Kebakaran Landa Pasar Teluk Nilau, Polisi dan Damkar Berjibaku Padamkan Api May Day 2026, PMII Tanjab Barat Turun ke Jalan: Tolak Upah Murah dan Kontrak Berkepanjangan May Day 2026 Tanjab Barat: Dialog Tripartit Bahas Upah Layak, 4.000 Pekerja Rentan Masuk BPJS Peringati May Day 2026, Pemkab Tanjab Barat Tekankan Kolaborasi Industri dan Kesejahteraan Buruh Banjir Rendam Sarolangun, Brimob Polda Jambi Hadir Bantu Pemulihan

Home / Berita

Jumat, 30 Desember 2022 - 20:07 WIB

Nahkoda Kapal Tug Boat Makmur Selatan di Tetapkan Sebagai Tersangka

Bidik Indonesia News, Jambi – Nahkoda Kapal Tug Boat Makmur Selatan Jadi Tersangka. Kebakaran kapal Tug Boat Makmur Selatan 888 menarik kapal Tongkang BG. MP XXI yang terbakar di perairan Tanjung Jabung Timur beberapa waktu lalu memasuki babak baru. Usai memeriksa KOPS Muaro sabak, akhirnya Subditgakkum Polairud Polda Jambi menetapkan nahkoda kapal sebagai tersangka.

“Usai gelar perkara kita menetapkan Nahkoda kapal itu sebagai tersangka kerena terbukti melanggar pasal 203 Undang-Undang No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran” kata kasubdit Gakkum Polairud Polda Jambi AKBP Imam Rachman

BACA LAINNYA  Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Walikota Dan Wakil Walikota Terpilih Tahun 2024

Informasi yang di terima Nahkoda Kapal itu bernama Ahmad Firdaus (35) warga Kelurahan Tanjung Johor RT 05 Kecamatan Pelayangan Kota Jambi.

Hasil dari pemeriksaan KSOP Muaro sabak, kapal tersebut berlayar dalam keadaan surat izin yang telah mati, untuk anak buah kapal sendiri masih berstatus saksi.

“Yang dilanggar itu Permen Perhubungan No. PM 71 Tahun 2013 tentang salvage atau pekerjaan bawah Air
sebagaimana diubah dengan Permen Perhubungan No. PM 33 Tahun 2016 mengatur substansi, jadi yang harus bertanggung jawab adalah Nahkoda” paparnya.

BACA LAINNYA  Pererat Sinergisitas, Kapolda Jambi Sambangi Kantor BPK RI

Untuk penyebab kebakaran sendiri pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan Labfor di Sumatera Selatan.
“Hasilnya belum keluar, kalau sudah akan kita umumkan”

Berdasarkan catatan penyebab kebakaran sementara dari hasil pemeriksaan adanya gesekan sisa batubara dengan besi kapal tongkang sehingga timbul percikan api.

Untuk kronologi kejadian berawal saat kapal Tug Boat Makmur Selatan 888 menarik kapal Tongkang BG. MP XXI yang bermuatan alat berat telah selesai melakukan bongkar muat batubara dari Tongkang besar ke Tongkang kecil.(Dhea)

Share :

Baca Juga

Berita

Polres Kerinci Gelar Upacara Penandatanganan Fakta Integritas Kepada Personel 

Berita

Wakapolda Jambi Launching SPPG Jambi Timur, Dukung Program Nasional Pemenuhan Gizi Anak.

Berita

Pj Bupati Bachyuni Apresiasi Kegiatan Jambore PKK Tingkat Kabupaten Muaro Jambi

Berita

Pemindahan Ibu Kota ke IKN: Harapan Pembangunan Merata dan Tantangannya

Berita

Kuliah Umum “Kepemimpinan dalam Pendidikan Menuju yang Amat Terpelajar” Hadirkan Dr. Woro Handayani dan AKBP Dr. Dadang Djoko Karyanto di Universitas Jambi

Berita

Tim Divisi Pas Jambi Sidak Ke Lapas Kelas IIB Muara Bungo, Sejumlah Barang-Barang Terlarang disita dan Dimusnahkan

Berita

Pasca Pemungutan Suara Pemilu 2024, Polda Jambi Terjunkan Tim Biddokes Cek Kesehatan Personil dan Petugas TPS 

Berita

Kapolda Jambi Hadiri Acara Puncak Hari Adat Melayu Jambi ke 2