Pengprov ICF Jambi Buka Pendaftaran Calon Ketua Umum Periode 2026–2030, Ini Tahapannya Aksi Maraton Kakanwil Ditjenpas Aceh Menyisir Lapas dan Rutan untuk wujudkan Pelayanan PRIMA Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polda Jambi Gelar Bakti Kesehatan dan Bakti Sosial untuk Masyarakat Apresiasi Dedikasi dan Kinerja Pegawai, Rutan Kelas I Tangerang Berikan Kenaikan Pangkat dan Penghargaan Tim Anggar Jambi Borong 4 Perunggu di Kejurnas RDPS Cup 2026 Palembang

Home / Berita

Rabu, 25 September 2024 - 17:46 WIB

Polres Aceh Timur Menang Gugatan Praperadilan Dalam Kasus Penipuan dan Penggelapan

Kepolisian Resor Aceh Timur, Polda Aceh, menang dalam kasus praperadilan setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Idi tidak mengabulkan gugatan terhadap dugaan kekeliruan proses penetapan dan penahanan tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan.

 

“Gugatan itu sepenuhnya ditolak sebagaimana putusan inkracht yang telah dibacakan oleh hakim tunggal Tri Purnama, S.H. di Pengadilan Negeri Idi pada hari ini, Rabu (25/09/2024) sore. Dengan demikian praperadilan ini sepenuhnya dimenangkan oleh pihak termohon dalam hal ini Kapolda Aceh selaku Termohon I; Kapolres Aceh Timur selaku Termohon II; Kasat Reskrim Polres Aceh Timur selaku Termohon III dan Kanit Pidum Polres Aceh Timur selaku Termohon IV.

 

Kapolres Aceh Timur AKBP Nova Suryandaru, S.I.K. melalui Kasikum Iptu JM Tambunan, S.H.

 

Tambunan menjelaskan gugatan praperadilan itu diajukan oleh pemohon NA tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan melalui kuasa hukumnya Low Office Misra Purnama Wati, S.H & Associates yang menduga ada kekeliruan penyidik terhadap prosedur penetapan dan penahanan tersangka dalam kasus tersebut.

BACA LAINNYA  Nahkoda Kapal Tug Boat Makmur Selatan di Tetapkan Sebagai Tersangka

 

“Dalam sidang praperadilan tersebut, Polres Aceh Timur diwakili oleh delapan orang kuasa hukum telah bekerja maksimal menghadapi permohonan pemohon sebagaimana tata cara yang diatur dalam KUHAP dengan tahapan persidangan berupa memberikan jawaban serta mengajukan sejumlah alat bukti,” jelas Tambunan.

 

Kemudian, pada tahapan akhir, mereka memberikan kesimpulan kepada majelis hakim sehingga meyakinkan hakim dalam mengambil keputusan mengenai sah atau tidaknya penetapan dan penahanan terhadap tersangka yang dilakukan oleh penyidik Satreskrim Polres Aceh Timur.

 

“Putusan inkracht ini menunjukkan bahwa penyidik Satuan Reskrim dalam hal ini Unit I Tindak Pidana Umum (Tipidum) telah berhasil membuktikan profesionalisme dalam bekerja sesuai prosedur yang berlaku dan juga menampik tudingan kuasa hukum tersangka yang mempermasalahkan profesionalisme penyidik terhadap proses penetapan dan penahanan tersangka,” sebut Perwira Pertama dengan dua balok ini.

 

BACA LAINNYA  PWI Pusat Gelar Kick-Off HPN 2025 Riau di Anjungan TMII

Disebutkan, sidang Pra Peradilan dengan Nomor : 1/Pid.Pra/2024/PN telah berlangsung selama kurang lebih enam hari sejak tanggal 17 September 2024. Dengan adanya putusan ini pun sekaligus mematahkan pernyataan kuasa hukum NA, 32 tahun, warga Kecamatan Darul Aman, Kabupaten Aceh Timur yang menilai proses penetapan dan penahanan kliennya sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan cacat prosedural dan syarat kriminalisasi.

 

“Kita tidak mungkin asal menetapkan orang tersangka, kita tentunya mempunyai alat bukti yang cukup untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka. Kita juga tidak serta-merta menetapkan orang sebagai tersangka dan melakukan penahanan tanpa alat bukti yang cukup.” Terang Kasikum Polres Aceh Timur Iptu JM Tambunan, S.H.

 

Sementara itu Kapolres Aceh Timur AKBP Nova Suryandaru, S.I.K. mengatakan, Keputusan hakim tersebut sudah bersifat final dan mengikat, oleh karenanya kami berharap para pihak untuk menyikapinya secara arif dan bijaksana. Terangnya singkat.

Share :

Baca Juga

Berita

Lapas Kelas IIA Banda Aceh terima Bantuan Kurma dari Binmas Polda Aceh.

Berita

Dukung Kualitas Kesehatan Ibu dan Janin, Medco E&P Malaka Gelar Edukasi di Dua Kecamatan

Berita

PDAM Tirta Peusada Aceh Timur Lakukan Perbaikan daerah Jalan Lintas Lhok Nibong.

Berita

Kolaborasi Kementerian Kesehatan, KPK, BPKP dan BPJS Kesehatan dalam Pencegahan dan Penanganan Fraud

Berita

Rapat paripurna DPRD muaro jambi Dalam Rangka Persetujuan dan Penandatangan Nota ke Sepakatan Rancangan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2023.

Berita

Kapolres Silaturahmi Bersama Warga Masyarakat Dusun Gapura Suci Unit IX Kecamatan Pelepat

Berita

Layani Keluarga dan WBP Untuk Vaksin Booster, Lapas Klas IIB Tungkal Gandeng Kodim 0419/Tanjab

Berita

Babinsa Tanjung Raden Dampingi PIN Polio Bersama Puskesmas Olak Kemang