Torehkan Prestasi Jadi Pelatih Taekwondo, Dansat Brimob Polda Jambi: Suatu Kehormatan dan Kebanggaan Korps Brimob  Rumah Ketua DPW Partai Aceh (PA) Dilempar Bom Molotov  Saat Sidak Di Pasar Villa Kenali, Kapolsek Kota Baru Dapati Harga Kebutuhan Pokok Berangsur Turun.  Gubernur Al Haris Gelar Rapat Optimalisasi Angkutan Batubara Melalui Sungai Sambut Tahun Baru 2024, Yamaha Luncurkan LEXi LX 155 “Simple but MAXi”

Home / Berita

Selasa, 20 Juni 2023 - 11:09 WIB

Polres Sarolangun Amankan Pelaku Yang di Duga Menyetubuhi Anak Dibawah Umur

Sarolangun – Polres sarolangun melalui Unit jatanras beserta Unit PPA Polres Sarolangun berhasil mengamankan seorang laki-laki Berinisial MI (23thn) Ds. Gurun Mudo, Kec. Mandiangin, Kab. Sarolangun, Provinsi Jambi yang diduga telah menyetubuhi SJ (14th).

Hal tersebut terungkap setelah Nurdiana bibi korban melihat status whatsapp SJ pada 29 Mei 2023 yang mana saat itu korban membagikan story sedang menangis. Melihat hal tersebut bibi korban menemui korban.

Setelah bertemu dengan korban, korban menceritakan bahwa dirinya telah di setubuhi sebanyak 3 kali oleh pelaku, mendengar ponakan nya telah disetubuhi lantas bibi korban bersama keluarga menemui pelaku untuk dimintai pertanggungjawaban namun tidak membuahkan hasil.

BACA LAINNYA  Sejumlah Pelajar di Kuala Tungkal Terjaring Operasi Zebra 2022 Tak Pakai Helem 

Permasalahan tersebut berlanjut ke rumah Kepala Desa Gurun Mudo pada hari minggu tanggal 04 Juni 2023 sekira puku 22.00 Wib pihak korban dan pelaku dipertemukan kembali untuk mediasi namun, pelaku tetap tidak mengakui bahwa telah menyetubuhi korban.

Karena tidak ada titik terang akhirnya bibi korban melaporkan pelaku ke Polres Sarolangun. Berdasarkan laporan tersebut pihak polres sarolangun mengirimkan Personil Unit PPA bersama dengan tim Macan Peseko untuk mendapatkan informasi tentang keberadaan terlapor.

Tak memakan waktu lama pelaku yang saat itu sedang berada di rumahnya yang berada di Rt.03 Ds.Gurun Mudo, Kec.Mandiangin, Kab. Sarolangun, Prov.Jambi akhirnya berhasil ditangkap dan diamankan.

Pelaku MI Yang di duga melakukan Persetubuhan Kepada anak Dibawah umur berhasil diamankan Unit jatanras beserta Unit PPA Polres Sarolangun

Kapolres Sarolangun AKBP Imam Rachman saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut dan dirinya juga menjelaskan bahwa korban dan pelaku sudah beberapa kali melakukan mediasi namun hasilnya nihil.

BACA LAINNYA  Bareskrim Bongkar Peredaran Gelap Narkoba Modus Keripik Pisang

“Sudah beberapa kali dilakukan mediasi namun pelaku tetap bersikukuh bahwa dia tidak melakukan hal tersebut, ” jelasnya.

Lanjut AKBP Imam Rachman, “Saat ini pelaku sudah kita amankan dan akan kota selidiki berdasarkan keterangan saksi dan bukti – bukti yang ada , ” ungkapnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan 1 Unit HandPhone merk OPPO, 1 Unit Handphone Xiomi, Pakaian korban

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Berita

Diduga Papan Informasi Proyek Rabat Beton Di Kelurahan Sungai Bengkal Air Panas, Beda Tempat dan Lokasi

Berita

13 Kasus Penyalahgunaan BBM Berhasil Di Ungkap Jajaran Polda Jambi.

Berita

Pengaspalan Jalan di Gampong Meunasah Asan diisukan Berpindah Titik Nol, Tokoh Masyarakat Akan Bicara.

Berita

Usai Diautopsi Ulang, Jenazah Brigadir J Dikebumikan Secara Dinas

Berita

Jadi Kapolda Sumsel, Rachmad Wibowo Empat Kali Daftar Akpol

Berita

Firdaus Pimpin Langsung Rapat Kordinasi Persiapan Rapimnas SMSI Hadapi Pemilu 2024

Berita

Tim Gabungan Polda Jambi Musnahkan Puluhan Dompeng Untuk PETI Dimerangin

Berita

Berawal dari Ucapan, Pasutri di Tanjab Barat Dibacok Pakai Kapak