Jambi – Surat Izin Mengemudi (SIM) Merupakan Hal Wajib bagi pengendara yang ingin mengemudikan kendaraan baik itu roda 2 maupun roda 4.
Seperti yang telah diatur oleh Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 106 ayat (5) huruf b.
Nah bagaimana jika tidak mempunyai SIM tapi tetap membawa kendaraan? Atau Jika mempunyai SIM namun lupa membawanya?
Bagi pihak yang kedapatan mengemudikan kendaraan namun tidak memiliki SIM ataupun Mempunyai SIM namun tidak membawa saat berkendara maka akan dikenakan sanksi tilang.
Sanksi tilang sendiri terdapat perbedaan besaran denda antara pengguna kendaraan yang mempunya SIM tetapi lupa membawa dengan tidak memiliki SIM?
Tidak bisa menunjukkan SIM / Lupa membawa SIM.
Jika pengemudi tidak bisa menunjukkan SIM atau tertinggal maka akan dikenakan sanksi seperti tertuang dalam UU LLAJ 22 tahun 2009 pasal 288 ayat 2, yang berbunyi:
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi yang sah sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (5) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Tidak mempunyai SIM
Sanksi lebih berat akan dikenakan untuk pengendara yang tak memiliki SIM namun tetap bersikeras untuk membawa kendaraan.
Seperti yang telah diatur dalam pasal 281 pada UU LLAJ, dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banuak Rp 1.000.000 (satu juta rupiah). (Red)