Polres Tanjab Barat Siagakan Personel di Pos Terpadu Pelabuhan RoRo Jelang Idul Fitri 1447 Hijriah  Pembinaan Kemampuan Prajurit, Kajasdam XX/TIB pantau Kenaikan Sabuk Bela Diri PSM di Wilayah Korem 042/Gapu Wagub Aceh Hadiri Buka Puasa di Teupin Raya, Ratusan Warga Ikut Mendoakan Abu Razak Kasus Dugaan Korupsi Dinas Damkar Sungai Penuh, Tiga Pejabat Dikabarkan Bakal Jadi Tersangka Patroli Dialogis Polres Tanjab Barat Jamin Keamanan Selama Perayaan Idul Fitri 1447 Hijriah 

Home / Berita

Rabu, 28 September 2022 - 06:52 WIB

PT HAL Diduga PHK Sepihak, 4 Karyawan Lapor ke Polda Jambi 

Bidik Indonesia News, Jambi – PT Hutan Alam Lestari (HAL) di duga melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap 4 orang karyawannya. Tiga diantaranya mengambil langkah hukum melapor polisi.

 

Hal ini berkaitan dengan pemecatan sepihak serta pengunggakan pembayaran gaji dari PT HAL terhadap karyawan tersebut.

 

Salah satu dari Karyawan korban pemecatan yang membuat laporan polisi tersebut yakni Siasdiyanto.

 

Dalam laporan polisi LP/B/168/VII/2022/SPKT-A/ Polda JBI tanggal 1 Agustus ini, Siasdiyanto melaporkan Donald Wira Admaja tindak Pidana pasal 263 ayat 1 dan ayat 2 nomor 11 tahun 2008.

 

“kita sudah melaporkan ini sudah sejak lama, tapi terlapor ini tidak pernah memenuhi panggilan polisi,” ujar Siasdiyanto saat ditemui di Mapolda Jambi, Selasa (27/9).

BACA LAINNYA  Libatkan Ormas, Tokoh Agama, dan Masyarakat Kemenkopolhukam Gelar Rembuk GIT ( Gerakan Indonesia Tertib) Berlalulintas

 

Maka dari itu, Siasdiyanto dengan kedua rekannya kembali lagi ke Mapolda Jambi untuk menanyakan telah sejauh mana perkara ini ditindak lanjuti. Sebab sudah ada satu bulan laporan ini belum ada perkembangan.

 

“Ini ada apa, kok Donald tidak datang memenuhi pemeriksaan, emang segitu kuatnya dia” keluhnya.

 

Ia merasa bersama teman-temannya tidak terima diberhentikan secara sepihak dari PT HAL karena tidak sesuai dengan prosedur dimana seharusnya ditandatangani Direksi akan tetapi malah ditandatangani Komisaris.

 

“Donald Wira Admaja itu komisaris, tapi dia tanda tangan sebagai direksi, makanya kami buat laporan polisi, lagi pula kami sudah di mediasi, hanya saja pihak PT HAL tidak pernah datang,” jelasnya.

BACA LAINNYA  Wako Alfin & Wawako Azhar Hamzah Bersilaturahmi ke Forkompinda.

 

Ia menambahkan total gaji yang belum dibayar PT HAL ini sekitar Rp70 juta perorang. Dimana hingga saat ini belum ada tindak lanjut pembayaran sama sekali.

 

Sementara itu, Direktur Reskrimum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudistira mengatakan semua laporan yang masuk di proses tidak ada laporan yang tidak di proses. Akan tetapi, harus melihat terlebih dahulu tingkat proses kasus tersebut.

 

“kita akan proses semua laporan yang masuk, terkait terlapor tidak memenuhi panggilan, harus di lihat dahulu mengapa tidak hadir, apakah minta di undur, atau sedang sakit,” kata Andri. (Dhea)

Share :

Baca Juga

Berita

Ini Penjelasan Kalapas Kelas IIA Jambi Terkait Beredarnya Napi Selfie di Lapas 

Berita

Mengenal Adat Melayu dan Sebagai Tokoh serta Orang Tua di Jambi, Kapolda Jambi Sambangi Kediaman HBA

Berita

Dilepas Kades Lopak Aur, MTQ ke III Tingkat Desa Diikuti Ratusan Peserta dan Semarakkan Pawai Ta’aruf

Berita

Upacara Pembukaan TMMD Ke-120 Kodim 0417/Kerinci Dipimpin Pj Bupati Kerinci

Berita

Ini Identitas dan Penyebab Kematian Sopir yang Meninggal Dalam Truk di KM 22 Pijoan

Berita

Pemkot Sungai Penuh Optimis Target Penurunan Stunting di 2024

Berita

Gelar Turnamen Badminton, Karang Taruna Naga Mas Lingkar Nago Mendapat Apresiasi Pemerintah Setempat

Berita

Jembatan Tamiai Sudah Bisa dilalui dan Telah Lulus Uji Coba