Kembali Terjadi Tongkang Tabrak Jembatan di Batanghari, Ditpolairud Polda Jambi Panggil Pemilik Torehkan Prestasi Jadi Pelatih Taekwondo, Dansat Brimob Polda Jambi: Suatu Kehormatan dan Kebanggaan Korps Brimob  Rumah Ketua DPW Partai Aceh (PA) Dilempar Bom Molotov  Saat Sidak Di Pasar Villa Kenali, Kapolsek Kota Baru Dapati Harga Kebutuhan Pokok Berangsur Turun.  Gubernur Al Haris Gelar Rapat Optimalisasi Angkutan Batubara Melalui Sungai

Home / Berita

Rabu, 25 September 2024 - 17:46 WIB

Polres Aceh Timur Menang Gugatan Praperadilan Dalam Kasus Penipuan dan Penggelapan

Kepolisian Resor Aceh Timur, Polda Aceh, menang dalam kasus praperadilan setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Idi tidak mengabulkan gugatan terhadap dugaan kekeliruan proses penetapan dan penahanan tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan.

 

“Gugatan itu sepenuhnya ditolak sebagaimana putusan inkracht yang telah dibacakan oleh hakim tunggal Tri Purnama, S.H. di Pengadilan Negeri Idi pada hari ini, Rabu (25/09/2024) sore. Dengan demikian praperadilan ini sepenuhnya dimenangkan oleh pihak termohon dalam hal ini Kapolda Aceh selaku Termohon I; Kapolres Aceh Timur selaku Termohon II; Kasat Reskrim Polres Aceh Timur selaku Termohon III dan Kanit Pidum Polres Aceh Timur selaku Termohon IV.

 

Kapolres Aceh Timur AKBP Nova Suryandaru, S.I.K. melalui Kasikum Iptu JM Tambunan, S.H.

 

Tambunan menjelaskan gugatan praperadilan itu diajukan oleh pemohon NA tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan melalui kuasa hukumnya Low Office Misra Purnama Wati, S.H & Associates yang menduga ada kekeliruan penyidik terhadap prosedur penetapan dan penahanan tersangka dalam kasus tersebut.

BACA LAINNYA  Daya Listrik Lemah, Masyarakat Desa Sungai Puar Minta PLN Tambahkan Gardu Listrik

 

“Dalam sidang praperadilan tersebut, Polres Aceh Timur diwakili oleh delapan orang kuasa hukum telah bekerja maksimal menghadapi permohonan pemohon sebagaimana tata cara yang diatur dalam KUHAP dengan tahapan persidangan berupa memberikan jawaban serta mengajukan sejumlah alat bukti,” jelas Tambunan.

 

Kemudian, pada tahapan akhir, mereka memberikan kesimpulan kepada majelis hakim sehingga meyakinkan hakim dalam mengambil keputusan mengenai sah atau tidaknya penetapan dan penahanan terhadap tersangka yang dilakukan oleh penyidik Satreskrim Polres Aceh Timur.

 

“Putusan inkracht ini menunjukkan bahwa penyidik Satuan Reskrim dalam hal ini Unit I Tindak Pidana Umum (Tipidum) telah berhasil membuktikan profesionalisme dalam bekerja sesuai prosedur yang berlaku dan juga menampik tudingan kuasa hukum tersangka yang mempermasalahkan profesionalisme penyidik terhadap proses penetapan dan penahanan tersangka,” sebut Perwira Pertama dengan dua balok ini.

 

BACA LAINNYA  Aplikasi Bantuan Polisi Melalui Link Website Polda Sumsel, Kapolda: Silahkan Lapor Gangguan Kamtibmas 

Disebutkan, sidang Pra Peradilan dengan Nomor : 1/Pid.Pra/2024/PN telah berlangsung selama kurang lebih enam hari sejak tanggal 17 September 2024. Dengan adanya putusan ini pun sekaligus mematahkan pernyataan kuasa hukum NA, 32 tahun, warga Kecamatan Darul Aman, Kabupaten Aceh Timur yang menilai proses penetapan dan penahanan kliennya sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan cacat prosedural dan syarat kriminalisasi.

 

“Kita tidak mungkin asal menetapkan orang tersangka, kita tentunya mempunyai alat bukti yang cukup untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka. Kita juga tidak serta-merta menetapkan orang sebagai tersangka dan melakukan penahanan tanpa alat bukti yang cukup.” Terang Kasikum Polres Aceh Timur Iptu JM Tambunan, S.H.

 

Sementara itu Kapolres Aceh Timur AKBP Nova Suryandaru, S.I.K. mengatakan, Keputusan hakim tersebut sudah bersifat final dan mengikat, oleh karenanya kami berharap para pihak untuk menyikapinya secara arif dan bijaksana. Terangnya singkat.

Share :

Baca Juga

Berita

Gelar Sholat Idul Adha, Suka Cita Ratusan Warga Binaan Lapas Kuala Tungkal 

Berita

Sampaikan Program Kerja, PWI Kota Jambi Siap Bersinergi bersama Polresta Jambi 

Berita

Dandim 0415/Jambi Dampingi Tatap Muka Tim Wasev dengan Masyarakat di Lokasi TMMD

Berita

Dukungan Untuk Pasangan MBZ Terus Mengalir, Tak Main-main 11 Desa di Kecamatan Muaro Sebo Nyatakan Dukungan ke MBZ

Berita

Tiba di Bandara STS Jambi, Kapolda Jambi Sambut Kedatangan Danrem 042 Gapu yang Baru

Berita

Gubernur Jambi dan Danrem 042/Gapu Gelar Penandatanganan NPHD Pilkada Provinsi Jambi 2024

Berita

Lakukan Jumling, Personel Sat Brimob Polda Jambi Tingkatkan Keimanan dan Lebih Dekat ke Ulama

Berita

Sejumlah Simpatisan Paslon Di Kota Sungai Penuh Mengamuk Hingga Merusak dan Membakar Kotak Suara