Baitul Mal Aceh Timur Silaturahmi ke Bupati, Bahas Kemajuan Daerah dan Bantuan Rumah bagi Warga Kurang Mampu Dandim 0419/Tanjab Resmikan Mess Prajurit, Tegaskan Komitmen Tingkatkan Kenyamanan Babinsa Karhutla Londerang Kembali Ditinjau, Danrem 042/Gapu Dan Gubernur Jambi Pastikan Pemadaman Dan Pendinginan Terus Dilakukan Tempati Rumah Dinas, Kapolres Aceh Timur Dipeusijuk Abu Keude Dua dan Santuni Anak Yatim Gas Miliki Honda BeAT Sporty! Ada Diskon Angsuran hingga Rp1,75 Juta

Home / Berita

Rabu, 28 September 2022 - 06:52 WIB

PT HAL Diduga PHK Sepihak, 4 Karyawan Lapor ke Polda Jambi 

Bidik Indonesia News, Jambi – PT Hutan Alam Lestari (HAL) di duga melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap 4 orang karyawannya. Tiga diantaranya mengambil langkah hukum melapor polisi.

 

Hal ini berkaitan dengan pemecatan sepihak serta pengunggakan pembayaran gaji dari PT HAL terhadap karyawan tersebut.

 

Salah satu dari Karyawan korban pemecatan yang membuat laporan polisi tersebut yakni Siasdiyanto.

 

Dalam laporan polisi LP/B/168/VII/2022/SPKT-A/ Polda JBI tanggal 1 Agustus ini, Siasdiyanto melaporkan Donald Wira Admaja tindak Pidana pasal 263 ayat 1 dan ayat 2 nomor 11 tahun 2008.

 

“kita sudah melaporkan ini sudah sejak lama, tapi terlapor ini tidak pernah memenuhi panggilan polisi,” ujar Siasdiyanto saat ditemui di Mapolda Jambi, Selasa (27/9).

BACA LAINNYA  Angka Laka Lantas di Tanjab Barat Meningkat Selama 2023 Capai 103 Kasus

 

Maka dari itu, Siasdiyanto dengan kedua rekannya kembali lagi ke Mapolda Jambi untuk menanyakan telah sejauh mana perkara ini ditindak lanjuti. Sebab sudah ada satu bulan laporan ini belum ada perkembangan.

 

“Ini ada apa, kok Donald tidak datang memenuhi pemeriksaan, emang segitu kuatnya dia” keluhnya.

 

Ia merasa bersama teman-temannya tidak terima diberhentikan secara sepihak dari PT HAL karena tidak sesuai dengan prosedur dimana seharusnya ditandatangani Direksi akan tetapi malah ditandatangani Komisaris.

 

“Donald Wira Admaja itu komisaris, tapi dia tanda tangan sebagai direksi, makanya kami buat laporan polisi, lagi pula kami sudah di mediasi, hanya saja pihak PT HAL tidak pernah datang,” jelasnya.

BACA LAINNYA  Meriahkan Hari Jalan Nasional Tahun 2024, BPJN Jambi Gelar Fun Walk 7,9 Kilometer Capai 10 Ribu Langkah

 

Ia menambahkan total gaji yang belum dibayar PT HAL ini sekitar Rp70 juta perorang. Dimana hingga saat ini belum ada tindak lanjut pembayaran sama sekali.

 

Sementara itu, Direktur Reskrimum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudistira mengatakan semua laporan yang masuk di proses tidak ada laporan yang tidak di proses. Akan tetapi, harus melihat terlebih dahulu tingkat proses kasus tersebut.

 

“kita akan proses semua laporan yang masuk, terkait terlapor tidak memenuhi panggilan, harus di lihat dahulu mengapa tidak hadir, apakah minta di undur, atau sedang sakit,” kata Andri. (Dhea)

Share :

Baca Juga

Berita

Polres Aceh Timur Peringkat Pertama Penginputan Dokumen Aplikasi EMP

Berita

Ditresnarkoba Polda Jambi Musnahkan Barang Bukti Narkoba Senilai 8,7 Miliar

Berita

SMSI Tanjab Barat Resmi Dikukuhkan, Ketua Mukhtadi : Semoga Makin Kompak dan Terus Bersinergi 

Berita

Satgas Pangan Ditreskrimsus Polda Jambi Pantau Harga dan Ketersediaan Bahan Pokok di Pasar Tradisional Angso Duo Jambi

Berita

Apakah ASN Boleh Berkampanye di Pilkada ? : Ini Pendapat Gaman Sakti, Mantan Komisioner KPU Tebo dan Bawaslu Tebo

Berita

Peringatan Hari Pahlawan 2022, Kabinda Jambi : Pahlawanku Teladanku

Berita

Program Sambang Nusa Presisi, Ditpolairud Turut Berikan Sembako ke Warga dan Lakukan Sosialiasi Berkeselamatan

Berita

Kabinet Zaken Harus Memiliki Jiwa Kepemimpinan dan Pengalaman Supaya Dapat Memahami Visi dan Kebijakan Presiden Prabowo