TANJAB BARAT – Unit Reskrim Polsek Tungkal Ulu melakukan pengecekan langsung ke Rumah Makan Samuel Panjaitan, Desa Taman Raja, Kecamatan Tungkal Ulu, Kamis (6/8/2026) sekitar pukul 11.30 WIB.
Pengecekan dilakukan menindaklanjuti informasi yang beredar di media online dan media sosial terkait dugaan penimbunan solar ilegal di lokasi tersebut.
Personel yang diterjunkan yakni BRIPKA Dariatno NT, S.H., BRIGPOL A.T. Manalu, S.E., dan BRIPTU Sepnadi. Di lokasi, petugas melakukan klarifikasi lisan kepada pemilik rumah makan, Partanian Panjaitan.
Berdasarkan hasil wawancara, pemilik membantah informasi yang beredar. Ia menjelaskan usahanya murni rumah makan untuk melayani sopir dan pengguna Jalan Lintas Timur Sumatera yang melintas di wilayah tersebut.
“Dari hasil pengecekan di lapangan tidak ditemukan aktivitas yang sesuai dengan informasi yang beredar,” kata petugas di lokasi.
Secara terpisah, Kapolsek Tungkal Ulu AKP Windy TK, S.H., M.H., melalui Kasi Humas Polres Tanjab Barat IPDA Ucen menegaskan, setiap informasi di masyarakat akan ditindaklanjuti secara profesional sesuai prosedur.
“Kepolisian akan merespons setiap informasi yang berkembang dengan melakukan pengecekan dan klarifikasi di lapangan,” ujar IPDA Ucen.
Ia juga mengimbau masyarakat bijak menyikapi informasi dan tidak mudah percaya pada kabar yang belum terverifikasi.
“Apabila masyarakat mengetahui adanya dugaan tindak pidana, silakan melaporkannya kepada pihak kepolisian agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.











