Kapolda Jambi Laksanakan Salat Jumat Keliling, Pererat Silaturahmi dengan Masyarakat Operasi SAR di Sungai Batanghari Berakhir, Korban Tenggelam Berusia 11 Tahun Ditemukan Meninggal Dunia Keren! Desa Sadar HAM Pondok Agung Libatkan Karang Taruna Urus Hak Pendidikan dan Kerja Layak Anak Muda Kasus Penipuan Rekrutmen Bintara Polri 2026, Polda Jambi Tegaskan Penanganan Berlanjut Ditengah Kabut Asap, Bupati Anwar Sadat Blusukan ke RSUD: 2 Balita Sesak Napas, 4 Perokok Aktif

Home / Berita

Rabu, 5 Juli 2023 - 13:31 WIB

Catat Ini Bedanya Sanksi dan Denda Tidak Bawa SIM Dengan Tidak Punya SIM 

Jambi – Surat Izin Mengemudi (SIM) Merupakan Hal Wajib bagi pengendara yang ingin mengemudikan kendaraan baik itu roda 2 maupun roda 4.

Seperti yang telah diatur oleh Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 106 ayat (5) huruf b.

Nah bagaimana jika tidak mempunyai SIM tapi tetap membawa kendaraan? Atau Jika mempunyai SIM namun lupa membawanya?

Bagi pihak yang kedapatan mengemudikan kendaraan namun tidak memiliki SIM ataupun Mempunyai SIM namun tidak membawa saat berkendara maka akan dikenakan sanksi tilang.

BACA LAINNYA  Kapolda Jambi Pimpin Upacara Hari Bhayangkara Ke-80, Teguhkan Komitmen "Polri untuk Masyarakat

Sanksi tilang sendiri terdapat perbedaan besaran denda antara pengguna kendaraan yang mempunya SIM tetapi lupa membawa dengan tidak memiliki SIM?

Tidak bisa menunjukkan SIM / Lupa membawa SIM. 

Jika pengemudi tidak bisa menunjukkan SIM atau tertinggal maka akan dikenakan sanksi seperti tertuang dalam UU LLAJ 22 tahun 2009 pasal 288 ayat 2, yang berbunyi:

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi yang sah sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (5) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

BACA LAINNYA  BREAKING NEWS! Gempa di Mukomuko Bengkulu Terasa Sampai Kerinci

 

Tidak mempunyai SIM

Sanksi lebih berat akan dikenakan untuk pengendara yang tak memiliki SIM namun tetap bersikeras untuk membawa kendaraan.

Seperti yang telah diatur dalam pasal 281 pada UU LLAJ, dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banuak Rp 1.000.000 (satu juta rupiah). (Red) 

 

 

Share :

Baca Juga

Berita

Peringati Hut Kesad ke 79, Anggota Kodim 0416/Bute Ikuti Pemeriksaan HRV dan EKG

Berita

One Day One Juz Bagi Warga Binaan Rutan Tangerang

Berita

BPJN Jambi Pastikan Jalan dan Jembatan Tetap Mantap dan Aman

Berita

Dandim 0415/Jambi pimpin Upacara Penurunan Bendera HUT ke-78 Republik Indonesia.

Berita

Jalan Keude Keumuneng Belum Merdeka, Pemerhati Sosial Minta Pemkab Aceh Timur Segera Tinjau.

Berita

Sinergitas, Polres dan Pemkab Muarojambi Gelar Latihan Nembak 

Berita

Tim Divisi Pas Jambi Sidak Ke Lapas Kelas IIB Muara Bungo, Sejumlah Barang-Barang Terlarang disita dan Dimusnahkan

Berita

Bekas galian Tambang Batu bara Tebo Prima Menelan Korban Seorang Pemuda di Desa Kemantan