Kota Jambi, Sabtu 24 Mei 2025 — Bertempat di ruang konferensi pers Rumah Sakit Erni Medika, pihak rumah sakit memberikan klarifikasi atas pemberitaan yang beredar mengenai ketidakpuasan keluarga pasien Muhammad Bayu Prasetyo (17) yang sebelumnya telah dilaporkan ke pihak kepolisian.
Humas RS Erni Medika, Nurhadi, menjelaskan kepada awak media bahwa pasien Bayu mengalami kecelakaan di Sarolangun pada Senin (5/5/2025) pukul 20.00 WIB. Pasien kemudian dirawat di RS Erni Medika selama lima hari sebelum dinyatakan meninggal dunia pada Minggu (11/5/2025).
Penanganan Sesuai SOP dan Proses Jasa Raharja
Nurhadi menegaskan, “Penanganan pasien Muhammad Bayu Prasetyo dilakukan sesuai SOP rumah sakit. Awalnya pasien masuk melalui jalur umum, dan kami langsung membantu proses klaim Jasa Raharja dengan surat jaminan biaya perawatan korban melalui Nomor PL/R/808/2025 yang diterbitkan Jasa Raharja.”
Ia juga menjelaskan bahwa proses klaim Jasa Raharja memang memiliki prosedur tertentu, termasuk pengecekan kelayakan dan kebenaran data sebelum pembayaran penuh dapat dilakukan. “Klaim awal sebesar Rp10 juta telah diserahkan. Sisanya akan kami serahkan ketika pihak keluarga hadir untuk proses serah terima. Kami tetap membantu agar klaim ini bisa meringankan beban keluarga pasien,” ujar Nurhadi.
Komitmen Rumah Sakit
Nurhadi menekankan, “Intinya kami bekerja sesuai SOP dan terus berupaya memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat yang membutuhkan perawatan medis. Kami tetap berniat baik dan terbuka dalam membantu keluarga pasien.”
Pihak rumah sakit berharap klarifikasi ini dapat meluruskan informasi yang beredar di masyarakat dan memastikan bahwa semua proses telah dijalankan sesuai aturan Yang berlaku.











