Cara Top Up Saldo PayPal dari Bank Mandiri Bisa via Livin & ATM Lapas Kelas IIA Banda Aceh menggelar Rapat Internal bahas Pelaksanaan Program Akselarasi dan Peningkatan Koordinasi Antar Bidang Hidayat, Kakanwil Ditjen Pas Resmikan Rumah Tahfiz Quran Al Hidayah di Lapas Narkotika Kelas IIB Muara Sabak Ditpolairud Polda Jambi Laksanakan Anjangsana ke Purnawirawan dan Warakawuri dalam Rangka HUT ke-75 Polairud Tahun 2025 Bea Cukai Lhokseumawe Ingatkan Bahaya Pakaian Bekas Impor dalam Talkshow RRI 

Home / Berita

Senin, 8 Desember 2025 - 14:08 WIB

Polemik Terkait Pangkalan Elpiji 3 kg , Kembali Memanas

Jambi – Polemik terkait pangkalan elpiji 3 kg yang berlokasi di Jalan Walisongo RT 21, Kelurahan Aur Kenali, Kecamatan Telanaipura, kembali memanas.

Di media sosial beredar tudingan bahwa pangkalan milik Kristina Sundari itu tidak menyalurkan gas subsidi secara adil dan bahkan disebut beroperasi tanpa izin yang sah.

Namun hasil pengecekan di lapangan pada Senin (8/12/2025) menunjukkan bahwa pangkalan tersebut masih terdaftar secara resmi atas nama Herry Yanto dan berada di bawah naungan agen PT Top Gas Sejahtera dengan nomor registrasi 2361291072744013.

Kristina Sundari kemudian memberikan klarifikasi atas isu tersebut. Ia menegaskan bahwa polemik yang muncul tidak berkaitan dengan praktik distribusi, melainkan persoalan rumah tangga antara dirinya dan Herry yang kini berada dalam proses perceraian.

BACA LAINNYA  Lapas Kuala Tungkal Gelar Porseni Bagi Petugas dan WBP Meriahkan HDKD ke-77

Ia menuturkan bahwa usaha pangkalan awalnya dijalankan dengan jaminan sertifikat tanah milik keluarganya.

Menurut Kristina, ia selama ini mengurus administrasi pangkalan sesuai kesepakatan dengan Herry, tetapi pemasukan usaha sepenuhnya berada di tangan suaminya.

Persoalan muncul ketika pada Mei 2025 pihak bank menghubunginya terkait tunggakan angsuran yang hampir tiga bulan belum dibayar. Dari situlah ia memutuskan mengambil alih pengelolaan.

“Setelah saya yang mengurus langsung, distribusi kembali teratur. Warga bisa mendapatkan gas dan UMKM juga terpenuhi,” ujar Kristina.

Ia berharap kesimpangsiuran informasi yang beredar dapat diluruskan dan tidak berkembang menjadi narasi yang keliru.

Dewi, perwakilan PT Top Gas Sejahtera, juga memberikan penjelasan. Ia menegaskan bahwa pendistribusian elpiji dari agen ke pangkalan berjalan normal sejak Kristina mengambil alih. Ia menampik anggapan bahwa pangkalan beroperasi secara ilegal.

BACA LAINNYA  Kapolres Aceh Timur Beri Penghargaan pada Anggota Berprestasi

“Masalah yang terjadi murni persoalan internal keluarga. Dari sisi administrasi dan suplai elpiji, semuanya masih sesuai ketentuan,” ucap Dewi.

Ia menambahkan bahwa kontrak pangkalan tersebut berakhir pada Desember 2025. Pihaknya akan meninjau ulang apakah kerja sama akan diperpanjang atau dialihkan kepada pengelola baru.

“Keputusan final akan diambil sebelum kontrak habis,” tuturnya.

Sementara itu, SDM Gas III Jambi, M. Ryan Primananda, mengonfirmasi adanya laporan terkait konflik internal tersebut. Ryan memastikan bahwa pangkalan tetap memperoleh suplai elpiji dari agen hingga masa kontraknya selesai.

“Distribusi tidak terhenti. Pangkalan masih aktif dan seluruh perizinan dinyatakan lengkap,” tegasnya.(*)

Share :

Baca Juga

Berita

The 45th Meeting Of Honlap : Indonesia Tegaskan Komitmen Dalam Pemberantasan TPPU Narkotika

Berita

Program Kerja DPC PJS Tebo, Siap Jadikan Jurnalis Berintegritas Kompeten dan Profesional

Berita

IWO Hadiri Museum Virtual Ukraina di Jakarta

Berita

Tingkatkan Kemampuan Personel Polisi Dalam Berkendara, Ditlantas Polda Jambi Adakan Pelatihan Safety Riding.

Berita

Pererat Sinergi Keamanan Sektor Migas, Kapolda Jambi Terima Kunjungan SKK Migas Sumbagsel

Berita

Ketua DPC PDIP Kab Bungo, Gusriyandi Rifa’i Berikan Bantuan Pada Korban Kebakaran.

Berita

Sesuai Permendes No 21 tahun 2020, Tim Pokja Desa Lambur 1 Lakukan Pemutakhiran Data SDGS

Berita

Satreskoba Polres Muaro Jambi Hancurkan Basecamp Narkoba di Desa Senaung