Kembali Terjadi Tongkang Tabrak Jembatan di Batanghari, Ditpolairud Polda Jambi Panggil Pemilik Torehkan Prestasi Jadi Pelatih Taekwondo, Dansat Brimob Polda Jambi: Suatu Kehormatan dan Kebanggaan Korps Brimob  Rumah Ketua DPW Partai Aceh (PA) Dilempar Bom Molotov  Saat Sidak Di Pasar Villa Kenali, Kapolsek Kota Baru Dapati Harga Kebutuhan Pokok Berangsur Turun.  Gubernur Al Haris Gelar Rapat Optimalisasi Angkutan Batubara Melalui Sungai

Home / Berita

Rabu, 5 Juli 2023 - 13:31 WIB

Catat Ini Bedanya Sanksi dan Denda Tidak Bawa SIM Dengan Tidak Punya SIM 

Jambi – Surat Izin Mengemudi (SIM) Merupakan Hal Wajib bagi pengendara yang ingin mengemudikan kendaraan baik itu roda 2 maupun roda 4.

Seperti yang telah diatur oleh Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 106 ayat (5) huruf b.

Nah bagaimana jika tidak mempunyai SIM tapi tetap membawa kendaraan? Atau Jika mempunyai SIM namun lupa membawanya?

Bagi pihak yang kedapatan mengemudikan kendaraan namun tidak memiliki SIM ataupun Mempunyai SIM namun tidak membawa saat berkendara maka akan dikenakan sanksi tilang.

BACA LAINNYA  Breaking News, Pelaku Penembakan Sopir Truk Dibekuk Tim Gabungan Polsek Sungai Menang dan Polres OKI

Sanksi tilang sendiri terdapat perbedaan besaran denda antara pengguna kendaraan yang mempunya SIM tetapi lupa membawa dengan tidak memiliki SIM?

Tidak bisa menunjukkan SIM / Lupa membawa SIM. 

Jika pengemudi tidak bisa menunjukkan SIM atau tertinggal maka akan dikenakan sanksi seperti tertuang dalam UU LLAJ 22 tahun 2009 pasal 288 ayat 2, yang berbunyi:

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi yang sah sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (5) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

BACA LAINNYA  Akan Edarkan Sabu di Kota Jambi, Ditresnarkoba Polda Jambi Amankan Satu Pelaku dan Barang Bukti 870,797 Gram Sabu 

 

Tidak mempunyai SIM

Sanksi lebih berat akan dikenakan untuk pengendara yang tak memiliki SIM namun tetap bersikeras untuk membawa kendaraan.

Seperti yang telah diatur dalam pasal 281 pada UU LLAJ, dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banuak Rp 1.000.000 (satu juta rupiah). (Red) 

 

 

Share :

Baca Juga

Berita

Asik Memancing Disungai Dendang, Seorang Pria Diterkam Buaya

Berita

Perumda Air Minum Tirta Persada Aceh Timur mengalami krisis depit Air baku.

Berita

Polres Muaro Jambi Lakukan Pengecekan Minyak Goreng dan Sembako di Beberapa Toko Didesa Bukit Mulya.

Berita

Dandim 0415/Jambi Ajak Masyarakat Maknai Pentingnya Hari Kebangkitan Nasional

Berita

Tiba di Makodim 0415 Jambi, Kunjungan Pangdam II Sriwijaya Disambut Dandim dan para Babinsa

Berita

Sinergitas TNI dan Polri, Batalyon A Pelopor Satbrimob Polda Jambi Olahraga Bersama Koramil 415-13 dan Polsek Mestong 

Berita

Gerbek Kampung Narkoba, Tim Gabungan Amankan 7 Pelaku Beserta Alat Bukti

Berita

Akan Lewati 47 Negara Dengan Bersepeda, Irjen Pol (Purn) Royke Lumowa Kini Tiba di Jambi