Peduli Dayah! Bupati Aceh Timur Bantu Sapi dan Tenda untuk Muzakarah Ulama Ke-IX di Darul Ihsan Hadiri Kenal Pamit Kapolda Jambi, Al Haris: Ada Awal ada Akhir, Yang Penting Kita Mengabdi di Bawah Merah Putih Kapolda Jambi Sampaikan Commander Wish, Tekankan Pelayanan Publik dan Penegakan Hukum Berkeadilan Rizalul Imbau Warga Aceh Timur Waspada Kabut Asap, Puskesmas dan Rumah Sakit Siaga 24 Jam KONI Apresiasi Kepemimpinan Herindra, Kepengurusan Baru PB ESI Perkuat Prestasi Nasional

Home / Berita

Rabu, 25 September 2024 - 17:46 WIB

Polres Aceh Timur Menang Gugatan Praperadilan Dalam Kasus Penipuan dan Penggelapan

Kepolisian Resor Aceh Timur, Polda Aceh, menang dalam kasus praperadilan setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Idi tidak mengabulkan gugatan terhadap dugaan kekeliruan proses penetapan dan penahanan tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan.

 

“Gugatan itu sepenuhnya ditolak sebagaimana putusan inkracht yang telah dibacakan oleh hakim tunggal Tri Purnama, S.H. di Pengadilan Negeri Idi pada hari ini, Rabu (25/09/2024) sore. Dengan demikian praperadilan ini sepenuhnya dimenangkan oleh pihak termohon dalam hal ini Kapolda Aceh selaku Termohon I; Kapolres Aceh Timur selaku Termohon II; Kasat Reskrim Polres Aceh Timur selaku Termohon III dan Kanit Pidum Polres Aceh Timur selaku Termohon IV.

 

Kapolres Aceh Timur AKBP Nova Suryandaru, S.I.K. melalui Kasikum Iptu JM Tambunan, S.H.

 

Tambunan menjelaskan gugatan praperadilan itu diajukan oleh pemohon NA tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan melalui kuasa hukumnya Low Office Misra Purnama Wati, S.H & Associates yang menduga ada kekeliruan penyidik terhadap prosedur penetapan dan penahanan tersangka dalam kasus tersebut.

BACA LAINNYA  Personel Polda Jambi Naik Pangkat, Kapolda: Pangkat Baru Adalah Amanah untuk Meningkatkan Pengabdian kepada Masyarakat

 

“Dalam sidang praperadilan tersebut, Polres Aceh Timur diwakili oleh delapan orang kuasa hukum telah bekerja maksimal menghadapi permohonan pemohon sebagaimana tata cara yang diatur dalam KUHAP dengan tahapan persidangan berupa memberikan jawaban serta mengajukan sejumlah alat bukti,” jelas Tambunan.

 

Kemudian, pada tahapan akhir, mereka memberikan kesimpulan kepada majelis hakim sehingga meyakinkan hakim dalam mengambil keputusan mengenai sah atau tidaknya penetapan dan penahanan terhadap tersangka yang dilakukan oleh penyidik Satreskrim Polres Aceh Timur.

 

“Putusan inkracht ini menunjukkan bahwa penyidik Satuan Reskrim dalam hal ini Unit I Tindak Pidana Umum (Tipidum) telah berhasil membuktikan profesionalisme dalam bekerja sesuai prosedur yang berlaku dan juga menampik tudingan kuasa hukum tersangka yang mempermasalahkan profesionalisme penyidik terhadap proses penetapan dan penahanan tersangka,” sebut Perwira Pertama dengan dua balok ini.

 

BACA LAINNYA  Terkait Sinergisitas Pemerintah Dalam Menjaga Stabilitas Politik Hukum da Keamanan, Kapolda Jambi Hadiri Pertemuan Bersama Menkopolhukam RI

Disebutkan, sidang Pra Peradilan dengan Nomor : 1/Pid.Pra/2024/PN telah berlangsung selama kurang lebih enam hari sejak tanggal 17 September 2024. Dengan adanya putusan ini pun sekaligus mematahkan pernyataan kuasa hukum NA, 32 tahun, warga Kecamatan Darul Aman, Kabupaten Aceh Timur yang menilai proses penetapan dan penahanan kliennya sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan cacat prosedural dan syarat kriminalisasi.

 

“Kita tidak mungkin asal menetapkan orang tersangka, kita tentunya mempunyai alat bukti yang cukup untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka. Kita juga tidak serta-merta menetapkan orang sebagai tersangka dan melakukan penahanan tanpa alat bukti yang cukup.” Terang Kasikum Polres Aceh Timur Iptu JM Tambunan, S.H.

 

Sementara itu Kapolres Aceh Timur AKBP Nova Suryandaru, S.I.K. mengatakan, Keputusan hakim tersebut sudah bersifat final dan mengikat, oleh karenanya kami berharap para pihak untuk menyikapinya secara arif dan bijaksana. Terangnya singkat.

Share :

Baca Juga

Berita

Warga Pulau Pandan Ditemukan Meninggal Dunia Didepan Rumah Tukang Urut

Berita

Calon Bupati Aceh Timur Haji’ Sulaiman (Tole) Hadiri Peringatan Maulid Nabi 

Berita

Sambangi Polresta Jambi, Kunjungan Ketua PWI Kota Jambi dan Pengurus Disambut Hangat Kapolresta Jambi

Berita

Apel Pasukan Operasi Keselamatan 2023 Dipimpin Langsung Wakapolda Jambi

Berita

Pangdam II/Sriwijaya melaksanakan olahraga bersama di Markas Yonif 142/Ksatria Jaya

Berita

Pererat Silaturahmi, Babinsa Tanjung Johor Lakukan Komsos dengan Majelis Taklim

Berita

Musriadi Mohon Bantuan Pemerintah Pulangkan Keluarga Adiknya yang Terkatung-katung di Malaysia 

Berita

Hidayat, Kakanwil Ditjenpas Jambi Sapa Warga Binaan di Lapas Kelas IIA Jambi