Cara Top Up Saldo PayPal dari Bank Mandiri Bisa via Livin & ATM Lapas Kelas IIA Banda Aceh menggelar Rapat Internal bahas Pelaksanaan Program Akselarasi dan Peningkatan Koordinasi Antar Bidang Hidayat, Kakanwil Ditjen Pas Resmikan Rumah Tahfiz Quran Al Hidayah di Lapas Narkotika Kelas IIB Muara Sabak Ditpolairud Polda Jambi Laksanakan Anjangsana ke Purnawirawan dan Warakawuri dalam Rangka HUT ke-75 Polairud Tahun 2025 Bea Cukai Lhokseumawe Ingatkan Bahaya Pakaian Bekas Impor dalam Talkshow RRI 

Home / Berita

Kamis, 18 September 2025 - 18:09 WIB

RLH Desak Pemerintah dan APH Tindak Tegas Ilegal Drilling, Minta Mitigasi dan Reklamasi Dilakukan Segera

Jambi – Aktivitas ilegal drilling yang semakin marak dinilai telah memberikan dampak kerusakan serius terhadap lingkungan. Lembaga Lingkungan Restorasi Hijau (RLH) mendesak pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum (APH) untuk segera mengambil langkah tegas.

 

Sekjen RLH, Dedi Saputra, menegaskan bahwa penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu demi menyelamatkan lingkungan dari kerusakan yang lebih parah.

 

“Kita dari Lembaga Lingkungan Restorasi Hijau meminta kepada pemerintah daerah maupun APH untuk melakukan penegakan hukum dalam rangka menyelamatkan lingkungan dari tindakan ilegal drilling. Harus tindak tegas, tidak pandang bulu,” ujarnya. Kamis (18/9/2025).

BACA LAINNYA  Pabungdim 0419/Tanjab Hadiri Upacara Pelarungan Bunga di Pelabuhan Pelindo Tanjab Timur dalam Rangka Peringatan HUT RI ke-79

 

Selain aspek hukum, Dedi juga menyoroti pentingnya mitigasi dan reklamasi di lokasi-lokasi tambang yang telah terlanjur rusak akibat aktivitas ilegal tersebut.

 

“Kami meminta pemerintah daerah segera melakukan mitigasi secara jelas terkait lokasi-lokasi tambang yang telah mengakibatkan kerusakan parah dan harus segera dilakukan reklamasi, agar kerusakan lingkungan yang sudah terjadi bisa diperbaiki,” tambahnya.

BACA LAINNYA  Musrenbang Desa Rawasari, Kades Berharap Skala Prioritas Dapat Terealisasi

 

RLH berharap langkah nyata segera diambil oleh pemerintah daerah dan APH, mengingat dampak kerusakan lingkungan akibat ilegal drilling tidak hanya merugikan ekosistem, tetapi juga membahayakan masyarakat di sekitar lokasi kegiatan ilegal tersebut.

Share :

Baca Juga

Berita

Bea Cukai Jambi Dorong Umkm Ekspor Pinang Ke Banglades

Berita

Plt Gubernur Lemhannas Apresiasi Program Pwi Wawasan Kebangsaan Untuk Wartawan

Berita

Lima Kecamatan di Tanjabbar Bakal Terkena Jalur Tol Jambi – Rengat 

Berita

Lapas Labuhan Ruku Dukung Program Asta Cita Presiden: Tanam 50 Bibit Kelapa dan Terima Bantuan Alat Pertanian

Berita

Kalapas Kuala Tungkal Serahkan SK Remisi Kepada 18 WBP saat Natal : Jaga Sikap dan Perilaku

Berita

HUT KE 64 Pemuda Pancasila MPC kota jambi adakan Aksi Sosial Dan Hiburan Rakyat

Berita

Pelaku Pembacokan Di Pal 10 Sempat Jilat Darah Korban agar Tak dihantui

Berita

Polwan Polres Pidie Jaya Tebar Kebaikan di Kegiatan Jum’at Berkah