Kembali Terjadi Tongkang Tabrak Jembatan di Batanghari, Ditpolairud Polda Jambi Panggil Pemilik Torehkan Prestasi Jadi Pelatih Taekwondo, Dansat Brimob Polda Jambi: Suatu Kehormatan dan Kebanggaan Korps Brimob  Rumah Ketua DPW Partai Aceh (PA) Dilempar Bom Molotov  Saat Sidak Di Pasar Villa Kenali, Kapolsek Kota Baru Dapati Harga Kebutuhan Pokok Berangsur Turun.  Gubernur Al Haris Gelar Rapat Optimalisasi Angkutan Batubara Melalui Sungai

Home / Berita

Jumat, 25 November 2022 - 17:40 WIB

Polres Pali Tangkap Oknum Kepala Desa Yang Telah Gelapkan Dana Desa

Bidik Indonesia News, SUMSEL – Oknum Kepala Desa Purun Timur Kecamatan Penukal Kabupaten Pali Provinsi Sumatera Selatan berinisial AL (42) akhirnya digelandang Unit Tindak Pidana Korupsi Polres Pali dibackup oleh Tim Opsnal Satreskrim Unit Pidana Umum, Satnarkoba dan Satuan Intelkam atas tindaklanjut berbagai laporan masyarakat mengenai dugaan telah terjadi penggelapan dana Desa.

 

Ditangkap Kepala Desa ini atas dugaan kasus Tidak Pidana Korupsi Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Purun Timur Tahun 2021 yang merugikan Negara Sebesar Rp. 548.526.273 (Lima ratus empat puluh delapan juta lima ratus dua puluh enam ribu dua ratus tujuh puluh tiga rupiah). Kapolres Pali Efrannedy, SIK, MAP menjelaskan,

BACA LAINNYA  Jabat Dirlantas Polda Jambi, Ini Profil Kombes Pol Adi Benny Cahyono 

ditangkapnya pelaku ini atas dasar laporan Polisi Nomor : LP/A-81/VIII/2022/Sumsel/Res Pali tanggal 16 Agustus 2022.

 

Dalam kasus tersebut telah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi sebanyak 64 Orang dan menyitaan dokumen terkait pengelolaan keuangan Desa Purun Timur Tahun 2021. Dikatakan Kapolres selain itu pihaknya telah melakukan pemeriksaan fisik pekerjaan dan pemeriksaan ahli konstruksi dari Perkindo Provinsi Sumsel.

BACA LAINNYA  Berbagi Kebaikan, Kapolresta Jambi, Ketua Bhayangkari Cabang, Kasat Lantas dan PMII Bagikan Takjil ke Warga 

 

Kasat Reskrim Polres Pali AKP Marwan SH, MH menambahkan bahewa ditangkapnya pelaku ini sedang berada di Jl. Sebane tepatnya disimpang PT. EPI lalu dibawa ke Satreskrim Polres Pali guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (*)

Share :

Baca Juga

Berita

13 Terdakwa Pengrusakan dan Pembakar TPS, 1 diantaranya dituntut 7 Bulan Penjara 

Berita

PPWI Aceh Timur Pertanyakan Urgensi Kegiatan di BLK: “Hanya Seremonial, Bukan Pembinaan Serius”

Berita

Tim Wasev Sterad, Tinjau Progres Tmmd Ke-121 Kodim 0415/Jambi Tahun 2024

Berita

Bila Ditemukan SPBU dan Pangkalan Elpiji ‘Nakal’, Bupati : Kita Usulkan BPH Migas Cabut Izinnya

Berita

Sinergi Moral dan Administratif: Firman Dandy dan Abati Aramia Membawa Harapan Baru untuk Aceh Timur.

Berita

Tim Srikandi Supik Gendis, Sosialisasikan Paslon Gubernur Nomor Urut 2 

Berita

OJK Hormati Proses Penegakan Hukum KPK

Berita

Ekspor Damar Batu Dari Jambi Ke China: Kolaborasi PT Pelindo (Persero) Regional 2 Jambi Dan PT Anugrah Berkah Berniaga