Torehkan Prestasi Jadi Pelatih Taekwondo, Dansat Brimob Polda Jambi: Suatu Kehormatan dan Kebanggaan Korps Brimob  Rumah Ketua DPW Partai Aceh (PA) Dilempar Bom Molotov  Saat Sidak Di Pasar Villa Kenali, Kapolsek Kota Baru Dapati Harga Kebutuhan Pokok Berangsur Turun.  Gubernur Al Haris Gelar Rapat Optimalisasi Angkutan Batubara Melalui Sungai Sambut Tahun Baru 2024, Yamaha Luncurkan LEXi LX 155 “Simple but MAXi”

Home / Berita

Rabu, 28 September 2022 - 06:52 WIB

PT HAL Diduga PHK Sepihak, 4 Karyawan Lapor ke Polda Jambi 

Bidik Indonesia News, Jambi – PT Hutan Alam Lestari (HAL) di duga melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap 4 orang karyawannya. Tiga diantaranya mengambil langkah hukum melapor polisi.

 

Hal ini berkaitan dengan pemecatan sepihak serta pengunggakan pembayaran gaji dari PT HAL terhadap karyawan tersebut.

 

Salah satu dari Karyawan korban pemecatan yang membuat laporan polisi tersebut yakni Siasdiyanto.

 

Dalam laporan polisi LP/B/168/VII/2022/SPKT-A/ Polda JBI tanggal 1 Agustus ini, Siasdiyanto melaporkan Donald Wira Admaja tindak Pidana pasal 263 ayat 1 dan ayat 2 nomor 11 tahun 2008.

 

“kita sudah melaporkan ini sudah sejak lama, tapi terlapor ini tidak pernah memenuhi panggilan polisi,” ujar Siasdiyanto saat ditemui di Mapolda Jambi, Selasa (27/9).

BACA LAINNYA  Tiba di Mako Brimob, Kunjungan Dan Pas 1 Brimob Polri Disambut Dansat Kombes Pol Nadi Chaidir 

 

Maka dari itu, Siasdiyanto dengan kedua rekannya kembali lagi ke Mapolda Jambi untuk menanyakan telah sejauh mana perkara ini ditindak lanjuti. Sebab sudah ada satu bulan laporan ini belum ada perkembangan.

 

“Ini ada apa, kok Donald tidak datang memenuhi pemeriksaan, emang segitu kuatnya dia” keluhnya.

 

Ia merasa bersama teman-temannya tidak terima diberhentikan secara sepihak dari PT HAL karena tidak sesuai dengan prosedur dimana seharusnya ditandatangani Direksi akan tetapi malah ditandatangani Komisaris.

 

“Donald Wira Admaja itu komisaris, tapi dia tanda tangan sebagai direksi, makanya kami buat laporan polisi, lagi pula kami sudah di mediasi, hanya saja pihak PT HAL tidak pernah datang,” jelasnya.

BACA LAINNYA  Jangan Takut Ujian SIM Gagal Lagi, Polisi Buka Bimbel Gratis

 

Ia menambahkan total gaji yang belum dibayar PT HAL ini sekitar Rp70 juta perorang. Dimana hingga saat ini belum ada tindak lanjut pembayaran sama sekali.

 

Sementara itu, Direktur Reskrimum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudistira mengatakan semua laporan yang masuk di proses tidak ada laporan yang tidak di proses. Akan tetapi, harus melihat terlebih dahulu tingkat proses kasus tersebut.

 

“kita akan proses semua laporan yang masuk, terkait terlapor tidak memenuhi panggilan, harus di lihat dahulu mengapa tidak hadir, apakah minta di undur, atau sedang sakit,” kata Andri. (Dhea)

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Berita

Masyarakat Antar Desa di Kecamatan Sungai Gelam Minta Pemerintah Perbaiki Jalan Rusak

Berita

Jumat Curhat Kapolsek Maro Sebo Serap Aspirasi dan Keluhan Pengemudi Ojek Bentor Candi Muaro Jambi

Berita

Sambut Hari Bhayangkara, Polres Sarolangun Gelar Olahraga Bersama TNI dan Forkompimda 

Berita

Resmi Jabat Kapolres Kerinci, Ini Profil AKBP Muhammad Mujib 

Berita

Pemprov Jambi Terus Berupaya Dorong Pembangunan Infrastruktur dan Pembinaan Atlet

Berita

Terkait Isu Miring Tentang Narapidana Bebas Tiktokan Di Lapas, Lapuanja Menyatakan Isu Tersebut Adalah Hoax

Berita

Menang Banyak Dengan Pilihan Warna Baru Yamaha Gear 125, Tampil Aktif & Artistic Disegala Momen

Berita

Catat Ini Bedanya Sanksi dan Denda Tidak Bawa SIM Dengan Tidak Punya SIM