Pembinaan Kemampuan Prajurit, Kajasdam XX/TIB pantau Kenaikan Sabuk Bela Diri PSM di Wilayah Korem 042/Gapu Wagub Aceh Hadiri Buka Puasa di Teupin Raya, Ratusan Warga Ikut Mendoakan Abu Razak Kasus Dugaan Korupsi Dinas Damkar Sungai Penuh, Tiga Pejabat Dikabarkan Bakal Jadi Tersangka Patroli Dialogis Polres Tanjab Barat Jamin Keamanan Selama Perayaan Idul Fitri 1447 Hijriah  Polres Gresik Gelar Apel Pasukan Ops Ketupat Semeru 2026, Siap Amankan Mudik Lebaran

Home / Berita

Kamis, 1 Agustus 2024 - 16:42 WIB

Polri Tangkap “Calon Pengantin” Bom Bunuh Diri di Batu Malang 

Oplus_131072

Oplus_131072

Jakarta – Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri berhasil menangkap terduga tindak pidana terorisme berinisial HOK (19), di Jalan Langsep, Kelurahan Sisir, Kecamatan Baru Malang, Rabu (31/7/2024), malam. Pelaku berencana untuk melakukan aksi bom bunuh diri dengan sasaran tempat ibadah

 

Rencana aksi pelaku berhasil digagalkan oleh Densus 88. Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, HOK ditangkap sekitar pukul 19.15 WIB.

 

“Dari hasil penyelidikan, tersangka diketahui berencana melakukan aksi teror bom bunuh diri di tempat ibadah dengan menggunakan bahan peledak berdaya ledak tinggi,” kata Brigjen Trunoyudo, dalam keterangan tertulis, Kamis, 1 Agustus 2024.

BACA LAINNYA  TNI Bersama Warga Bahu Membahu Perbaiki Jembatan yang Rusak

 

Trunoyudo membeberkan, bahwa HOK merupakan simpatisan dari kelompok teroris Daulah Islamiyah yang berafiliasi dengan ISIS. Selain menangkap tersangka, Densus juga mengamankan beberapa orang untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

 

Dari hasil penangkapan tersangka HOK, sambung mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini, Densus dan Polda Jatim juga melakukan penggeledahan di salah satu rumah kontrakan di kompleks perumahan Bunga Tanjung, dusun Jeding, desa Junrejo, Kecamatan Junrejo, Kota Batu, Jawa Timur. Tim dari Laboratorium Forensik dan Jibom Polda Jatim juga melakukan penyisiran di rumah pelaku.

BACA LAINNYA  PJ Kades Mekar Kencana Beberkan Peran Aspan Dalam Proses Pemekaran Desanya

 

“Ini rumah masih sewa, info sementara sewa 2 tahun baru jalan 1,5 tahun,” ungkap Trunoyudo.

 

Dari hasil penggeledahan, ditemukan beberapa barang bukti berupa 1 botol cairan bahan peledak yang berdaya ledak tinggi. Selain itu juga ditemukan ketapel dan 1 toples berisi Gotri.

 

Trunoyudo menegaskan, atas perbuatan tersangka, polisi akan menjeratnya dengan Pasal 15 Jo Pasal 7 dan atau Pasal 9 Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-undang.

Share :

Baca Juga

Berita

Berkunjung ke Jambi, Pangdam II Sriwijaya Berikan Arahan ke Prajurit dan Tekankan Netralitas TNI saat Pemilu 

Berita

Babinsa Jambi Tulo Terjun Langsung Bantu Renovasi Rumah Warga Kurang Mampu.

Berita

Kritik Keras Pemerintah Tanjab Barat Soal Potongan Pajak ASN, HMI: Terkesan dipaksakan!!

Berita

Manfaat kan Fungsi Lahan yang ada Kepala Lapas Banda Aceh Bangun Taman Inspiratif bagi pegawai.

Berita

Babinsa Ulu Gedong Dampingi Persiapan Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Masjid Al-Aqso

Berita

Kades Desa Muaro Ketalo Afriwan Menyarahkan Langsung Dana Blt Ke Masyarakat Yang Kurang Mampu

Berita

Jelang Imlek, Polresta Jambi Bagikan Sembako ke Warga Tionghoa Kurang Mampu 

Berita

Kemenkumham Raih Penghargaan ITKP Terbaik di Anugerah Pengadaan 2023