Menuju Panggung “PERSIT BISA” Misi Ny Doni Afrianto Membawa Anyaman Kerinci Naik Kelas Hardiknas 2026, Firdaus DPRK Aceh Timur: Apresiasi Tinggi untuk Pengabdian Guru Hardiknas 2026, Muzakir DPRK Aceh Timur: Apresiasi Tinggi untuk Dedikasi Guru DPRK Aceh Timur Ridwan Ependi: Mari Wujudkan Pendidikan Bermutu dan Merata   Iskandar Syahrul Midsen: Mari Wujudkan Pendidikan Bermutu untuk Semua

Home / Berita

Rabu, 17 Desember 2025 - 17:29 WIB

Kasus Malpraktik Khitanan Perawat Yogi Nofranika Divonis Empat Tahun Penjara

Sungai Penuh- Pengadilan Negeri Sungai Penuh menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada perawat Yogi Nofranika dalam kasus dugaan malpraktik atau kelalaian medis khitanan yang terjadi di Kayu Aro, Kabupaten Kerinci.

 

Putusan dibacakan dalam sidang agenda pembacaan vonis yang digelar di Pengadilan Negeri Sungai Penuh, Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Muhammad Hanafi Insya, didampingi hakim anggota Novansyah Mertha dan Jessyca Fatmawati Hutagalung, Rabu (17/12/2025)

 

Dalam perkara ini, terdakwa didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan Pasal 360 ayat (1) KUHP terkait kelalaian yang mengakibatkan luka berat pada korban. Pada sidang tuntutan, JPU menuntut terdakwa dengan pidana lima tahun penjara karena dinilai melanggar standar operasional prosedur (SOP).

BACA LAINNYA  Viral Emak-emak Gerebek Rumah Yang Jadi Tempat Narkoba, Faktanya ! 2 Jam Sebelumnya Polisi Sudah Tangkap 6 Orang Dilokasi

 

Juru Bicara Pengadilan Negeri Sungai Penuh, Wanda Rara Farezha, menyampaikan majelis hakim telah mempertimbangkan seluruh fakta persidangan sebelum menjatuhkan putusan.

 

“Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan kelalaian yang mengakibatkan luka berat dan menjatuhkan pidana empat tahun penjara,” ujar Wanda.

 

Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Victorius Gulo, mengatakan terdapat pertimbangan yang meringankan dalam putusan majelis hakim.

BACA LAINNYA  Dua Tahun Penundaan Berlarut, Akhirnya Sertifikat Pelapor Terbit

 

“Hakim menilai terdakwa bersikap kooperatif, bertanggung jawab, dan tidak melarikan diri setelah kejadian,” katanya.

 

Usai pembacaan putusan, baik JPU maupun terdakwa belum menyatakan sikap menerima atau menolak putusan tersebut.

 

“Para pihak diberikan waktu selama tujuh hari untuk menyatakan sikap, apakah menerima atau mengajukan upaya hukum,” tambah Wanda.

 

Majelis hakim secara resmi memberikan waktu pikir-pikir selama tujuh hari kepada Jaksa Penuntut Umum dan terdakwa.

Share :

Baca Juga

Berita

Kapolda Jambi Hadiri MUKERWIL NU Provinsi Jambi Tahun 2022

Berita

Mencari Wakil Rakyat Yang Bernurani Dan Berparadigma Etis, Menuju Kursi Parlemen.

Berita

Pj Bupati Bachyuni Deliansyah,SH.MH ikuti Senam Sehat Bersama Kejari Muaro Jambi

Berita

SMSI Sumut Gelar Buka Puasa Bersama, Santuni Anak Yatim Piatu

Berita

Lapas Kelas IIA Banda Aceh Gelar Razia Blok Hunian dan Tes Urine Serentak dalam Momentum menyambut HBP Ke-62 Tahun 2026

Berita

Kapolres Pimpin Langsung Apel Gabungan PAM Rapat Pleno di KPU Kabupaten Sarolangun 

Berita

Pertamina Pelayang Raya, Stok BBM Aman Selama Ramadan dan Idul Fitri

Berita

Kapolres Bungo Hadiri Tabligh Akbar Bersama Forkopimda