Jambi – Pemerintah Provinsi Jambi menggelar pertemuan strategis membahas tindak lanjut penyelesaian dokumen persyaratan Participating Interest (PI) 7% pada Wilayah Kerja (WK) Jabung, Jumat (9/10/2026) di Rumah Dinas Gubernur Jambi.
Pertemuan dipimpin langsung Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris, http://S.Sos., M.H., dan dihadiri Wakil Bupati Tanjab Barat Dr. H. Katamso dan Bupati Tanjab Timur Hj. Dillah Hikmah Sari.
Gubernur Al Haris menegaskan komitmen bersama ini menjadi tonggak penting agar pengalihan PI 7% WK Jabung berjalan sesuai regulasi.
“Hasil perhitungan pelamparan reservoir dari lembaga independen harus kita kawal bersama secara transparan. Sinergi ini memastikan hak daerah tidak berkurang dan dapat dimanfaatkan untuk pembangunan Jambi,” tegas Al Haris.
Sementara itu, Wabup Katamso menyebut penandatanganan PI ini sebagai milestone sekaligus tantangan baru bagi BUMD Tanjab Barat yang akan mengelola dana PI, tidak hanya dari PetroChina tapi juga menyusul PI dari Jades Stone dan MontD’Or.
Katamso berharap pembagian PI dapat optimal, namun ia juga menekankan penentuan angka pasti pembagian sangat tergantung pada Permendagri tentang tata batas Tanjab Barat dan Tanjab Timur.
“Pemkab Tanjab Barat berharap Permendagri tata batas ini segera selesai dari Kemendagri,” ujar Katamso.
Dengan komitmen bersama ini, Pemprov Jambi, Pemkab Tanjab Barat dan Tanjab Timur optimistis realisasi PI 7% mampu mempercepat peningkatan pendapatan daerah dari sektor energi.
Hadir dalam kegiatan tersebut Sekda Provinsi Jambi, OPD terkait, perwakilan PT Paleopetro selaku lembaga independen, serta jajaran pejabat teknis daerah.











