Cara Top Up Saldo PayPal dari Bank Mandiri Bisa via Livin & ATM Lapas Kelas IIA Banda Aceh menggelar Rapat Internal bahas Pelaksanaan Program Akselarasi dan Peningkatan Koordinasi Antar Bidang Hidayat, Kakanwil Ditjen Pas Resmikan Rumah Tahfiz Quran Al Hidayah di Lapas Narkotika Kelas IIB Muara Sabak Ditpolairud Polda Jambi Laksanakan Anjangsana ke Purnawirawan dan Warakawuri dalam Rangka HUT ke-75 Polairud Tahun 2025 Bea Cukai Lhokseumawe Ingatkan Bahaya Pakaian Bekas Impor dalam Talkshow RRI 

Home / Berita

Rabu, 17 Desember 2025 - 17:29 WIB

Kasus Malpraktik Khitanan Perawat Yogi Nofranika Divonis Empat Tahun Penjara

Sungai Penuh- Pengadilan Negeri Sungai Penuh menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada perawat Yogi Nofranika dalam kasus dugaan malpraktik atau kelalaian medis khitanan yang terjadi di Kayu Aro, Kabupaten Kerinci.

 

Putusan dibacakan dalam sidang agenda pembacaan vonis yang digelar di Pengadilan Negeri Sungai Penuh, Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Muhammad Hanafi Insya, didampingi hakim anggota Novansyah Mertha dan Jessyca Fatmawati Hutagalung, Rabu (17/12/2025)

 

Dalam perkara ini, terdakwa didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan Pasal 360 ayat (1) KUHP terkait kelalaian yang mengakibatkan luka berat pada korban. Pada sidang tuntutan, JPU menuntut terdakwa dengan pidana lima tahun penjara karena dinilai melanggar standar operasional prosedur (SOP).

BACA LAINNYA  Kapolda Jambi dan Danrem 042/Gapu Kunjungi Rumah Duka Korban Kericuhan Sepakbola di Tebo

 

Juru Bicara Pengadilan Negeri Sungai Penuh, Wanda Rara Farezha, menyampaikan majelis hakim telah mempertimbangkan seluruh fakta persidangan sebelum menjatuhkan putusan.

 

“Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan kelalaian yang mengakibatkan luka berat dan menjatuhkan pidana empat tahun penjara,” ujar Wanda.

 

Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Victorius Gulo, mengatakan terdapat pertimbangan yang meringankan dalam putusan majelis hakim.

BACA LAINNYA  Kemacetan di Tembesi, Dir Lantas : Personil Telah Urai Kemacetan Akibat Jalan Berlubang 

 

“Hakim menilai terdakwa bersikap kooperatif, bertanggung jawab, dan tidak melarikan diri setelah kejadian,” katanya.

 

Usai pembacaan putusan, baik JPU maupun terdakwa belum menyatakan sikap menerima atau menolak putusan tersebut.

 

“Para pihak diberikan waktu selama tujuh hari untuk menyatakan sikap, apakah menerima atau mengajukan upaya hukum,” tambah Wanda.

 

Majelis hakim secara resmi memberikan waktu pikir-pikir selama tujuh hari kepada Jaksa Penuntut Umum dan terdakwa.

Share :

Baca Juga

Berita

Dua Puluh Tiga Bulan Jabat Kapolda Jambi, Irjen Pol A Rachmad Wibowo Kini Jabat Kapolda Sumsel

Berita

Pisah Sambut Kapolres Tanjab Timur Sekaligus Sertijab Ketua Bhayangkari 

Berita

Pererat Sinergitas, SMSI Provinsi Jambi Gelar Silaturahmi Bersama Kakanwil Kemenkumham Jambi 

Berita

Diduga Kasus Pencemaran Nama Baik Masih Berjalan Lancar Di Polres Aceh Timur Yang Dilaporkan Pada 11 Mai 2024

Berita

Laksanakan Binrohtal, Dirpolairud Polda Jambi Ingatkan Personel Untuk Rajin Beribadah

Berita

Kenang Jasa Pahlawan, Kapolres Bungo Pimpin Upacara Ziarah Rombongan Hari Bhayangkara ke 77

Berita

Pendukungnya Diminoritaskan, Antos-Lendra Merasa Simpati, Ini Kata Paslon No Urut 3

Berita

Transparan, Kabid Humas Polda Jambi Pimpin Rapat Bedah Anggaran 2024