Polda Jambi Dalami Kasus Meninggalnya Anggota Polri di Tanjab Timur 24 Jam Dibekuk! Pelaku Curas di Jalan Belakang RSUD Ahmad Ripin Ditangkap Polsek Sekernan PORGAM Alue Ie Mirah Siap Digelar, Semarakkan HUT Gampong ke-20  Gubernur Al Haris Apresiasi Penyerahan Murid Baru Secara Adat Melayu Jambi di SMA Negeri 1 Muaro Jambi Perkuat Sinergitas dan Keamanan Lapas, Kakanwil Ditjenpas Aceh Gelar Audiensi dengan Kapolda Aceh

Home / Berita

Rabu, 5 Juli 2023 - 13:31 WIB

Catat Ini Bedanya Sanksi dan Denda Tidak Bawa SIM Dengan Tidak Punya SIM 

Jambi – Surat Izin Mengemudi (SIM) Merupakan Hal Wajib bagi pengendara yang ingin mengemudikan kendaraan baik itu roda 2 maupun roda 4.

Seperti yang telah diatur oleh Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 106 ayat (5) huruf b.

Nah bagaimana jika tidak mempunyai SIM tapi tetap membawa kendaraan? Atau Jika mempunyai SIM namun lupa membawanya?

Bagi pihak yang kedapatan mengemudikan kendaraan namun tidak memiliki SIM ataupun Mempunyai SIM namun tidak membawa saat berkendara maka akan dikenakan sanksi tilang.

BACA LAINNYA  Satu Pasangan Bukan Suami Istri Terjaring Razia Pekat Polda Jambi di Dalam Kamar Kos

Sanksi tilang sendiri terdapat perbedaan besaran denda antara pengguna kendaraan yang mempunya SIM tetapi lupa membawa dengan tidak memiliki SIM?

Tidak bisa menunjukkan SIM / Lupa membawa SIM. 

Jika pengemudi tidak bisa menunjukkan SIM atau tertinggal maka akan dikenakan sanksi seperti tertuang dalam UU LLAJ 22 tahun 2009 pasal 288 ayat 2, yang berbunyi:

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi yang sah sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (5) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

BACA LAINNYA  Lapas kelas IIA Banda Aceh mengikuti Sosialisasi Pelaksanaan Tugas Dan Fungsi Petugas Pemasyarakatan oleh Dirjenpas secara Zoom

 

Tidak mempunyai SIM

Sanksi lebih berat akan dikenakan untuk pengendara yang tak memiliki SIM namun tetap bersikeras untuk membawa kendaraan.

Seperti yang telah diatur dalam pasal 281 pada UU LLAJ, dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banuak Rp 1.000.000 (satu juta rupiah). (Red) 

 

 

Share :

Baca Juga

Berita

Yamaha Engineering School (YES) Angkatan Ke 9 Kembali Di Buka

Berita

Pimpin Apel Pantau Situasi Kambtibmas Hari Pemungutan Suara, Irwasda : Polda Jambi Stanbay On Call

Berita

Kapolda Jambi : Pelaku Kriminal Saat Unjuk Rasa Diproses Sesuai Prosedur Hukum

Berita

Dansat Brimob Polda Jambi Perkenalkan Kegunaan Mobil Water Treatment Brimob

Berita

33 Tahun Mengabdi Untuk Negeri, Alumni AKABRI 90 Bakti Sosial di Polres Aceh Timur

Berita

Program Kodam II Sriwijaya Dapur Masuk Sekolah Digelar Koramil 416-04 Pulau Temiang

Berita

RSUD Raden Mattaher Sukses Gelar Forum Perangkat RSU Daerah se Provinsi Jambi 

Berita

60 Tahun Pemasyarakatan: Mengubah Pelanggar Hukum Menjadi Berguna Bagi Masyarakat