Personel Batalyon A Pelopor Satbrimob Polda Jambi Padamkan Karhutla di Sungai Bertam Penguatan Kapasitas HAM, Bekali Kaula Muda-Mudi dengan Pengetahuan dan Kesadaran Hak   Udara Pekat Berbahaya, Camat Pengabuan Sidak Tempat Pembuatan Arang Batok di Parit 12 Penganiayaan Berujung Maut, Polsek Telanaipura Bekuk Terduga Pelaku Penjual Ayam Motivasi Pelayanan Prima, Kapolresta Jambi Kunjungi Polsek Pasar dan Polsek Jambi Timur

Home / Berita

Rabu, 17 Desember 2025 - 17:29 WIB

Kasus Malpraktik Khitanan Perawat Yogi Nofranika Divonis Empat Tahun Penjara

Sungai Penuh- Pengadilan Negeri Sungai Penuh menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada perawat Yogi Nofranika dalam kasus dugaan malpraktik atau kelalaian medis khitanan yang terjadi di Kayu Aro, Kabupaten Kerinci.

 

Putusan dibacakan dalam sidang agenda pembacaan vonis yang digelar di Pengadilan Negeri Sungai Penuh, Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Muhammad Hanafi Insya, didampingi hakim anggota Novansyah Mertha dan Jessyca Fatmawati Hutagalung, Rabu (17/12/2025)

 

Dalam perkara ini, terdakwa didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan Pasal 360 ayat (1) KUHP terkait kelalaian yang mengakibatkan luka berat pada korban. Pada sidang tuntutan, JPU menuntut terdakwa dengan pidana lima tahun penjara karena dinilai melanggar standar operasional prosedur (SOP).

BACA LAINNYA  Hilallatil Badri Berpasangan Dengan Gerry Trisatwika, Bagaimana Peluangnya?

 

Juru Bicara Pengadilan Negeri Sungai Penuh, Wanda Rara Farezha, menyampaikan majelis hakim telah mempertimbangkan seluruh fakta persidangan sebelum menjatuhkan putusan.

 

“Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan kelalaian yang mengakibatkan luka berat dan menjatuhkan pidana empat tahun penjara,” ujar Wanda.

 

Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Victorius Gulo, mengatakan terdapat pertimbangan yang meringankan dalam putusan majelis hakim.

BACA LAINNYA  Rutan Kelas I Tangerang Gelar Apel Siaga Jelang Natal 2025 dan Tahun Baru 2026

 

“Hakim menilai terdakwa bersikap kooperatif, bertanggung jawab, dan tidak melarikan diri setelah kejadian,” katanya.

 

Usai pembacaan putusan, baik JPU maupun terdakwa belum menyatakan sikap menerima atau menolak putusan tersebut.

 

“Para pihak diberikan waktu selama tujuh hari untuk menyatakan sikap, apakah menerima atau mengajukan upaya hukum,” tambah Wanda.

 

Majelis hakim secara resmi memberikan waktu pikir-pikir selama tujuh hari kepada Jaksa Penuntut Umum dan terdakwa.

Share :

Baca Juga

Berita

FGD Ditintelkam Polda Jambi Rekonsiliasi Pasca Pilkada Serentak 2024 di Provinsi Jambi

Berita

Kunjungan Brigjen Pol Firly Ruspang Samosir ke Mako Brimob Cek Langsung Kesiapan Pasukan dalam Pengamanan Pemilu 2024

Berita

Dandim 0416/Bute Hadiri Rapat Koordinasi Lintas Sektoral Dalam Rangka Pengamanan Pilkada Serentak 2024

Berita

Brimob Polda Jambi Tunjukkan Alsus hingga Peragaan Penanganan Teror saat Terima Outing Class Remaja Gereja Katolik St. Gregorius Agung

Berita

Polres Indramayu Kawal Aksi Unjuk Rasa di Ponpes Al-Zaytun 

Berita

Wawako Azhar Hamzah Hadiri Visitasi Penilaian Kompolnas Award 2025

Berita

Kapolresta Jambi Pimpin Konferensi Pers di Polsek Telanaipura, Empat Kasus Menonjol Berhasil Diungkap

Berita

Tidak Hanya Takziah, Kapolsek Simpang Ulim Antar Jenazah Warga Hingga ke Pemakaman