nopol palsu BH. 5111 NCE, yang dikuasai/dikendarai oleh seseorang yang yg mengaku bernama dave.

BACA LAINNYA  GEOFUNDES : Dirigen Lagu Indonesia Raya dan Mars Lagu Pemuda Batak Bersatu di Acara Rakorda PBB Provinsi Jambi

Objek fidusia di temukan di jalan raya kota Jambi, tepatnya di depan Ramayana, kemudian kami menemui yang menguasai unit tersebut dan menjelaskan dengan cara humanis bahwasanya kami dari pelaksana objek fidusia di mana objek tersebut sudah tidak dibayar cicilan kredit selama lebih kurang 7 Tahun lebih. Sabil membawa dokumen terkait unit tersebut.

BACA LAINNYA  Empat Tersangka Perampokan dan Pengeroyokan Berhasil Ditangkap Polsek Jelutung

Kemudian kami mengajak orang yang menguasai/dikendarai objek tersebut ke kantor BFI Cabang Jambi. setelah sampai di kantor BFI Cabang Jambi, di jelaskan kepada yang menguasai objek tersebut terkait status objek tersebut. dengan kesepakatan penyerahan unit dengan menanda tangani Berita Acara surat Serah Terima. Papar Pelaksana Objek fidusia kepada media ini.

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Berita

Diduga Berkampanye Mengunakan Fasilitas Negara, JMHI Desak Kemendagri Nonaktifkan Pj Bupati Tebo

Berita

Dir Pol Airud Polda Jambi Diganti, AKBP Michael Mumbunan Gantikan Kombes Pol Pahorian Lumban Gaol 

Berita

Ditreskrimsus Polda Jambi Limpahkan Tiga Tersangka Aktivitas Penambangan Minyak Ilegal 

Berita

Pemprov Jambi Terus Berupaya Dorong Pembangunan Infrastruktur dan Pembinaan Atlet

Berita

Pimpin Pelaksanaan Gelar Operasi TW I Polda Jambi dan Jajaran, Ini Penekanan dan Arahan Irjen Pol Rusdi Hartono 

Berita

Polres Batanghari Laksanakan Vaksinasi Massal Di Jembatan Timbangan

Berita

Bolone Mase Gibran Jambi Lakukan Konsolidasi, Ini Targetnya

Berita

LSM MAPPAN dan JPK Laporkan PT. CKT Ke KPK RI Atas Dugaan TPK, Penggelapan Pajak dan TPPU