Torehkan Prestasi Jadi Pelatih Taekwondo, Dansat Brimob Polda Jambi: Suatu Kehormatan dan Kebanggaan Korps Brimob  Rumah Ketua DPW Partai Aceh (PA) Dilempar Bom Molotov  Saat Sidak Di Pasar Villa Kenali, Kapolsek Kota Baru Dapati Harga Kebutuhan Pokok Berangsur Turun.  Gubernur Al Haris Gelar Rapat Optimalisasi Angkutan Batubara Melalui Sungai Sambut Tahun Baru 2024, Yamaha Luncurkan LEXi LX 155 “Simple but MAXi”

Home / Berita

Jumat, 11 Agustus 2023 - 13:10 WIB

Polres Sarolangun Tangkap DPO Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro di Kecamatan Limun

SAROLANGUN – Setelah kurang lebih 2 tahun, Polres Sarolangun melalui Satreskrim berhasil menangkap BY yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada pengerjaan proyek Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro di Kecamatan Limun pada tahun 2015 Dinas ESDM Provinsi Jambi.

 

Kapolres Sarolangun AKBP Imam Rachman menyebutkan bahwa DPO BY ini memiliki peran yang mengerjakan pekerjaan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro di Desa Berkun Kecamatan Limun dan Desa Pemuat Kecamatan Batang Asai.

 

Berdasarkan keterangan, BY diminta oleh EL untuk mengerjakannya dan disanggupi oleh BY dan pekerjaan tersebut hingga selesai.

 

Dijelaskan Kapolres, pada tahun 2021 unit tipikor Sat Reskrim Polres Sarolangun melakukan penyelidikan terhadap pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro di Desa Berkun Kecamatan Limun dan Desa Pemuat Kecamatan Batang asai atas informasi dari masyarakat bahwa PLTMH di Desa Pemuat roboh dan tidak berfungsi.

BACA LAINNYA  Biddokkes Polda Jambi Terima 1 Unit Mobile PCR

 

” Berdasarkan temuan tersebut kita lakukan penyidikan atas pekerja pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro di Desa Berkun Kecamatan Limun dan Desa Pemuat Kecamatan Batang asai,” ungkapnya, Jum’at (11/8/23).

 

Lebih lanjut dikatakan AKBP Imam Rachman bahwa kita telah menetapkan tersangka atas nama SK yang merupakan Direktur Perusahaan, GH pengguna anggaran dan BY pelaksana kegiatan.

 

” pada tanggal 14 November 2021 BY ditetapkan sebagai DPO karena tidak memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa lanjutan atas P19 dari JPU dan tidak dapat dihubungi lagi dan setelah d datangi kerumahnya di Surabaya juga tidak ditemukan,” lanjutnya.

BACA LAINNYA  BWSS VI Adakan Sosialisasi di Kecamatan Sadu, Pemdes Remau Baku Tuo Sambut Baik  

 

Sempat DPO dari tahun 2021, akhirnya BY kit tangkap di Jakarta, pungkas Kapolres.

 

Untuk diketahui, pada tahun 2015 Dinas ESDM Provinsi Jambi mengadakan kegiatan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro di Desa Berkun Kecamatan Limun dan Desa Pemuat Kecamatan Batang asai dengan Nilai Kontrak Rp. 3.764.437.000 dengan pemenang lelang PT. ALEDINO CAHAYA SYAFIRA atas nama Direktur SK yang saat ini sedang menjalani hukuman sebagai Narapidana (napi). (Syah)

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Berita

Sambangi Bawaslu Kabupaten Sarolangun, Kapolres Sarolangun : Kita Siap Kawal Pengamanan Pemilu 

Berita

Sambut Hari Jadi Polwan Ke-75, Polda Jambi Gelar Pengobatan Gratis bagi Andikpas LPKA Kelas II Muara Bulian

Berita

Wakapolresta Jambi Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Kepolisian Terpusat Keselamatan Siginjai 2024.

Berita

Polres Muaro Jambi peduli Kesehatan Warga

Berita

Kapolda Jambi Pimpin Pakta Intregritas dan Pengambilan Sumpah Penerimaan Calon Anggota Polri

Advetorial

DPRD Kabupaten Muaro Jambi Ucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1443 H

Berita

Wagub Sani Apresiasi Dibukanya Fakultas Kedokteran Universitas Adiwangsa

Berita

Tiba di Jambi, Kedatangan Presiden RI dan Rombongan Disambut Gubernur, Pangdam II Sriwijaya, Kapolda dan Danrem