Cara Top Up Saldo PayPal dari Bank Mandiri Bisa via Livin & ATM Lapas Kelas IIA Banda Aceh menggelar Rapat Internal bahas Pelaksanaan Program Akselarasi dan Peningkatan Koordinasi Antar Bidang Hidayat, Kakanwil Ditjen Pas Resmikan Rumah Tahfiz Quran Al Hidayah di Lapas Narkotika Kelas IIB Muara Sabak Ditpolairud Polda Jambi Laksanakan Anjangsana ke Purnawirawan dan Warakawuri dalam Rangka HUT ke-75 Polairud Tahun 2025 Bea Cukai Lhokseumawe Ingatkan Bahaya Pakaian Bekas Impor dalam Talkshow RRI 

Home / Berita

Selasa, 20 Juni 2023 - 11:09 WIB

Polres Sarolangun Amankan Pelaku Yang di Duga Menyetubuhi Anak Dibawah Umur

Sarolangun – Polres sarolangun melalui Unit jatanras beserta Unit PPA Polres Sarolangun berhasil mengamankan seorang laki-laki Berinisial MI (23thn) Ds. Gurun Mudo, Kec. Mandiangin, Kab. Sarolangun, Provinsi Jambi yang diduga telah menyetubuhi SJ (14th).

Hal tersebut terungkap setelah Nurdiana bibi korban melihat status whatsapp SJ pada 29 Mei 2023 yang mana saat itu korban membagikan story sedang menangis. Melihat hal tersebut bibi korban menemui korban.

Setelah bertemu dengan korban, korban menceritakan bahwa dirinya telah di setubuhi sebanyak 3 kali oleh pelaku, mendengar ponakan nya telah disetubuhi lantas bibi korban bersama keluarga menemui pelaku untuk dimintai pertanggungjawaban namun tidak membuahkan hasil.

BACA LAINNYA  Pemilihan Kadus Keude Blang IDI Rayeuk Aceh Timur Berjalan Sukses 

Permasalahan tersebut berlanjut ke rumah Kepala Desa Gurun Mudo pada hari minggu tanggal 04 Juni 2023 sekira puku 22.00 Wib pihak korban dan pelaku dipertemukan kembali untuk mediasi namun, pelaku tetap tidak mengakui bahwa telah menyetubuhi korban.

Karena tidak ada titik terang akhirnya bibi korban melaporkan pelaku ke Polres Sarolangun. Berdasarkan laporan tersebut pihak polres sarolangun mengirimkan Personil Unit PPA bersama dengan tim Macan Peseko untuk mendapatkan informasi tentang keberadaan terlapor.

Tak memakan waktu lama pelaku yang saat itu sedang berada di rumahnya yang berada di Rt.03 Ds.Gurun Mudo, Kec.Mandiangin, Kab. Sarolangun, Prov.Jambi akhirnya berhasil ditangkap dan diamankan.

Pelaku MI Yang di duga melakukan Persetubuhan Kepada anak Dibawah umur berhasil diamankan Unit jatanras beserta Unit PPA Polres Sarolangun

Kapolres Sarolangun AKBP Imam Rachman saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut dan dirinya juga menjelaskan bahwa korban dan pelaku sudah beberapa kali melakukan mediasi namun hasilnya nihil.

BACA LAINNYA  Peringatan HUT Jambi ke 66 Wakil Ketua DPRD Muaro Jambi Bacakan Pleno

“Sudah beberapa kali dilakukan mediasi namun pelaku tetap bersikukuh bahwa dia tidak melakukan hal tersebut, ” jelasnya.

Lanjut AKBP Imam Rachman, “Saat ini pelaku sudah kita amankan dan akan kota selidiki berdasarkan keterangan saksi dan bukti – bukti yang ada , ” ungkapnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan 1 Unit HandPhone merk OPPO, 1 Unit Handphone Xiomi, Pakaian korban

Share :

Baca Juga

Berita

Jalan Berlubang, Satlantas Polres Aceh Timur Imbau Pengendara Berhati-hati

Berita

Satreskrim Polres Kerinci Berhasil Amanakan Pelaku Pencurian Mobil, Pelaku Dihadiahi Timah Panas Karena Melakukan Perlawanan

Berita

Kanwil Kemenkumham Jambi Berhasil Raih Prestasi Sebagai Peringkat I Anugerah Legislasi Tahun 2023

Berita

Patroli Bersama Tim Satgas Karhutla Jambi.

Berita

Kunjungi Posko-posko Pemenangan di Kuala Tungkal, Cagub Romi Hariyanto Disambut Antusias Pendukung dan Relawan Merakyat

Berita

Upaya Pelarian Di Lapas Kutacane, Situasi Masih Memanas, Begini Kata Kalapas

Berita

Hari Kedua Kejuaraan Karate Dandim 0416/Bute Shokaido Open dan Festival Se-Sumatera, Dandim Sampaikan Rasa Bangga Dengan Semangat Juang Atlet

Berita

Hari Ini, Tim Khusus Polri Periksa Irjen Ferdy Sambo Sebagai Tersangka