Wagub Aceh: Ulama Kunci Jaga Syariat dan Keutuhan Masyarakat Imigrasi Kerinci Tingkatkan Pemahaman Publik, Pastikan Layanan Paspor Cepat dan Transparan Kapolres Tanjab Barat Perkuat Sinergi Bersama Serikat Pekerja di Tebing Tinggi DPC PDI Perjuangan Kota Sungai Penuh Gelar Fit and Proper Test Calon Ketua PAC  Kapolres Tanjab Barat Beri Penghargaan Kepada Dua Personel Atas Dedikasi Tinggi Dalam Tugas Kepolisian

Home / Advetorial

Kamis, 26 Februari 2026 - 20:46 WIB

Polemik Masyarakat dan PT NGK, DPRD Kota Jambi Gelar RDP

 

KOTAJAMBI – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jambi menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) polemik Masyarakat dan PT. NGK, terkait dugaan penguasaan dan pemanfaatan tanah oleh PT. NGK, yang berlokasi di kawasan Cluster Emerald, belakang perumahan CitraLand NGK, RT 10 Kelurahan Mayang Mangurai, Kecamatan Alam Barajo. Rapat tersebut berlangsung di Ruang Rapat DPRD Kota Jambi, Kamis (26/2/2026) siang.

RDP dipimpin Ketua Komisi I DPRD Kota Jambi Rio Ramadhan dan dihadiri perwakilan OPD Pemerintah Kota Jambi, Badan Pertanahan Nasional Kota Jambi, warga terdampak, serta kuasa hukum warga. Dalam RDP yang di pimpin Ketua Komisi I tersebut tidak dihadiri pihak Pihak Pengembang PT. NGK alias absen tanpa keterangan yang jelas.

Rapat yang juga dihadir 10 warga dan Kuasa Hukumnya berlangsung panas, Warga Kelurahan Mayang Mangurai, Kecamatan Alam Barajo, menuntut kejelasan hak atas lahan seluas 3,6 hektare yang mereka klaim telah dibeli secara sah sejak tahun 2003.

BACA LAINNYA  PJ Bupati Bahcyuni Deliansyah SH.MH Hadiri Launching Inovasi Dukcapil.

Sena selaku Kuasa Hukum Warga, menyampaikan bahwa kliennya merasa memiliki hak atas penguasaan lahan tersebut dan tidak pernah melakukan pelepasan hak, perjanjian kerja sama, maupun menerima ganti rugi dari pihak pengembang.

“Kehadiran kami di sini bukan untuk memperkeruh keadaan, melainkan meminta perlindungan dan kepastian hukum terkait legal standing PT NGK. Klien kami memiliki hak atas lahan itu dan tidak pernah melakukan pelepasan hak dalam bentuk apa pun,” kata Sena.

Sena Neranda, menilai absennya PT NGK menunjukkan sikap tidak kooperatif. Ia mengungkapkan, pihaknya telah melayangkan somasi, namun tak mendapat respons.

‎“Kami juga sudah menyurati BPN untuk permohonan pemblokiran sementara. Ini bentuk upaya hukum agar tidak ada peralihan lebih lanjut sebelum sengketa jelas,” ujarnya.

BACA LAINNYA  Pisah Sambut Penjabat Bupati Muaro Jambi 2024

‎Ketua Komisi I DPRD Kota Jambi, Rio Ramadhan, menyayangkan ketidakhadiran pengembang dalam hal ini PT. NGK dalam RDP perdana tersebut.

‎“Kita sangat menyayangkan PT NGK tidak hadir. Kami butuh klarifikasi langsung, mulai dari riwayat pembelian lahan, proses administrasi, hingga terbitnya sertifikat yang menjadi dasar pembangunan. Selain itu kita akan kembali melayangkan panggilan berikutnya agar persoalan ini bisa lebih terang dan jelas,” ujar Rio Ramadhan.

‎Sementara itu, perwakilan BPN Kota Jambi, Junaidi, mengaku baru mengetahui detail perkara tersebut saat RDP berlangsung, dan menyatakan pihaknya akan menelusuri dokumen dan riwayat permohonan sertifikat yang disebut telah diajukan warga sejak 2004.

‎“Kami akan pelajari dokumen dan data yang ada untuk memastikan duduk persoalannya agar permasalahan ini bisa lebih terang dan bisa diselesaikan,” tuturnya.

Share :

Baca Juga

Advetorial

Ivan Wirata Berikan Bantuan Modal Usaha ke Keluarga Penjual Tapai Yang Penglihatannya Terganggu

Advetorial

DPRD Jambi Gagas Replikasi Bandung Creative Hub untuk Dorong Ekonomi Kreatif Daerah

Advetorial

Wagub Sani Lepas 66 JCH PT. Mumtaz Sabila Mabrur (Cholis Tazakka)

Advetorial

Pj Bupati Muaro Jambi Temui Warga-warga Kurang Mampu Jelang Malam Takbiran

Advetorial

Ketua DPRD Muaro Jambi Hadiri Unggahan Pemuda Pancasila, Ajak Jaga Kondusivitas Jelang Ramadhan

Advetorial

Pj Bupati Bachyuni Resmikan Soft Opening Galeri Dekranasda Kabupaten Muaro Jambi

Advetorial

Maulana-Diza Hadir di Masjid NW Al Hijrah, Akses Wifi Gratis untuk Generasi Muda

Advetorial

Alami Gizi Buruk, Ivan Wirata Bantu Siswa SMA Fasilitasi Berobat di RSUD Raden Mattaher