Kuasa Hukum Jurnalis Eka Rizki Desak PMD Periksa Kades Teluk Ketapang Terkait Pengeroyokan Danrem 042/Gapu Cek Kesiapan Posko Udara, Perkuat Operasi Pemadaman Karhutla di Jambi DPRA Desak Pemerintah Pusat Segera Sepakati Bendera Aceh, Martini: Jangan Berlarut-larut Harlah ke-81 Kejaksaan “Sehat Bersama Kejati Jambi” Bagikan 4000 Masker dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis Kapolda Jambi Resmikan Lapangan Bulutangkis Siginjai Presisi dan Buka Turnamen Kapolda Cup 2026

Home / Berita

Kamis, 1 Agustus 2024 - 16:42 WIB

Polri Tangkap “Calon Pengantin” Bom Bunuh Diri di Batu Malang 

Oplus_131072

Oplus_131072

Jakarta – Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri berhasil menangkap terduga tindak pidana terorisme berinisial HOK (19), di Jalan Langsep, Kelurahan Sisir, Kecamatan Baru Malang, Rabu (31/7/2024), malam. Pelaku berencana untuk melakukan aksi bom bunuh diri dengan sasaran tempat ibadah

 

Rencana aksi pelaku berhasil digagalkan oleh Densus 88. Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, HOK ditangkap sekitar pukul 19.15 WIB.

 

“Dari hasil penyelidikan, tersangka diketahui berencana melakukan aksi teror bom bunuh diri di tempat ibadah dengan menggunakan bahan peledak berdaya ledak tinggi,” kata Brigjen Trunoyudo, dalam keterangan tertulis, Kamis, 1 Agustus 2024.

BACA LAINNYA  Owner Diva, Misoan dan Catering Salurkan Hewan Kurban kepada Masyarakat

 

Trunoyudo membeberkan, bahwa HOK merupakan simpatisan dari kelompok teroris Daulah Islamiyah yang berafiliasi dengan ISIS. Selain menangkap tersangka, Densus juga mengamankan beberapa orang untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

 

Dari hasil penangkapan tersangka HOK, sambung mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini, Densus dan Polda Jatim juga melakukan penggeledahan di salah satu rumah kontrakan di kompleks perumahan Bunga Tanjung, dusun Jeding, desa Junrejo, Kecamatan Junrejo, Kota Batu, Jawa Timur. Tim dari Laboratorium Forensik dan Jibom Polda Jatim juga melakukan penyisiran di rumah pelaku.

BACA LAINNYA  Polres Tanjab Barat Gelar Simulasi Sistem Pengamanan Menjelang Pemilu 2024

 

“Ini rumah masih sewa, info sementara sewa 2 tahun baru jalan 1,5 tahun,” ungkap Trunoyudo.

 

Dari hasil penggeledahan, ditemukan beberapa barang bukti berupa 1 botol cairan bahan peledak yang berdaya ledak tinggi. Selain itu juga ditemukan ketapel dan 1 toples berisi Gotri.

 

Trunoyudo menegaskan, atas perbuatan tersangka, polisi akan menjeratnya dengan Pasal 15 Jo Pasal 7 dan atau Pasal 9 Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-undang.

Share :

Baca Juga

Berita

Kapolres Pidie Jaya Tinjau Latihan Paskibra, Tekankan Jaga Kesehatan dan Disiplin

Berita

Gelar Do’a bersama, personel Ditpolairud Polda Jambi bersama warga sambut Bulan Ramadhan.

Berita

Selama Lima Tahun Erick Thohir Memimpin, Ekonomi Jakarta Terus Menggeliat, Konsumsi Listrik Meningkat 26,5%

Berita

Dit Binmas Polda Jambi Hadiri Subuh Keliling Bersama Gubernur, Ajak Masyarakat Perkuat Iman dan Jaga Keamanan

Berita

Aksi Maraton Kakanwil Ditjenpas Aceh Menyisir Lapas dan Rutan untuk wujudkan Pelayanan PRIMA

Berita

Meski Diguyur Hujan, Kapolda Jambi Pimpin Langsung Upacara HUT Brimob Polri ke 78

Berita

Gerak Cepat Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi Terpilih Ivan Wirata, Sikapi Tembok Yang Amruk

Berita

Pimpinan Ma’had Al-Mubarak Jambi Ucapkan Selamat Hari Bhayangkara ke-79: Semoga Polri Tetap Amanah dan Dicintai Masyarakat