Torehkan Prestasi Jadi Pelatih Taekwondo, Dansat Brimob Polda Jambi: Suatu Kehormatan dan Kebanggaan Korps Brimob  Rumah Ketua DPW Partai Aceh (PA) Dilempar Bom Molotov  Saat Sidak Di Pasar Villa Kenali, Kapolsek Kota Baru Dapati Harga Kebutuhan Pokok Berangsur Turun.  Gubernur Al Haris Gelar Rapat Optimalisasi Angkutan Batubara Melalui Sungai Sambut Tahun Baru 2024, Yamaha Luncurkan LEXi LX 155 “Simple but MAXi”

Home / Berita

Rabu, 24 Januari 2024 - 22:22 WIB

Tiga Tahanan Tipikor Kejari Tanjung Jabung Timur Dititipkan di Lapas Kelas IIA Jambi

JAMBI – Tiga tahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), Provinsi Jambi kasus Tindak Pidana Korupsi dititipkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Jambi.

Tiga tahanan Tindak Pidana Korupsi itu bernama Cheppy Rymeta Atmadja, Sandha Trisharjantho, Andrianto Rahmadha.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Jambi Yunus Maraden Simangunsong membenarkan adanya tahanan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) yang dititipkan ke Lapas Kelas IIA Jambi.

“Iya, benar. Lapas Kelas IIA Jambi sudah menerima tiga tahanan kasus Tindak Pidana Korupsi,” ujarnya.

BACA LAINNYA  Tingkatkan Pelayanan, RSUD Raden Mattaher Bangun gedung Pelayanan Jantung Terpadu dan Bunker Radioterapi

Para tiga tahanan Tindak Pidana Korupsi ini terkait penyalahgunaan dana upgrade stasiun pandu teluk majelis cabang pelabuhan Jambi.

Dia menyampaikan, hal itu berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur Nomor Tar-16/L.5.18/Ft.1/01/2024 Tanggal 24 Januari 2024 perihal penitipan tahanan.

Sebelum itu, dikatakan dia, pihak Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur dan Kejaksaan Tinggi Jambi telah berkoordinasi terkait penitipan tiga tahanan itu.

Setelah berkoordinasi, akhirnya Rabu 24 Januari 2024 sekitar pukul 17.30 WIB tiga tahanan itu tiba di Lapas Kelas IIA Jambi.

BACA LAINNYA  Polres Tanjab Timur Kawal dan Fasilitasi Tuntutan Aksi Spontanitas Sopir Angkutan Kepala Sawit

Setibanya di dalam Lapas, disebutkan dia, tiga tahanan ini digeledah sesuai SOP Lapas dan dipastikan tidak membawa barang- barang terlarang.

Kemudian dilakukan pengecekan kelengkapan berkas penahanan oleh bagian resgistrasi dan cek kesehatan tahanan oleh Dokter dan Tim Kesehatan Lapas Kelas IIA Jambi.

“Setelah berkas dinyatakan lengkap dan tahanan dinyatakan sehat, dilaksanakan serah terima tahanan,” ungkapnya.

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Berita

Wakili Kapolda, Kabid Humas Hadiri Malam Apresiasi Seni Melayu Jambi

Berita

BNNP Jambi Berhasil Gagalkan Penyeludupan Narkotika Jenis Shabu Sebanyak 1kg Dan 64 Butir Pil Ekstasi

Berita

Bareskrim Polri Tahan 2 Tersangka Dugaan Korupsi Pemberian Kredit BPD Jateng

Berita

KBO Sat Binmas Cek Ketersediaan Minyak Goreng Pasca Idul Fitri 1443 H DiKecamatan Jaluko

Berita

Ditreskrimsus Polda Jambi Ungkap Aktivitas Ilegal Logging

Advetorial

Ditreskrimsus Polda Jambi Terima Penghargaan Dari Mentri Kelautan dan Perikanan RI

Berita

Datangi Gereja HKBP, Irjen Pol Rusdi Hartono : Polri Siap Amankan Perayaan Natal dan Tahun Baru

Berita

Arus Mudik Ramai, Sat Lantas Pasang Himbauan dan Tanda Kejut .