Torehkan Prestasi Jadi Pelatih Taekwondo, Dansat Brimob Polda Jambi: Suatu Kehormatan dan Kebanggaan Korps Brimob  Rumah Ketua DPW Partai Aceh (PA) Dilempar Bom Molotov  Saat Sidak Di Pasar Villa Kenali, Kapolsek Kota Baru Dapati Harga Kebutuhan Pokok Berangsur Turun.  Gubernur Al Haris Gelar Rapat Optimalisasi Angkutan Batubara Melalui Sungai Sambut Tahun Baru 2024, Yamaha Luncurkan LEXi LX 155 “Simple but MAXi”

Home / Berita

Sabtu, 29 April 2023 - 00:19 WIB

Puluhan Botol Miras Tanpa Izin Berhasil Di Sita Saat Razia di Kota Jambi

JAMBI- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Jambi bersama Denpom II/2 Jambi melakukan razia di sejumlah Caffe dan Toko yang diduga menjual minuman keras (miras) tanpa izin.

 

Dalam razia tersebut, tim gabungan menemukan puluhan botol miras dari berbagi merk dan minuman jenis tuak.

 

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Jambi Feriadi mengatakan, dua caffe yang berada Jalan Lingkar Barat II RT08, Kelurahan Bagan Pete, Kecamatan Alambarajo, Kota Jambi yaitu Caffe Resto dan Double N tidak memiliki izin.

BACA LAINNYA  Kapolda Jambi Hadiri Rapim TNI-Polri Tahun 2024 Yang Dipimpin langsung Presiden RI 

 

“Disitu menemukan puluhan botol berisi minuman golongan A dan miras jenis tuak,” ujarnya, Jumat (28/4).

 

Selain itu, dari razia yang dilaksanakan pada Kamis 27 April 2023 malam didapatkan puluhan miras dari beberapa merk yang dijual bebas tanpa memiliki izin, di dua toko di Jalan Simpang III Sipin, Kota Jambi.

 

Barang bukti yang berhasil diamankan Minol sebanyak 56 botol, tiga kaleng, dan tuak dua ember.

 

BACA LAINNYA  Kesiapan Polri Agar Perayaan Natal dan Tahun Baru Berjalan Aman dan Tak Ada Gangguan

“Dua Cafe yang ditemukan tanpa izin sudah kita tutup. Para pemilik usaha segera kita lakukan pemanggilan,” kata Feriadi.

 

Feriadi menyampaikan, kegiatan ini dalam rangka Penegakan Regulasi Daerah (Perda) dalam wilayah Kota Jambi berdasarkan Permendagri No54 Tahun 2011 tentang Standar operasional prosedur Satpol PP, Perda Kota Jambi No.47 Tahun 2002 tentang Trantibum dan Perda Kota Jambi No.07 Tahun 2010 tentang pelarangan pengedaran dan penjualan minuman beralkohol di tempat umum.

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Berita

Tahapan Penerimaan Calon Anggota Polri Tahun 2023 Dimulai, Polda Jambi Gelar Pemeriksaan Tahap I 

Berita

Personel Intel Jajaran Korem 042/Gapu Ikuti Binkom Apintel/Pam TNI di Balai Prajurit

Berita

Kapolda Jambi Buka Kegiatan Pembinaan Personel Dalam Penanggulangan Pencegahan Radikalisme dan Toleransi 

Berita

Sebanyak 12 Paket Sabu dan Tiga Pelaku Diamankan Satresnarkoba Polresta Jambi

Berita

Rapimnas 2023, SMSI Sepakat Ciptakan Pemilu Damai

Berita

Sambut HUT Ke 77, Persit KCK Koorcab Rem 042 Gelar Ziarah Rombongan Di TMP Satria Bhakti

Berita

Kemenkumham Sukses Pertahankan Predikat Badan Publik Informatif

Berita

Peredaran 25 Kilogram Ganja Digagalkan Satresnarkoba Polresta Jambi, Tiga Pelaku Turut Diamankan