Pelatihan Dittahti Polda Jambi Perkuat Kesiapan Personel Menghadapi Tantangan Digital Asap Karhutla Tebal Selimuti Tanjab Barat, Dinkes Buka Rumah Oksigen 3 Bed Polda Jambi Perkenalkan Benih SAS Siginjai Andalan Sejahtera di Agrinex Expo 2026, Dukung Kemandirian Petani Polsek Kota Baru Gerebek Rumah yang Diduga Dijadikan Basecamp Narkoba  Langkah Awal Kebaikan, Satgas TMMD Resmi Mulai Pengeboran Sumur Bor Sasaran 2

Home / Berita

Sabtu, 29 April 2023 - 00:19 WIB

Puluhan Botol Miras Tanpa Izin Berhasil Di Sita Saat Razia di Kota Jambi

JAMBI- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Jambi bersama Denpom II/2 Jambi melakukan razia di sejumlah Caffe dan Toko yang diduga menjual minuman keras (miras) tanpa izin.

 

Dalam razia tersebut, tim gabungan menemukan puluhan botol miras dari berbagi merk dan minuman jenis tuak.

 

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Jambi Feriadi mengatakan, dua caffe yang berada Jalan Lingkar Barat II RT08, Kelurahan Bagan Pete, Kecamatan Alambarajo, Kota Jambi yaitu Caffe Resto dan Double N tidak memiliki izin.

BACA LAINNYA  Tinjau Program Makan Bergizi Gratis di Desa Bukit, Karo SDM dan Kapolres Sarolangun : Wujudkan Anak Bergizi dan Berkarakter

 

“Disitu menemukan puluhan botol berisi minuman golongan A dan miras jenis tuak,” ujarnya, Jumat (28/4).

 

Selain itu, dari razia yang dilaksanakan pada Kamis 27 April 2023 malam didapatkan puluhan miras dari beberapa merk yang dijual bebas tanpa memiliki izin, di dua toko di Jalan Simpang III Sipin, Kota Jambi.

 

Barang bukti yang berhasil diamankan Minol sebanyak 56 botol, tiga kaleng, dan tuak dua ember.

 

BACA LAINNYA  63 UMKM di Tanjabbar Terima Bantuan TKM Pemula Rp5 Juta dari Kemenaker

“Dua Cafe yang ditemukan tanpa izin sudah kita tutup. Para pemilik usaha segera kita lakukan pemanggilan,” kata Feriadi.

 

Feriadi menyampaikan, kegiatan ini dalam rangka Penegakan Regulasi Daerah (Perda) dalam wilayah Kota Jambi berdasarkan Permendagri No54 Tahun 2011 tentang Standar operasional prosedur Satpol PP, Perda Kota Jambi No.47 Tahun 2002 tentang Trantibum dan Perda Kota Jambi No.07 Tahun 2010 tentang pelarangan pengedaran dan penjualan minuman beralkohol di tempat umum.

Share :

Baca Juga

Berita

Tergiur Motor Majikan, GP Dibekuk Unit Reskrim Polsek Sungai Gelam di Palembang 

Berita

Kenalkan Teknologi Honda Terkini, Sinsen Bekali Siswa SMKN 3 Bungo Hadapi Dunia Industri

Berita

Pererat Silaturahmi Idul Fitri, Pemkab Kerinci Hadiri Open House Gubernur Jambi di Merangin

Berita

Respons Cepat dan Sinergi Warga, Kebakaran Lahan di Desa Semerap Berhasil Dipadamkan

Berita

Bantuan Air Bersih Kembali Disalurkan Kapolda Jambi ke Desa-desa di Kecamatan Mestong 

Berita

Deklarasi Dukungan Calon Bupati Aceh Timur No urut 1 SAH, Haji’ Sulaiman Dan Abdul Hamid.

Berita

Diikuti Wartawan Se-provinsi Jambi, Orientasi dan Pembekalan Jurnalis Yang digelar PWI Kota Jambi dihadiri Langsung Ketua Provinsi dan Pengurus

Berita

Pisang Sale Bekal Makanan Para Tentara Pejuang Aceh Saat Melawan Portugis, Belanda dan Jepang