Soal Gaji dan Rekrutmen Perangkat Desa, Keuchik Buket Kuta: Semua Sesuai Juknis Rutan Kelas I Tangerang Gelar Ibadah Buddha Bersama Kemenag, Perkuat Pembinaan Kerohanian Warga Binaan Pura-pura Dirampok, Sopir Gelapkan 8,8 Ton Sawit Majikan Kesalahpahaman di Dapur MBG Paya Bujok Seulemak Berakhir Damai Lewat Musyawarah Riding Malam Makin Seru! Vario Street Nation Jadi Ajang Kumpul Komunitas Honda Vario Jambi

Home / Berita

Sabtu, 29 April 2023 - 00:19 WIB

Puluhan Botol Miras Tanpa Izin Berhasil Di Sita Saat Razia di Kota Jambi

JAMBI- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Jambi bersama Denpom II/2 Jambi melakukan razia di sejumlah Caffe dan Toko yang diduga menjual minuman keras (miras) tanpa izin.

 

Dalam razia tersebut, tim gabungan menemukan puluhan botol miras dari berbagi merk dan minuman jenis tuak.

 

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Jambi Feriadi mengatakan, dua caffe yang berada Jalan Lingkar Barat II RT08, Kelurahan Bagan Pete, Kecamatan Alambarajo, Kota Jambi yaitu Caffe Resto dan Double N tidak memiliki izin.

BACA LAINNYA  Fraksi Partai Golkar Soroti PAD, Pinjaman Daerah dan Dukung Larangan Kepsek Nyalon Kades

 

“Disitu menemukan puluhan botol berisi minuman golongan A dan miras jenis tuak,” ujarnya, Jumat (28/4).

 

Selain itu, dari razia yang dilaksanakan pada Kamis 27 April 2023 malam didapatkan puluhan miras dari beberapa merk yang dijual bebas tanpa memiliki izin, di dua toko di Jalan Simpang III Sipin, Kota Jambi.

 

Barang bukti yang berhasil diamankan Minol sebanyak 56 botol, tiga kaleng, dan tuak dua ember.

 

BACA LAINNYA  Komisi 4 DPRD Kota Jambi : Kunjungan Studi Tiru Kepala Sekolah Keluar Negeri Kedepan Tidak Boleh Terulang Kembali.

“Dua Cafe yang ditemukan tanpa izin sudah kita tutup. Para pemilik usaha segera kita lakukan pemanggilan,” kata Feriadi.

 

Feriadi menyampaikan, kegiatan ini dalam rangka Penegakan Regulasi Daerah (Perda) dalam wilayah Kota Jambi berdasarkan Permendagri No54 Tahun 2011 tentang Standar operasional prosedur Satpol PP, Perda Kota Jambi No.47 Tahun 2002 tentang Trantibum dan Perda Kota Jambi No.07 Tahun 2010 tentang pelarangan pengedaran dan penjualan minuman beralkohol di tempat umum.

Share :

Baca Juga

Berita

”Connect with The R Spirit” di Tahun Baru 2023, Yamaha Rilis Warna Baru All New R15 Connected

Berita

Pererat Hubungan Kerja Sama, Kapolda Jambi Terima Kunjungan Direksi PTPN IV

Berita

Danrem 042/Gapu Hadiri Apel Nyata Peningkatan Tertib Berlalu Lintas

Berita

Kapolda Jambi Terima Penghargaan Bintang Bhayangkara Pratama Dari Presiden RI, Joko widodo

Berita

Pimpinan Ombudsman, Dadan Suharmawijaya Hadiri Festival Pelayanan Publik di Kualatungkal

Berita

Tekan Overcrowding, Rutan Kelas I Tangerang Laksanakan Pemindahan Warga Binaan

Berita

Dua Tahun Penundaan Berlarut, Akhirnya Sertifikat Pelapor Terbit

Berita

31 Mobil Dinas OPD Tanjabbar Standby Antar Jemput Jamaah Haul Syekh Abdul Qadir Al Jailani